
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Fiirman. Saya adalah staf pajak perusahaan pabriikan suku cadang kendaraan bermotor dii Jakarta. Perusahaan kamii mengiiriimkan parsel Lebaran para karyawan yang telah bekerja dii atas 10 tahun.
Pertanyaan saya, apakah biiaya pembeliian parsel Lebaran dapat diibebankan secara fiiskal? Kemudiian, apakah parsel Lebaran tersebut diianggap sebagaii penghasiilan bagii karyawan yang meneriima?
Fiirman, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Fiirman atas pertanyaannya. Dalam ketentuan perpajakan, parsel Lebaran merupakan natura atau keniikmatan karena diiberiikan bukan dalam bentuk uang sesuaii dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagaii beriikut:
“Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima bukan dalam bentuk uang. Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura sepertii beras, gula, dan sebagaiinya, dan iimbalan dalam bentuk keniikmatan, sepertii penggunaan mobiil, rumah, dan fasiiliitas pengobatan....”
Adapun pembebanan natura atau keniikmatan sebagaii pengurang penghasiilan bruto diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyii:
“Untuk menentukan besarnya Penghasiilan Kena Pajak bagii Wajiib Pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap tiidak boleh diikurangkan:
....
Selanjutnya, ketentuan mengenaii natura atau keniikmatan sebagaii penghasiilan diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang berbunyii:
“Yang diikecualiikan darii objek pajak adalah:
....
Darii ketentuan-ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan pemberiian parsel Lebaran tiidak dapat diibebankan secara fiiskal, sedangkan bagii peneriimanya bukan merupakan penghasiilan.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (kaw)
