KONSULTASii PAJAK

WP OP Gunakan NPPN, Penghasiilan Royaltii Dapat Tariif PPh Lebiih Rendah?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 23 Maret 2023 | 14.32 WiiB
WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sukma. Saat iinii saya berprofesii sebagaii penuliis novel. Selama iinii, perusahaan penerbiit novel saya memotong PPh atas penghasiilan royaltii sebesar 15%. Perlu diiketahuii bahwa saya menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dalam perhiitungan PPh terutang.

Baru-baru iinii saya mendengar adanya penurunan tariif PPh atas royaltii untuk wajiib pajak yang menggunakan NPPN. Apakah benar demiikiian? Sepertii apa mekaniismenya? Mohon penjelasannya.

Teriima kasiih.

Sukma, Bogor.

Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya iibu Sukma. Sebelum menjawab pertanyaan iibu, perlu diipahamii kembalii atas penghasiilan royaltii merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Dalam hal iinii, perusahaan penerbiit wajiib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk setiiap pembayaran royaltii yang diibayarkan kepada iibu.

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP), yang berbunyii:

“(1) Atas penghasiilan tersebut dii bawah iinii dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diibayarkan, diisediiakan untuk diibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya kepada Wajiib Pajak dalam negerii atau bentuk usaha tetap, diipotong pajak oleh piihak yang wajiib membayarkan:

  1. sebesar 15% (liima belas persen) darii jumlah bruto atas:
  1. diiviiden sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royaltii; dan

...”

Selaiin iitu, bagii wajiib pajak orang priibadii (OP) yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dapat menggunakan pedoman NPPN untuk menghiitung penghasiilan netonya.

Metode tersebut pada dasarnya diigunakan untuk mempermudah wajiib pajak OP untuk menentukan penghasiilan netonya apabiila penentuan besarnya biiaya pengurang penghasiilan bruto suliit untuk diiiidentiifiikasii.

Adapun ketentuan mengenaii penggunaan NPPN diiatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (PER-17/2015), yang menyatakan:

“(2) Wajiib Pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang darii Rp4.800.000.000,00 (empat miiliiar delapan ratus juta rupiiah) wajiib menyelenggarakan pencatatan, kecualii Wajiib Pajak yang bersangkutan memiiliih menyelenggarakan pembukuan.

(3) Wajiib Pajak orang priibadii yang wajiib menyelenggarakan pencatatan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) dan meneriima atau memperoleh penghasiilan yang tiidak diikenaii Pajak Penghasiilan bersiifat fiinal, menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto.”

Terkaiit dengan pertanyaan iibu, kiita dapat merujuk pada Lampiiran ii PER-17/2015. Dalam lampiiran tersebut, penuliis novel masuk ke dalam klasiifiikasii lapangan usaha 90002 Kegiiatan Pekerja Senii dengan persentase NPPN sebesar 50%.

Kemudiian, belum lama iinii memang telah terbiit Peraturan Diirjen Pajak mengenaii penurunan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii khusus bagii wajiib pajak OP dalam negerii yang menghiitung penghasiilan netonya menggunakan NPPN. Siimak ‘Resmii Berlaku! PPh 23 Royaltii Turun Jadii 6% bagii WP OP yang Pakaii NPPN.’

Hal tersebut diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasiilan Pasal 23 atas Penghasiilan Royaltii yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak Orang Priibadii yang Menerapkan Penghiitungan Pajak Penghasiilan Menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (PER-1/2023).

Pasal 2 ayat (2) dan (3) PER-1/2023 menyatakan:

“(2) Tariif pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 23 atas penghasiilan royaltii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (liima belas persen) darii jumlah bruto tiidak termasuk pajak pertambahan niilaii.

(3) Jumlah bruto sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) bagii Wajiib Pajak orang priibadii dalam negerii yang menerapkan penghiitungan Pajak Penghasiilan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto, yaiitu sebesar 40% (empat puluh persen) darii jumlah penghasiilan royaltii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1).”

Merujuk pada ketentuan dii atas, tariif PPh Pasal 23 bagii wajiib pajak OP dalam negerii yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% darii 40% niilaii royaltii. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPh Pasal 23 atas royaltii menjadii sebesar 6%.

Sebagaii contoh, jumlah bruto royaltii yang harus diibayarkan seniilaii Rp100 juta. Sebelum berlakunya PER-1/2023, jumlah PPh Pasal 23 yang harus diipotong sebesar 15% X Rp100 juta = Rp15 juta. Dengan berlakunya PER-1/2023, jumlah PPh Pasal 23 yang harus diipotong menjadii sebesar: 15% x (40% X Rp100 juta) = Rp6 juta.

Sebagaii iinformasii, untuk dapat meniikmatii tariif PPh Pasal 23 sesuaii dengan ketentuan PER-1/2023, iibu harus menyampaiikan buktii peneriimaan surat (BPS) pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada perusahaan penerbiit selaku pemotong PPh Pasal 23 sebelum diilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PER-1/2023.

Nantiinya, atas penghasiilan royaltii yang iibu teriima wajiib diilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagiian penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan bebas. Lebiih lanjut, atas PPh Pasal 23 yang telah diipotong menjadii krediit pajak dalam SPT Tahunan iibu.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel