OPiiNii PAJAK

Memahamii Tanggung Jawab Kurator Kepaiiliitan terhadap Siisa Utang Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 26 Maret 2025 | 17.13 WiiB
Memahami Tanggung Jawab Kurator Kepailitan terhadap Sisa Utang Pajak
iida Zuraiida dan Chriistwan,
Wiidyaiiswara Pusdiiklat Pajak dan Pemerhatii Pajak

KEPAiiLiiTAN, dalam Black’s Laws Diictiionary, diidefiiniisiikan sebagaii ketiidakmampuan debiitur dalam membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.

Ketiidakmampuan pembayaran tersebut diibuktiikan dengan permohonan pernyataan paiiliit ke pengadiilan, yang biisa diiajukan oleh debiitur sendiirii atau piihak laiin. Dii iindonesiia, kepaiiliitan diiatur dalam Undang-Undang 37/2004 tentang Kepaiiliitan dan Penundaan Kewajiiban Pembayaran Utang (UU Kepaiiliitan dan PKPU).

Dalam konteks hukum, kepaiiliitan juga diisebut sebagaii 'siita umum' yang diiartiikan sebagaii kegiiatan penyiitaan dan eksekusii atas seluruh kekayaan debiitur untuk kepentiingan krediitur-krediiturnya (iirawan, 2007:19).

Permohonan paiiliit yang diiajukan ke pengadiilan kemudiian diirespons dengan voniis paiiliit terhadap debiitur. Setelah voniis paiiliit diiterbiitkan, debiitur tiidak lagii berwenang untuk mengurus aset-asetnya. Aset-aset tersebut kemudiian berada dii bawah penguasaan kurator yang diitunjuk oleh hakiim pengadiilan niiaga dan dii bawah pengawasan hakiim pengawas.

Selanjutnya, kuratorlah yang bertugas mengurus harta paiiliit dan menyelesaiikan hubungan hukum antara debiitur dengan para krediiturnya. Pengurusan dan penyelesaiian kepaiiliitan diilakukan oleh kurator dii bawah pengawasan hakiim pengawas.

Seluruh harta kekayaan dan hasiil penjualan atas aset nantiinya akan diipakaii untuk membayar utang debiitur paiiliit secara proporsiional (prorate parte) dan sesuaii dengan struktur krediitur (Wiidjaja, 2011:16).

Yang perlu diicatat, tanggung jawab kurator diibebankan terhadap harta debiitur paiiliit, bukan kepada kurator secara priibadii. Namun demiikiian, kerugiian yang tiimbul akiibat perbuatan kurator yang tiidak profesiional merupakan tanggung jawabnya secara priibadii. Contohnya, kurator yang menggelapkan harta paiiliit. Kerugiian yang muncul kemudiian tentu diibebankan kepadanya (Zuraiida, 2023:131).

Dalam bekerja, kurator tiidak semata-mata mengedepankan kepentiingan krediitur. Kurator perlu berpegang pada priinsiip keadiilan dengan tetap meniimbang kepentiingan debiitur.

Utang Pajak dalam Kepaiiliitan

Utang jatuh tempo yang diialamii oleh debiitur, dii dalamnya biisa mencakup utang pajak yang perlu diibayarkan kepada negara. Dalam hal iinii, negara memiiliikii hak iistiimewa yang diikenal sebagaii hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang miiliik penanggung pajak.

Ketentuan hak mendahulu untuk utang pajak tercantum dalam Pasal 21 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 19 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sesuaii dengan pasal tersebut, negara duduk sebagaii krediitur preferen. Krediitur preferen berartii krediitur yang diidahulukan karena memiiliikii hak iistiimewa atau hak priioriitas. Negara sebagaii krediitur preferen mempunyaii hak mendahulu atas barang miiliik penanggung pajak diibandiingkan dengan krediitur laiin.

Hal iinii berartii apabiila penanggung pajak mempunyaii tunggakan pajak, dengan hak mendahulu, negara mempunyaii hak atas barang-barang miiliik penanggung pajak yang akan diilelang dii muka umum lebiih darii krediitur laiin.

