
Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rudii, yang saat iinii bekerja sebagaii staf keuangan pada salah salah perusahaan jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing). Sepertii yang saya ketahuii darii berbagaii mediia, setelah terbiitnya UU HPP dan aturan tekniisnya, terdapat mekaniisme pengenaan PPN besaran tertentu atas jasa freiight forwardiing.
Selama iinii, perusahaan kamii menerapkan PPN dengan mekaniisme DPP niilaii laiin. Pertanyaan saya, apakah ada kewajiiban PPN yang berubah dengan mekaniisme PPN besaran tertentu tersebut? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.
Rudii, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Rudii atas pertanyaannya. Sebelumnya, pengenaan PPN atas jasa freiight forwardiing diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiiga atas Peraturan Menterii Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Niilaii Laiin Sebagaii Dasar Pengenaan Pajak (PMK 121/2015).
Dalam Pasal 2 huruf m PMK 121/2015 diiatur sebagaii beriikut:
“Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges) adalah 10% (sepuluh persen) darii jumlah yang diitagiih atau seharusnya diitagiih.”
Dengan kata laiin, jasa freiight forwardiing termasuk salah satu jasa yang diiperbolehkan menggunakan DPP niilaii laiin sebesar 10% darii niilaii sebenarnya. Sebelum UU HPP, tariif PPN masiih 10%. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPN atas jasa freiight forwardiing adalah 1%.
Kemudiian, Pasal 3 huruf d PMK 121/2015 mengatur sebagaii beriikut:
“Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang diilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasii, tiidak dapat diikrediitkan.”
Setelah terbiitnya UU HPP, terdapat perubahan mekaniisme PPN atas jasa freiight forwardiing. Dalam hal iinii mekaniisme pengenaannya berubah darii DPP niilaii laiin menjadii besaran tertentu.
Adapun dasar hukum pengenaan besaran tertentu tersebut mengacu pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN sebagaii beriikut:
“Pengusaha Kena Pajak yang:
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Niilaii yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
Kemudiian, pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 71/PMK.02/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022). Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf c PMK 71/2022 mengatur sebagaii beriikut:
“(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajiib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Niilaii yang terutang dengan besaran tertentu.
(2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) meliiputii:
…
c. jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges);”
Sesuaii dengan Pasal 3 huruf c PMK 71/2022, besaran tertentu yang diimaksud sebesar 10% darii tariif PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN diikaliikan dengan jumlah yang diitagiih atau jumlah yang seharusnya diitagiih. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPN-nya adalah 1,1%.
Kemudiian, terkaiit pengkrediitan pajak masukan, Pasal 5 PMK 71/2022 mengatur sebagaii beriikut:
“Pengusaha Kena Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, iimpor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).”
Perlu diipahamii pula, dalam Pasal 4 PMK 71/2015 diiatur mengenaii defiiniisii atau cakupan darii biiaya transportasii (freiight charges) sebagaii beriikut:
“Biiaya transportasii (freiight charges) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biiaya transportasii yang diibayar atau yang seharusnya diibayar oleh peneriima jasa, berupa biiaya transportasii dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta apii, dan/atau angkutan dii jalan.”
Berdasarkan pada ketentuan dii atas, secara umum tiidak terdapat perubahan siigniifiikan selaiin perubahan tariif PPN yang diikenakan. Namun demiikiian, Bapak perlu memperhatiikan perubahan kode transaksii dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan jasa freiight forwardiing.
Untuk mengetahuii lebiih lanjut mengenaii ketentuan kode faktur pajak atas penyerahan jasa freiight forwardiing, Bapak dapat merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022).
Sebelumnya, PPN dengan mekaniisme DPP niilaii laiin menggunakan kode transaksii 04. Setelah PER-03/2022 terbiit, untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN menggunakan kode transaksii 05.
Adapun penjelasan dii atas dapat diiriingkas sebagaii beriikut:
.png)
Dengan demiikiian, perubahan mekaniisme PPN atas jasa freiight forwardiing darii DPP niilaii laiin menjadii besaran tertentu tiidak meniimbulkan perubahan substansiial. Secara umum, perubahan kewajiiban PPN hanya terdapat pada besaran tariif yang menyesuaiikan tariif baru serta penggunaan kode transaksii faktur pajak.
Demiikiian diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
