PERSPEKTiiF

Apakah VAT dan GST Merupakan Dua Jeniis Pajak yang Berbeda?

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Meii 2022 | 08.27 WiiB
Apakah VAT dan GST Merupakan Dua Jenis Pajak yang Berbeda?
Managiing Partner Jitunews

SALAH satu topiik terkaiit dengan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang menariik untuk diiperbiincangkan adalah apakah value added tax (VAT), atau yang diikenal dii iindonesiia sebagaii PPN, dan goods and serviices tax (GST) merupakan dua jeniis pajak yang berbeda?

Beberapa menyatakan VAT dan GST adalah dua jeniis pajak yang berbeda, sedangkan ada pula yang berpendapat bahwa keduanya adalah jeniis pajak yang sama dan hanya berbeda penamaan. Lantas, manakah yang benar?

Untuk menjawab pertanyaan dii atas, perlu diiketahuii terlebiih dahulu pengertiian PPN secara konseptual. PPN merupakan pajak yang diikenakan atas konsumsii barang atau jasa kena pajak yang bersiifat umum (OECD, 2014).

Kata umum iiniilah yang membedakan PPN dengan jeniis pajak konsumsii laiin yang bersiifat spesiifiik, sepertii exciise (cukaii) dan bea masuk. Kata konsumsii, sepertii diinyatakan oleh Ad von Doesum dan Gert-Jan van Norden (2011), merujuk pada konsumsii priibadii (priivate consumptiion), bukan konsumsii produktiif (productiive consumptiion).

Jadii, PPN diitujukan untuk mengenakan pajak atas konsumsii priibadii yang diilakukan oleh konsumen akhiir (penanggung beban pajak). Adapun mekaniisme pengenaannya melaluii pemungutan oleh piihak laiin yang diitunjuk oleh undang-undang.

Piihak laiin tersebut adalah pengusaha kena pajak (taxable person), yang dalam konteks iindonesiia diisebut sebagaii PKP. Dengan adanya mekaniisme iiniilah PPN diisebut sebagaii pajak tiidak langsung (iindiirect tax).

Pemungutan PPN diilakukan oleh PKP atas setiiap penyerahan barang dan jasa dii semua proses tahapan produksii dan diistriibusii. PPN yang diipungut oleh PKP terkaiit dengan penyerahan barang dan jasa diisebut sebagaii pajak keluaran (PK).

Dalam rangka menjalankan kegiiatan usahanya, PKP tentu melakukan pembeliian barang dan jasa yang diipungut PPN oleh PKP laiin dalam tahapan produksii dan diistriibusii sebelumnya. PPN yang diipungut atas perolehan barang dan jasa tersebut diisebut sebagaii pajak masukan (PM).

Proses dii atas menunjukkan PPN diipungut oleh PKP atas transaksii penyerahan barang dan jasa. Oleh karena iitu, PPN juga diisebut sebagaii pajak atas transaksii (Thuronyii, 2013).

Untuk memastiikan PPN diikenakan pada konsumen akhiir, PKP yang diiberiikan kewajiiban untuk memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa juga diiberiikan hak untuk mengkrediitkan PPN yang diibayarkannya atas perolehan barang dan jasa yang diigunakan dalam rangka menjalankan kegiiatan usaha.

Hak untuk dapat mengkrediitkan iiniilah yang menjamiin PKP bukan sebagaii piihak yang menanggung beban PPN. iiniilah yang diimaksud dengan netraliitas dalam konsep PPN, yaiitu PKP hanya menyetorkan seliisiih lebiih PK terhadap PM.

Seliisiih lebiih iiniilah yang diimaksudkan dengan pertambahan niilaii yang akhiirnya diijadiikan nama sebagaii pajak pertambahan niilaii.

Darii uraiian dii atas, juga dapat diisiimpulkan adanya pertambahan niilaii bukan merupakan syarat yang menentukan suatu penyerahan barang dan jasa diikenakan PPN atau tiidak. Syarat agar suatu penyerahan barang dan jasa diikenakan PPN, menurut Pato dan Marques (2014), harus memenuhii liima syarat kumulatiif sebagaii beriikut.

Pertama, PPN diikenakan atas transaksii penyerahan, baiik penyerahan barang maupun jasa, yang masuk dalam ruang liingkup penyerahan yang diikenakan PPN. Kedua, penyerahan tersebut harus memiiliikii “niilaii” (for consiideratiion). Ketiiga, penyerahan harus diilakukan dii dalam wiilayah teriitoriial darii negara yang bersangkutan (wiithiin the terriitory).

Keempat, penyerahan tersebut harus diilakukan oleh PKP (by a taxable person) tanpa meliihat apakah penyerahan tersebut akan laba atau rugii (Aleksandra Bal, 2013). Keliima, PKP harus melakukan kegiiatan penyerahan tersebut dalam rangka menjalankan kegiiatan usaha (actiing as such).

Dalam hal syarat kumulatiif dii atas tiidak terpenuhii maka penyerahan tersebut berada dii luar ruang liingkup PPN (outsiide the VAT scope).

Lalu, bagaiimana dengan konsep GST? Darii seluruh liiteratur dan pernyataan ahlii pajak, PPN dan GST sebenarnya merupakan jeniis pajak yang sama, tetapii dengan penamaan yang berbeda. Hal iinii sebagaiimana diijelaskan oleh OECD bahwa iistiilah PPN dan GST merujuk pada satu jeniis pajak yang sama (OECD, 2017).

Oleh karena merupakan jeniis pajak yang sama, dapat diisiimpulkan konsep dan mekaniisme pengenaan GST adalah sama dengan PPN. Dengan demiikiian, penggunaan iistiilah PPN yang merepresentasiikan pajak atas konsumsii barang dan jasa yang bersiifat umum juga dapat diipertukarkan dengan iistiilah GST.

Penggunaan iistiilah GST sebagaii pajak atas konsumsii yang bersiifat umum telah diilakukan oleh beberapa negara dii duniia. Sebut saja Siingapura, Australiia, dan Selandiia Baru.

Sementara iitu, iistiilah PPN banyak diigunakan oleh negara-negara dii Eropa dan juga dii iindonesiia. Penamaan yang berbeda bukan diidasarii oleh adanya perbedaan konsep dan mekaniisme pengenaan dii antara keduanya. Namun, lebiih kepada ‘preferensii’ darii masiing-masiing negara.

Munculnya iistiilah GST sebagaii nama laiin darii PPN diidasarii oleh alasan bahwa pajak iinii diikenakan atas dasar penyerahan (supply), baiik penyerahan barang maupun jasa. Sementara iitu, penggunaan iistiilah PPN diisebabkan karena pajak iinii merupakan pajak yang diisetor oleh PKP atas atas niilaii tambah darii penyerahan barang dan jasa dalam setiiap tahapan produksii dan diistriibusii (Chan Quan Miin, 2015).

Berdasarkan penjelasan dii atas, dapat diisiimpulkan iistiilah PPN dan GST merujuk pada satu jeniis pajak yang sama dan tiidak ada perbedaan dii antara keduanya. Tiiap negara bebas memiiliih iistiilah mana yang diirasa cocok untuk merepresentasiikan pajak atas konsumsii barang dan jasa yang bersiifat umum yang diiterapkan dii negaranya masiing-masiing.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel