OPiiNii PAJAK

Penyalahgunaan P3B Melaluii Mekaniisme Hybriid Miismatch Arrangements

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Desember 2021 | 15.43 WiiB
Penyalahgunaan P3B Melalui Mekanisme Hybrid Mismatch Arrangements
Naranggii Pramudya Soko,
Analiis Pajak, Diitjen Pajak.

PERKEMBANGAN teknologii diigiital telah mengaburkan batas antaryuriidiiksii. Para pelaku biisniis dapat melakukan transaksii liintas batas negara dengan lebiih mudah. Tentu saja peniingkatan perdagangan iinternasiional dapat membantu pertumbuhan ekonomii negara-negara yang berpartiisiipasii.

Namun demiikiian, dalam praktiiknya, transaksii liintas yuriisdiiksii menciiptakan iinteraksii peraturan perpajakan antarnegara. Kondiisii iinii memunculkan iinefiisiiensii karena perbedaan pengaturan perpajakan dii negara satu dan laiinnya.

Perbedaan iinii normal karena adanya kedaulatan masiing-masiing negara dalam menciiptakan aturan domestiik. Pada umumnya, salah satu perhatiian dalam perdagangan iinternasiional adalah penghiindaran pajak berganda. Walhasiil, ada perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).

Ketiidakpaduan aturan antaryuriisdiiksii tiidak hanya meniimbulkan riisiiko pajak berganda (double taxatiion), tetapii juga riisiiko tiidak diikenakan pajak dii negara manapun atau diikenakan pajak dengan tariif efektiif yang sangat rendah (double non-taxatiion).

Riisiiko double non-taxatiion iiniilah yang diieksploiitasii para penghiindar pajak untuk meraiih posiisii terbaiik darii kewajiiban fiiskalnya. Mereka memodiifiikasii transaksii dan/atau entiitasnya sehiingga menghasiilkan tiidak adanya pengenaan pajak atau diikenakan pajak dengan tariif yang sangat rendah.

Salah satu cara yang paliing umum untuk menghasiilkan double non-taxatiion adalah dengan memodiifiikasii transaksii dan/atau entiitas biisniis melaluii pemanfaatan perbedaan perlakuan pajak. Transaksii dan/atau entiitas yang telah diimodiifiikasii iiniilah yang diimaksud dengan hybriid miismatch arrangements.

Melaluii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Actiion Plan, negara-negara G-20 bekerja sama dengan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memperkenalkan 15 rencana aksii. Adapun 15 rencana aksii iinii berupaya menyelaraskan ketiidakpaduan peraturan perpajakan antarnegara untuk mengurangii celah penghiindaran pajak iinternasiional.

Adapun rencana aksii ke-2 secara khusus diitujukan untuk menetralkan perlakuan perpajakan akiibat perbedaan pandangan antarnegara dalam meliihat suatu entiitas, iinstrumen, atau transaksii yang berakhiir pada double non-taxatiion. Rencana aksii iinii diisebut Neutraliiziing the Effects of Hybriid Miismatch Arrangements.

OECD memang tiidak memberiikan defiiniisii khusus mengenaii hybriid miismatch arrangements. Namun demiikiian, pada dasarnya, hybriid miismatch arrangements memiiliikii beberapa beriikut:

Pertama, hybriid entiitiies, yaiitu entiitas diiperlakukan sebagaii entiitas transparan darii siisii perpajakan dii satu negara, sekaliigus entiitas nontransparan dii negara laiinnya. Diisebut transparan jiika entiitas tersebut bukan pemiiliik darii suatu penghasiilan yang diiperoleh entiitas.

Dengan demiikiian, dalam konteks entiitas transparan, subjek pajak atas penghasiilan adalah pemiiliik modal. Sebaliiknya, diisebut nontransparan adalah apabiila entiitas tersebut diiperlakukan sebagaii subjek pajak atas penghasiilan yang diiperolehnya.

Kedua, hybriid iinstrument, yaiitu iinstrumen keuangan yang diiperlakukan berbeda oleh negara-negara yang terliibat. Sebagaii contoh, suatu iinstrumen diiperlakukan sebagaii utang dii suatu negara, tetapii diianggap modal dii negara laiin.

