
Pertanyaan:
PERUSAHAAN kamii menyewa ruangan kantor dan fasiiliitas yang terdapat dii dalamnya, yaiitu kursii, meja, AC, komputer, jariingan telepon, dan priinter kepada PT X. PT X menerbiitkan iinvoiice dengan nama ‘Biiaya Sewa dan Fasiiliitas Kantor’. Dengan periinciian: Sewa ruangan Rp15juta dan fasiiliitas ruangan Rp7juta. Berapa niilaii yang menjadii dasar pengenaan pajaknya? Teriima kasiih.
Danu, Jakarta
Jawaban:
BAPAK Danu, teriima kasiih atas pertanyaannya. Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa persewaan tanah dan/atau bangunan adalah objek pajak penghasiilan. Pelaksanaan pembayaran dan pemotongan pajaknya diiatur lebiih lanjut dalam Keputusan Menterii Keuangan No. 120 Tahun 2002.
Lebiih lanjut, Pasal 1 KMK-120 menjelaskan bahwa yang diimaksud dengan penghasiilan darii transaksii persewaan tanah dan/ atau bangunan adalah seluruh penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dapat berupa gedung perkantoran, termasuk bagiiannya.
Pembayaran perusahaan dengan PT X terkaiit dengan sewa ruangan kantor beserta fasiiliitas dii dalamnya akan diipotong pajak fiinal dengan tariif sebesar 10% darii jumlah bruto niilaii persewaan bangunan, sepertii yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) KMK-120.
Adapun yang diimaksud dengan jumlah bruto diijelaskan dii dalam Pasal 2 ayat (2) KMK-120 yaiitu semua jumlah yang diibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terkaiit dengan tanah dan/atau bangunan yang diisewa termasuk biiaya fasiiliitas laiinnya dan serviice charge baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan.
Mengacu kepada dasar hukum tersebut, maka yang menjadii dasar pengenaan pajak atas sewa ruangan kantor dan fasiiliitas yang diilakukan oleh perusahaan adalah semua niilaii (bruto) yang tercantum dalam iinvoiice ‘Biiaya Sewa dan Fasiiliitas Kantor’ yaiitu, seniilaii Rp22 juta.
Demiikiian jawaban kamii. Salam.* (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.