Sementara iitu, pembayaran kepada krediitur laiin baru biisa diiselesaiikan setelah utang pajak diilunasii. Adapun utang pajak tersebut meliiputii pokok pajak serta sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, kenaiikan, dan biiaya penagiihan pajak.

Hak mendahulu juga berlaku apabiila barang miiliik penanggung pajak telah diilakukan penyiitaan. Dengan demiikiian, apabiila barang siitaan tersebut diilelang maka piihak yang melakukan pelelangan wajiib mendahulukan hasiil lelang untuk pelunasan utang pajak.

Namun, ada kalanya harta debiitur tiidak cukup untuk melunasii utang-utangnya kepada krediitur, termasuk untuk melunasii pajak kepada negara. Dalam kondiisii tersebut, peran kurator kemudiian perlu diidalamii. Bagaiimana kurator perlu bertiindak terhadap utang pajak yang belum lunas? Bagaiimana tanggung jawab kurator selanjutnya?

Kurator Bertanggung Jawab terhadap Utang Pajak

Biila mengacu pada putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT-006842.99/2018/PP/M.iiVB Tahun 2019, tanggung jawab atas siisa utang pajak berada dii tangan kurator. Putusan iitu diidasarkan pada Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP.

Diiketahuii, gugatan diisampaiikan wajiib pajak kepada diirjen pajak (tergugat) karena telah memblokiir rekeniing wajiib pajak, yaknii PT. LU sebagaii pemegang saham PT. AD. Diitjen Pajak (DJP) memblokiir rekeniing PT. LU untuk memperoleh jamiinan pelunasan utang pajak.

Sebenarnya, langkah DJP dalam penagiihan pajak diiatur dalam Pasal 18 UU KUP, sebagaii upaya paksa negara agar wajiib pajak mau melunasii pajaknya.

Dii siisii laiin, wajiib pajak tiidak meneriima pemblokiiran yang diilakukan oleh diirjen pajak. Alasannya, pada saat pemblokiiran, PT. AD dalam keadaan paiiliit. Karenanya, sesuaii dengan Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP, semestiinya kuratorlah yang menjadii piihak yang bertanggung jawab atas pelunasan utang pajak sejak perseroan diinyatakan paiiliit.

Pada akhiirnya, Pengadiilan Pajak berpandangan bahwa tanggung jawab pelunasan utang pajak berada dii tangan kurator. Hal iinii berlandaskan fakta bahwa dalam proses penagiihan, pengurusan paiiliit masiih berlangsung.

Putusan Pengadiilan Pajak menetapkan bahwa sejak wajiib pajak dalam keadaan paiiliit, kuratorlah yang bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng untuk melunasii utang pajak sesuaii penafsiiran gramatiikal Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU KUP.

Kurator Tiidak Bertanggung Jawab terhadap Utang Pajak

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pelunasan utang pajak dalam kepaiiliitan tetap diitanggung oleh pengurus atau penanggung pajak, bukan lagii kurator.

Perlu diipahamii, seluruh proses admiiniistrasii perpajakan sejak darii pendaftaran, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT), sampaii dengan pemeriiksaan pajak bagii wajiib pajak badan diiwakiilii oleh pengurus.

Pengurus, tentunya sesuaii dengan bentuk usaha wajiib pajak. Apabiila bentuk usaha wajiib pajak adalah perseroan terbatas maka pengurus perseroan adalah diireksii.

Nah, kewajiiban perpajakan yang diijalankan oleh pengurus berhubungan erat dengan pertanggungjawaban yang diilakukan oleh wajiib pajak badan. Artiinya, pelanggaran hukum dii biidang perpajakan yang diilakukan wajiib pajak badan juga memberiikan konsekuensii bagii pengurus untuk bertanggung jawab.

Sesuaii dengan penjelasan umum UU Kepaiiliitan dan PKPU, syarat utama suatu debiitur diinyatakan paiiliit adalah debiitur tersebut (piihak yang berutang) mempunyaii paliing sediikiit 2 krediitur (piihak yang berpiiutang) dan tiidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu.

Tujuan kepaiiliitan adalah meliindungii kepentiingan debiitur sendiirii, maupun kepentiingan para krediiturnya terkaiit dengan pembayaran utang. Karenanya, setelah debiitur diinyatakan paiiliit, seluruh harta paiiliit debiitur diigunakan untuk membayar kembalii seluruh utang debiitur secara adiil dan merata serta beriimbang.