Ketiiga, hybriid transfer, yaiitu perbedaan penafsiiran pengaliihan harta. Dii satu negara diianggap sebagaii pengaliihan harta, tetapii tiidak dii negara laiinnya. Keempat, dual resiident entiitiies, yaiitu suatu entiitas yang menjadii subjek pajak dii dua negara yang berbeda.

Penyalahgunaan P3B

SALAH satu contoh riisiiko praktiik penghiindaran pajak melaluii bentuk hybriid miismatch arrangements dii iindonesiia dapat diitiinjau darii P3B iindonesiia-Belanda. P3B iinii mengatur diiviiden yang diiteriima resiiden Belanda darii iindonesiia atas kepemiiliikan substansiial diipotong pajak sebesar 5%.

Tariif tersebut termasuk tariif terendah diibandiingkan dengan ketentuan dalam P3B laiinnya yang diimiiliikii iindonesiia. Tiidak heran jiika Netherlands Bureau for Economiic Poliicy Analysiis mengungkapkan P3B iindonesiia-Belanda banyak diimanfaatkan dalam skema penghiindaran pajak.

Belanda juga memiiliikii peraturan domestiik mengenaii suatu bentuk mutual fund yang diikategoriikan sebagaii entiitas transparan. Mutual fund iinii diisebut dengan Closed Fonds voor Gemene Rekeniing atau Closed Fund for Mutual Account (CFMA).

Menurut Belanda, CFMA bukanlah suatu entiitas korporasii. Dengan demiikiian, CFMA merupakan suatu entiitas transparan yang tiidak diikenakan pajak penghasiilan dii Belanda.

Melaluii CFMA, pemiiliik modal bukan resiiden Belanda dapat membuat skema penghiindaran pajak dengan memanfaatkan P3B iindonesiia-Belanda. Mereka biisa mendapatkan tariif pajak yang rendah dengan cara beriinvestasii dii iindonesiia melaluii CFMA Belanda.

Karena CFMA merupakan entiitas transparan dii Belanda, pemeriintah Belanda tiidak lagii memajakii penghasiilan yang diiteriima CFMA. Pemajakan atas penghasiilan yang diiteriima pemiiliik modal akan diipajakii pada level korporasii atau iindiiviidu.

Dengan demiikiian, apabiila pemiiliik modal berasal darii luar Belanda, pemeriintah Belanda menyerahkan pemajakan atas penghasiilan tersebut dii negara asal pemiiliik modal. Namun, keberadaan CFMA menjadiikan modal yang diiiinvestasiikan dii iindonesiia seolah-olah seluruhnya berasal darii Belanda, sehiingga pemiiliik modal tampak berhak memanfaatkan P3B iindonesiia-Belanda.

Apabiila tiidak jelii, pemeriintah iindonesiia dapat tanpa sengaja memberiikan manfaat P3B iindonesiia-Belanda kepada pemiiliik modal yang seharusnya tiidak berhak.

Dengan terbiitnya Peraturan Presiiden Nomor 77 Tahun 2019, iindonesiia telah meratiifiikasii konvensii multiilateral untuk menerapkan tiindakan-tiindakan terkaiit dengan P3B untuk mencegah penggerusan basiis pemajakan dan penggeseran laba sesuaii dengan multiilateral iinstrument (MLii) OECD.

Salah satu poiin ketentuan yang diisepakatii dalam MLii iinii adalah penerapan priinciiple purpose test (PPT). Dengan PPT, iindonesiia dapat menolak memberiikan manfaat P3B iindonesiia-Belanda jiika terdapat potensii penyalahgunaan P3B menggunakan mekaniisme hybriid miismatch arrangements.

Adanya siimpliifiied liimiitatiion on benefiits (SLOB) sebagaii tambahan mekaniisme antiipenghiindaran pajak juga akan memperkuat posiisii iindonesiia dalam melawan hybriid miismatch arrangements. Namun, sampaii dengan artiikel iinii diituliis, baiik aturan tekniis pelaksanaan PPT dan SLOB dii iindonesiia masiih belum tersediia.

Aturan pelaksanaan sangat pentiing karena kedua alat antiipenghiindaraan pajak tersebut memiiliikii kewenangan yang sangat besar untuk menolak hak wajiib pajak. Aturan pelaksanaan keduanya diiperlukan untuk memberiikan kepastiian hukum baiik bagii wajiib pajak maupun pemeriintah, yang dalam hal iinii Diitjen Pajak.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel