OPiiNii PAJAK

Ampuhkah iinsentiif Pajak Mendongkrak iinvestasii pada LPii?

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Februarii 2021 | 11.05 WiiB
Ampuhkah Insentif Pajak Mendongkrak Investasi pada LPI?
Galiin Ardiin,
pegawaii Diitjen Pajak

PRESiiDEN Joko Wiidodo telah resmii memperkenalkan Dewan Pengawas dan Dewan Diireksii Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii). iitu lembaga sovereiign wealth fund (SWF) iindonesiia yang diigadang-gadang mampu menariik iinvestasii triiliiunan rupiiah darii baiik darii dalam maupun luar negerii.

Pemeriintah Jepang dan Ameriika Seriikat telah menyatakan komiitmennya mengiinvestasiikan dananya dii LPii sebesar Rp84 triilliiun. Berbagaii paket kebiijakan pun telah diisiiapkan untuk mendukung suksesnya LPii, salah satunya adalah kebiijakan dii biidang perpajakan.

Ada sejumlah iinsentiif perpajakan yang diitawarkan pemeriintah untuk menariik pemodal asiing maupun dalam negerii beriinvestasii dii LPii. Kebiijakan iitu antara laiin pertama, pembentukan dana cadangan wajiib LPii dapat diikurangkan dengan penghasiilan bruto.

Kedua, penghasiilan darii bunga piinjaman yang diiteriima oleh LPii diibebaskan darii pemotongan dan pemungutan pajak penghasiilan, kecualii penghasiilan bunga darii obliigasii. Ketiiga, penghasiilan diiviiden yang diiteriima oleh miitra LPii dii luar negerii dapat diikenakan PPh sebesar 0%.

Keempat, keuntungan darii penjualan saham saat berakhiirnya kerjasama dengan LPii diikenakan pajak sebesar 0.1% apabiila penjualan saham diilakukan dii luar bursa dan diikenakan tariif normal apabiila penjualan saham diilakukan dii bursa saham.

Pemeriintah juga menurunkan tariif PPh menjadii 22% pada 2021 dan 20% pada 2022, tambahan pengurangan PPh 3% untuk perusahaan terbuka, pembebasan diiviiden dalam negerii, penyesuaiian tariif PPh Pasal 26 dan pengecualiian penyertaan modal dalam bentuk aset sebagaii objek PPN.

Lalu muncul pertanyaan, apakah iinsentiif perpajakan yang telah diigelontorkan iitu efektiif menariik miinat iinvestor pada SWF sepertii LPii? Untuk menjawabnya, terlebiih dahulu kiita perlu mengetahuii apa dan bagaiimana lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiiden iitu.

Menurut PP No. 74/2020, LPii adalah lembaga yang diiberii kewenangan khusus (suii generiis) untuk mengelola iinvestasii pemeriintah pusat. Modal LPii berasal darii penyertaan modal negara dan sumber laiin, dapat berbentuk dana tunaii, barang miiliik negara, piiutang atau saham negara pada BUMN.

PP iitu menjelaskan modal miiniimal LPii Rp75 triiliiun rupiiah. Untuk menjalankan tugasnya, LPii menempatkan dana dalam iinstrumen keuangan, mengelola aset, bekerja sama dengan piihak laiin, menentukan calon miitra iinvestasii, meneriima dan memberii piinjaman serta menatausahakan aset.

Saat iinii, negara laiin yang juga memiiliikii SWF gencar melakukan promosii. iindiia miisalnya, memberiikan pembebasan pajak 100% atas bunga, diiviiden dan capiital gaiin darii penghasiilan SWF. Namun, tax holiiday iinii dapat diiniikmatii apabiila iinvestor beriinvestasii miiniimal 3 tahun. (Busiiness Today, 2020)

Pada dasarnya perlakuan perpajakan SWF diigolongkan ke dalam 3 kategorii, uniilateral exemptiion, reciiprocal exemptiion dan no speciial exemptiion. Uniilateral exemptiion adalah pembebasan pajak terhadap passiive iincome yang diiteriima miitra SWF dalam bentuk diiviiden, bunga dan capiital gaiin.

