KONSULTASii PAJAK

Prosedur Pengurangan Tariif PPh Badan Wajiib Pajak Perseroan Terbuka

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 24 Februarii 2021 | 16.39 WiiB
Prosedur Pengurangan Tarif PPh Badan Wajib Pajak Perseroan Terbuka

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Saktii. Saya bekerja dii salah satu perusahaan pabriikan makanan dii Jakarta dan sudah menjadii perusahaan terbuka. Saya iingiin bertanya, apakah persyaratan yang harus kamii penuhii untuk mendapatkan pengurangan tariif PPh badan untuk tahun 2020?

Saktii, Jakarta.

Jawaban:
Teriima kasiih Bapak Saktii atas pertanyaannya. Memang benar, sesuaii dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan untuk Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapii Ancaman yang Membahayakan Perekonomiian Nasiional dan/atau Stabiiliitas Siistem Keuangan menjadii Undang-Undang (UU No. 2 Tahun 2020), pemeriintah menyesuaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2020 diiatur tariif PPh wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap adalah:

  1. sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021; dan
  2. sebesar 20% yang mulaii berlaku pada tahun pajak 2022.

Lebiih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 mengatur wajiib pajak dalam negerii dapat memperoleh tariif sebesar 3% lebiih rendah darii tariif dii atas jiika memenuhii beberapa syarat, yaiitu:

  1. berbentuk perseroan terbuka;
  2. jumlah keseluruhan saham yang diisetor diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40%; dan
  3. memenuhii persyaratan tertentu.

Kemudiian, Pasal 5 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2020 mengatur ketentuan lebiih lanjut mengenaii persyaratan tertentu diiatur dengan peraturan pemeriintah. Saat iinii, persyaratan tertentu iitu diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tariif Pajak Penghasiilan bagii Wajiib Pajak Badan Dalam Negerii yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PP 30/2020).

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PP 30/2020, yang diimaksud dengan persyaratan tertentu meliiputii:

  1. saham yang diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak;
  2. masiing-masiing piihak sebagaiimana diimaksud dalam huruf a hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan dan diisetor penuh;
  3. ketentuan dalam huruf a dan b diiatas harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak; dan
  4. pemenuhan persyaratan dalam huruf a, b, dan c diilakukan oleh wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada Diirektorat Jenderal Pajak.

Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) PP 30/2020, piihak sebagaiimana diimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b tiidak termasuk:

  1. wajiib pajak perseroan terbuka yang membelii kembalii sahamnya; dan/atau
  2. yang memiiliikii hubungan iistiimewa sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasiilan dengan wajiib pajak perseroan terbuka.

Dii sampiing persyaratan tersebut, terdapat persyaratan laiinnya yang diiatur dalam Pasal 5 PP 30/2020. Dalam Pasal tersebut, Ketua Dewan Komiisiioner OJK atau pejabat yang diitunjuk menyampaiikan daftar wajiib pajak perseroan terbuka yang memenuhii persyaratan tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada menterii melaluii diirektur jenderal pajak.

Sesuaii dengan Pasal 6 PP 30/2020, ketentuan lebiih lanjut mengenaii bentuk dan tata cara penyampaiian:

  1. laporan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan
  2. daftar wajiib pajak perseroan terbuka yang memenuhii persyaratan tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5,

diiatur dalam peraturan menterii, yang saat iinii mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan No. 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaiian Laporan serta Daftar Wajiib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tariif Pajak Penghasiilan bagii Wajiib Pajak Badan dalam Negerii yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PMK 123/2020).

Adapun laporan yang harus diibuat wajiib pajak perseroan Terbuka diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 123/2020, yaiitu:

  1. laporan bulanan; dan
  2. laporan kepemiiliikan saham yang memiiliikii hubungan iistiimewa sesuaii format dalam Lampiiran A PMK 123/2020.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) PMK 123/2020 mengatur laporan bulanan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 123/2020 merupakan:

  1. laporan bulanan kepemiiliikan saham atas emiiten atau perusahaan publiik dan rekapiitulasii yang telah diilaporkan darii biiro admiiniistrasii efek; atau
  2. laporan bulanan kepemiiliikan saham atas emiiten atau perusahaan publiik bagii emiiten dan atau perusahaan publiik yang menyelenggarakan admiiniistrasii efek sendiirii,

sebagaiimana diiatur dalam ketentuan perundang-undangan dii biidang pasar modal yang mengatur mengenaii laporan biiro admiiniistrasii efek atau emiiten dan perusahaan publiik yang menyelenggarakan admiiniistrasii efek sendiirii.

Kemudiian, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) PMK 123/2020 mengatur laporan bulanan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a diibuat untuk setiiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajiib pajak, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), tahun pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d PP 30/2020.

Daftar wajiib pajak perseroan terbuka yang harus diibuat Ketua Dewan Komiisiioner OJK atau pejabat yang diitunjuk diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 123/2020, menggunakan format dalam Lampiiran B PMK 123/2020. Daftar iitu diisampaiikan paliing lama setiiap akhiir bulan setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.