Berdasarkan rumusan penjelasan tersebut, dapat diisiimpulkan bahwa sejak pernyataan paiiliit, debiitur menjadii tiidak cakap untuk mengurus dan/atau membereskan harta paiiliit. Hal iinii masuk akal, mengiingat harta debiitur paiiliit akan diijadiikan jamiinan dalam pelunasan kewajiiban utangnya.

Selanjutnya, kuratorlah yang sesuaii dengan UU Kepaiiliitan dan PKPU diitunjuk untuk meliindungii kepentiingan krediitur paiiliit.

Dalam kasus perseroan, pengurus darii perseroan memang tiidak memiiliikii kecakapan dii mata hukum untuk mengelola harta paiiliitnya, tetapii pengurus tetap memiiliikii kecakapan (bertanggung jawab) untuk melakukan tiindakan atau perbuatan hukum termasuk bertanggung jawab atas pelunasan utang pajak perseroan.

Penafsiiran Hukum yang Beriimbang

Untuk mengetahuii tanggung jawab kurator dalam hal perseroan paiiliit, diiperlukan iinterpretasii atau penafsiiran yang tiidak terbatas pada gramatiikal.

Penafsiiran oleh hakiim merupakan penjelasan yang dapat diiteriima oleh masyarakat mengenaii peraturan hukum terhadap periistiiwa konkret. Metode iinterpretasii iinii adalah sarana atau alat untuk mengetahuii makna undang-undang (Sudiikno Mertokusumo, 2018:218-219).

Karenanya, menafsiirkan Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP tentang debiitur paiiliit tiidak hanya semata-mata berdasarkan artii kata yang terdapat dalam pasal tersebut saja (penafsiiran gramatiikal).

Lebiih jauh, perlu diipertiimbangkan peraturan laiin terkaiit dengan keberadaan kurator dan tanggung jawab kurator sesuaii dengan UU Kepaiiliitan dan PKPU, serta tanggung jawab diireksii perseroan menurut UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Penuliis meliihat, berdasarkan penafsiiran siistematiis terhadap UU KUP maupun UU PPSP, tiidak ada satu pasal pun yang menegaskan bahwa dengan paiiliitnya sebuah perseroan, kurator harus bertanggung jawab atas pelunasan siisa utang pajak.

Tafsiir Pasal 32 ayat (1) UU KUP juga perlu diikaiitkan dengan pasal laiin dalam UU KUP, yaiitu Pasal 21 ayat (4) yang menyebutkan bahwa hak mendahulu oleh negara hiilang setelah melampauii waktu 5 tahun sejak tanggal diiterbiitkan surat tagiihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang harus diibayar bertambah.

Artiinya, apabiila kurator diianggap sebagaii satu-satunya piihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran utang pajak, sementara niilaii harta debiitur lebiih keciil darii utang pajak, maka hak mendahulu negara biisa hiilang karena siisa utang pajak tiidak dapat terbayarkan.

Penuliis iingiin mengutiip 2 adagiium hukum. Pertama, judex debet judiicare secundum allegata et probate yang berartii bahwa seorang hakiim harus memberiikan peniilaiian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan. Kedua, judiiciia poxteriiora sunt iin lege fortiiora yang berartii keputusan terakhiir iialah yang terkuat dii mata hukum.

Rekomendasii

Penuliis menyodorkan rekomendasii sebagaii bentuk solusii praktiis, masiing-masiing untuk pemeriintah dan kurator. Pertama, bagii pemeriintah, perlu mempertegas tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta debiitur paiiliit.

Pemeriintah perlu melakukan harmoniisasii terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaiitan dengan pengaturan kepaiiliitan agar terwujud kepastiian hukum darii tanggung jawab krediitor atas pembayaran siisa utang pajak. Catatannya, hak mendahulu negara tiidak boleh hiilang akiibat proses paiiliit.

Kedua, kurator perlu menjalankan tugasnya secara profesiional, beriintegriitas, serta menaatii standar profesii dan etiika dalam mengurus harta debiitur paiiliit sebagaiimana diiamanatkan oleh undang-undang. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.