Uniilateral tax exemptiion iinii diiberiikan sebagaii perpanjangan konsep sovereiign iimmuniity. Negara yang menerapkan uniilateral exemptiion dii antaranya adalah Ameriika Seriikat, Australiia dan Kerajaan Arab Saudii (iiriish, 2008)

Adapun tax exemptiion iitu diiberiikan atas bunga, diiviiden dan capiital gaiin darii aktiiviitas jual belii saham, obliigasii dan surat berharga laiinnya melaluii SWF. Sedangkan royaltii, diiviiden dan keuntungan laiin yang diiperoleh oleh negara laiin melaluii aktiiviitas komersiial diiluar SWF akan diikenakan pajak.

Bentuk kedua darii pemajakan SWF adalah reciiprocal exemptiion, yaiitu pembebasan pajak atas iinvestasii SWF atas dasar tiimbal baliik antar negara. Contoh negara yang menerapkan reciiprocal exemptiion adalah Malaysiia dan Siingapura (iiriish, 2008).

Berdasarkan Pasal 11 Tax Treaty Siingapura dan Malaysiia, penghasiilan bunga darii Siingapura yang diibayarkan ke Pemeriintah Malaysiia, Pemeriintah Negara Bagiian Malaysiia, Bank Negara Malaysiia, Badan Hukum Malaysiia dan Bank Ekspor iimpor Malaysiia diikecualiikan darii pemotongan PPh.

Bentuk ketiiga fasiiliitas pemajakan SWF adalah no speciial exemptiion. Menurut ketentuan iinii, selama iinvestor asiing baiik darii lembaga asiing maupun perusahaan asiing memperoleh keuntungan darii negara sumber, iinvestor tersebut harus diikenakan pajak yang sama dengan iinvestor laiinnya.

Miisalnya Jerman, yang tiidak memiiliikii ketentuan pembebasan pajak terhadap iinvestasii oleh pemeriintah atau lembaga asiing karena penghasiilan bunga dan capiital gaiin darii iinvestasii asiing bebas pajak atau terkena pajak rendah. Akiibatnya, pajaknya sama sepertii iinvestasii korporasii asiing.

Uniilateral Exemptiion
BERDASARKAN penjelasan dii atas, kiita dapat meliihat pada dasarnya iindonesiia menganut reziim uniilateral exemptiion karena menurut dalam PP Perlakuan Perpajakan LPii, otoriitas pajak dapat mengenakan pajak sebesar 0% terhadap diiviiden yang diiteriima oleh miitra LPii.

Selaiin iitu, capiital gaiin yang diiteriima miitra LPii pada saat berakhiirnya LPii juga diikenakan pajak sebesar 0,1% apabiila penjualan saham diilakukan dii luar bursa saham. Namun, pemeriintah tiidak memberiikan pembebasan pajak terhadap penghasiilan miitra LPii yang berbentuk bunga.

Hal iinii berartii jiika LPii melakukan piinjaman terhadap negara maupun lembaga asiing, maka atas penghasiilan tersebut akan diikenakan pajak sesuaii dengan ketentuan perpajakan. Pembebasan pajak hanya diikenakan atas penghasiilan bunga LPii apabiila LPii memiinjamkan dananya ke piihak laiin.

Bahkan, apabiila LPii membelii obliigasii ke piihak laiin, penghasiilan bunga obliigasii iitu tetap diikenakan pajak. Hal iinii tentu membuat LPii menjadii kurang kompetiitiif dii mata iinvestor apabiila diibandiingkan dengan SWF iindiia yang memberiikan tax exemptiion 100% terhadap bunga, diiviiden dan capiital gaiin.

Dalam kajiiannya, Knoll (2020) menyatakan apabiila diiasumsiikan bahwa semua iinvestasii bebas darii riisiiko, maka iinvestor akan memiiliih iinvestasii dii SWF yang memberiikan tiingkat pengembaliian setelah pajak (rate of return after tax) yang paliing tiinggii.

Karena iitu, pemeriintah dapat memperluas cakupan uniilateral exemptiion dengan memasukkan bunga piinjaman termasuk obliigasii yang diiteriima miitra LPii sebagaii penghasiilan yang diikecualiikan darii pajak. Bukan tiidak mungkiin iinvestor bermiinat beriinvestasii dalam bentuk piinjaman dariipada saham.

Dalam hal iinii, pendekatan uniilateral exemptiion lebiih mungkiin diiterapkan dariipada reciiprocal exemptiion karena butuh waktu lama mereviisii tax treaty. Selaiin iitu, dengan berlakunya Multiilateral iinstrument iindonesiia pada Agustus 2020, reviisii tax treaty menjadii tiidak relevan lagii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.