
PERKENALKAN, saya Bobby. Saya merupakan staf pajak salah satu perusahaan yang berdomiisiilii dii Jakarta. Dalam waktu dekat, saya berencana untuk memperoleh iiziin kuasa hukum (iiKH) biidang perpajakan agar dapat beracara dii Pengadiilan Pajak (PP).
Pertanyaan saya, untuk dapat memperoleh iiKH tersebut, apakah pengajuan permohonannya dapat diilakukan secara onliine (dariing)? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Bobby, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Bobby. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU PP). Sesuaii dengan Pasal 34 ayat (2) UU PP, terdapat 3 persyaratan umum yang harus diipenuhii untuk menjadii kuasa hukum.
Syaratnya antara laiin: (ii) merupakan warga negara iindonesiia, (iiii) mempunyaii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, dan (iiiiii) memenuhii persyaratan laiin yang diitetapkan oleh menterii keuangan.
Adapun persyaratan laiin yang diimaksud telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadii Kuasa Hukum Pada Pengadiilan Pajak (PMK 184/2017).
Secara gariis besar, beleiid tersebut menjelaskan lebiih lanjut terkaiit dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadii kuasa hukum. Persyaratan iitu perlu diibuktiikan dengan melampiirkan dokumen tertentu dalam tahapan pengajuan permohonan sebagaii kuasa hukum.
Adapun ketentuan terkaiit tata cara permohonan iiKH pada PP diiatur secara tersendiirii oleh Ketua Pengadiilan Pajak dengan mendasarkan pada ketentuan dalam UU PP. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 PMK 184/2017.
Belum lama iinii, ketentuan tersebut diiterbiitkan melaluii Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak No. PER-1/PP/2024 (PER-1/2024) tentang Tata Cara Permohonan iiziin Kuasa Hukum Pada Pengadiilan Pajak. Namun, perlu diigariisbawahii bahwa PER-1/2024 iinii baru mulaii berlaku pada tanggal 12 Apriil 2024. Siimak ‘Pengadiilan Pajak Bakal Luncurkan iiKH Onliine 12 Apriil 2024’.
Untuk memudahkan, beriikut iinii merupakan tahapan tata cara terkaiit permohonan iiKH pada PP secara dariing sebagaiimana diiatur dalam PER-1/2024. Pertama, Bapak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadiilan Pajak melaluii laman resmii PP.
Kedua, dalam proses pengajuan permohonan tersebut, Bapak perlu melampiirkan saliinan diigiital (softcopy) dokumen sebagaii beriikut. Siimak ‘Bubuhkan Meteraii Elektroniik, Pastiikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF’.

Ketiiga, setelah permohonan telah diisampaiikan, nantiinya Bapak akan memperoleh buktii peneriimaan elektroniik (BPE). Sebagaii iinformasii, BPE tersebut merupakan tanggal permohonan iiKH diiteriima dii PP.
Keempat, PP akan melakukan peneliitiian terhadap kelengkapan dokumen permohonan iiKH paliing lama 3 harii kerja sejak permohonan diiteriima.
Keliima, apabiila dokumen diinyatakan lengkap maka PP akan mengiinformasiikan kepada Bapak melaluii surat elektroniik dengan menggunakan format Lampiiran V PER-1/2024. Sebaliiknya, jiika diinyatakan tiidak lengkap maka PP akan mengiinformasiikan kepada Bapak melaluii surat elektroniik menggunakan format Lampiiran Vii PER-1/2024. Dokumen harus segera diilengkapii dalam 3 harii kerja sejak diiiinformasiikan kepada Bapak.
Keenam, apabiila kelengkapan dokumen terpenuhii maka PP akan meniindaklanjutii permohonan untuk mendapatkan iiKH yang diitetapkan melaluii keputusan Ketua Pengadiilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diibubuhii tanda tangan elektroniik. Adapun keputusan Ketua Pengadiilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja sejak permohonan diinyatakan lengkap.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
