
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Amel. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dii biidang garmen. Beberapa waktu lalu terdapat pengembaliian barang hasiil produksii kamii darii pembelii yang belum diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii telah diikukuhkan sebagaii PKP.
Pertanyaan saya, apakah ada ketentuan khusus atau perbedaan perlakuan atas nota retur darii pembelii yang berstatus sebagaii non-PKP? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Amel, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya iibu Amel. Ketentuan mengenaii pajak pertambahan niilaii (PPN) atas pengembaliian barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dapat merujuk ke Peraturan Menterii Keuangan No. 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Diikembaliikan dan Pajak Pertambahan Niilaii atas Jasa Kena Pajak yang Diibatalkan (PMK 65/2010).
Pada iintiinya, jiika BKP yang diiserahkan penjual diikembaliikan oleh pembelii maka pembelii harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada PKP penjual. Hal iinii sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2010 yang berbunyii:
“(1) Dalam hal terjadii Pengembaliian Barang Kena Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembelii harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.”
Kemudiian, Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010 mengatur sediikiitnya terdapat 8 hal yang harus diicantumkan dalam nota retur. Pertama, nomor urut nota retur. Kedua, nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan.
Ketiiga, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) pembelii. Keempat, nama, alamat, NPWP PKP penjual. Keliima, jeniis barang, jumlah harga jual BKP yang diikembaliikan.
Keenam, PPN atas BKP yang diikembaliikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang diikembaliikan.
Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota retur.
Perlu diiiingat, nota retur harus diibuat pada saat BKP diikembaliikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur diibuat sesuaii dengan kebutuhan admiiniistrasii pembelii.
Menjawab pertanyaan iibu, apabiila merujuk kembalii pada PMK 65/2010, dapat diiliihat bahwa tiidak ada perbedaan substantiif antara nota retur darii pembelii yang berstatus sebagaii PKP dan non-PKP.
Namun demiikiian, perbedaan nota retur untuk pembelii PKP dan non-PKP hanya terletak pada jumlah rangkap nota retur yang harus diibuat.
Bagii nota retur yang diibuat oleh pembelii PKP, jumlah rangkap yang harus diibuat paliing sediikiit 2 lembar. Ketentuan iinii sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 65/2010.
“(6) Nota retur sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 2 (dua) yaiitu:
Dii siisii laiin, bagii pembelii non-PKP jumlah rangkap nota retur yang diibuat adalah 3 lembar. Hal iinii diiatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 yang berbunyii:
“(7) Dalam hal Pembelii bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 3 (tiiga), dan lembar ke-3 harus diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembelii terdaftar.”
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa perbedaan nota retur darii pembelii PKP dan non-PKP hanya terletak pada jumlah rangkap yang harus diibuat. Untuk pembelii PKP, nota retur diibuat dalam 2 lembar yaknii untuk PKP penjual dan arsiip pembelii.
Bagii pembelii non-PKP, nota retur diibuat dalam 3 lembar, yaknii untuk PKP penjual, arsiip pembelii, dan untuk kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembelii terdaftar. Siimak ‘Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak.’
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
