KONSULTASii PAJAK

Apakah Pembeliian Parsel Lebaran Dapat Diibebankan Secara Fiiskal?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 12 Meii 2021 | 10.00 WiiB
Apakah Pembelian Parsel Lebaran Dapat Dibebankan Secara Fiskal?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Fiirman. Saya adalah staf pajak perusahaan pabriikan suku cadang kendaraan bermotor dii Jakarta. Perusahaan kamii mengiiriimkan parsel Lebaran para karyawan yang telah bekerja dii atas 10 tahun.

Pertanyaan saya, apakah biiaya pembeliian parsel Lebaran dapat diibebankan secara fiiskal? Kemudiian, apakah parsel Lebaran tersebut diianggap sebagaii penghasiilan bagii karyawan yang meneriima?

Fiirman, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Fiirman atas pertanyaannya. Dalam ketentuan perpajakan, parsel Lebaran merupakan natura atau keniikmatan karena diiberiikan bukan dalam bentuk uang sesuaii dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagaii beriikut:

“Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima bukan dalam bentuk uang. Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura sepertii beras, gula, dan sebagaiinya, dan iimbalan dalam bentuk keniikmatan, sepertii penggunaan mobiil, rumah, dan fasiiliitas pengobatan....”

Adapun pembebanan natura atau keniikmatan sebagaii pengurang penghasiilan bruto diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyii:

“Untuk menentukan besarnya Penghasiilan Kena Pajak bagii Wajiib Pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap tiidak boleh diikurangkan:
....

  1. penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiberiikan dalam bentuk natura dan keniikmatan, kecualii penyediiaan makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii serta penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan dii daerah tertentu dan yang berkaiitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan;”

Selanjutnya, ketentuan mengenaii natura atau keniikmatan sebagaii penghasiilan diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang berbunyii:

“Yang diikecualiikan darii objek pajak adalah:
....

  1. penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiteriima atau diiperoleh dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan darii Wajiib Pajak atau Pemeriintah, kecualii yang diiberiikan oleh bukan Wajiib Pajak, Wajiib Pajak yang diikenakan pajak secara fiinal atau Wajiib Pajak yang menggunakan norma penghiitungan khusus (deemed profiit) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15;”

Darii ketentuan-ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan pemberiian parsel Lebaran tiidak dapat diibebankan secara fiiskal, sedangkan bagii peneriimanya bukan merupakan penghasiilan.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.