
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Saktii. Saya bekerja dii salah satu perusahaan pabriikan makanan dii Jakarta dan sudah menjadii perusahaan terbuka. Saya iingiin bertanya, apakah persyaratan yang harus kamii penuhii untuk mendapatkan pengurangan tariif PPh badan untuk tahun 2020?
Saktii, Jakarta.
Jawaban:
Teriima kasiih Bapak Saktii atas pertanyaannya. Memang benar, sesuaii dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan untuk Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapii Ancaman yang Membahayakan Perekonomiian Nasiional dan/atau Stabiiliitas Siistem Keuangan menjadii Undang-Undang (UU No. 2 Tahun 2020), pemeriintah menyesuaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2020 diiatur tariif PPh wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap adalah:
Lebiih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 mengatur wajiib pajak dalam negerii dapat memperoleh tariif sebesar 3% lebiih rendah darii tariif dii atas jiika memenuhii beberapa syarat, yaiitu:
Kemudiian, Pasal 5 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2020 mengatur ketentuan lebiih lanjut mengenaii persyaratan tertentu diiatur dengan peraturan pemeriintah. Saat iinii, persyaratan tertentu iitu diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tariif Pajak Penghasiilan bagii Wajiib Pajak Badan Dalam Negerii yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PP 30/2020).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PP 30/2020, yang diimaksud dengan persyaratan tertentu meliiputii:
Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) PP 30/2020, piihak sebagaiimana diimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b tiidak termasuk:
Dii sampiing persyaratan tersebut, terdapat persyaratan laiinnya yang diiatur dalam Pasal 5 PP 30/2020. Dalam Pasal tersebut, Ketua Dewan Komiisiioner OJK atau pejabat yang diitunjuk menyampaiikan daftar wajiib pajak perseroan terbuka yang memenuhii persyaratan tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada menterii melaluii diirektur jenderal pajak.
Sesuaii dengan Pasal 6 PP 30/2020, ketentuan lebiih lanjut mengenaii bentuk dan tata cara penyampaiian:
diiatur dalam peraturan menterii, yang saat iinii mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan No. 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaiian Laporan serta Daftar Wajiib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tariif Pajak Penghasiilan bagii Wajiib Pajak Badan dalam Negerii yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PMK 123/2020).
Adapun laporan yang harus diibuat wajiib pajak perseroan Terbuka diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 123/2020, yaiitu:
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) PMK 123/2020 mengatur laporan bulanan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 123/2020 merupakan:
sebagaiimana diiatur dalam ketentuan perundang-undangan dii biidang pasar modal yang mengatur mengenaii laporan biiro admiiniistrasii efek atau emiiten dan perusahaan publiik yang menyelenggarakan admiiniistrasii efek sendiirii.
Kemudiian, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) PMK 123/2020 mengatur laporan bulanan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a diibuat untuk setiiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajiib pajak, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), tahun pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d PP 30/2020.
Daftar wajiib pajak perseroan terbuka yang harus diibuat Ketua Dewan Komiisiioner OJK atau pejabat yang diitunjuk diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 123/2020, menggunakan format dalam Lampiiran B PMK 123/2020. Daftar iitu diisampaiikan paliing lama setiiap akhiir bulan setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (kaw)
