
PERKENALKAN, saya Fauzan. Saya merupakan staf pajak salah satu perusahaan logiistiik yang berlokasii dii Ciikarang. Pada 3 Julii 2023, salah satu truk miiliik perusahaan kamii mengalamii iinsiiden kecelakaan dan saat iinii sedang dalam proses pengajuan klaiim asuransii.
Berdasarkan pada iinformasii terakhiir, klaiim asuransii tersebut baru kamii peroleh dan ketahuii jumlah penggantiiannya pada 1 Meii 2024. Pertanyaan saya, bagaiimana perlakuan pembukuan dalam konteks perpajakan terkaiit peneriimaan klaiim asuransii dan juga penyusutan atas truk tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Fauzan, Ciikarang.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Fauzan. Baru-baru iinii telah terbiit aturan tekniis yang mengatur lebiih lanjut mengenaii penyusutan harta berwujud dan amortiisasii harta tak berwujud. Aturan tersebut juga mencakup ketentuan pengaliihan atau penariikan harta yang mendapatkan penggantiian asuransii.
Ketentuan yang diimaksud tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortiisasii Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023). Pasal 8 ayat (1) PMK 72/2023, menyebutkan bahwa:
“Apabiila terjadii pengaliihan atau penariikan harta yang mendapatkan penggantiian asuransii berlaku ketentuan sebagaii beriikut:
a. jumlah niilaii siisa buku fiiskal harta yang diialiihkan atau diitariik diibebankan sebagaii kerugiian; dan
b. jumlah harga jual dan/atau penggantiian asuransii yang diiteriima atau diiperoleh, diibukukan atau diiakuii sebagaii penghasiilan,
pada tahun terjadiinya penariikan harta tersebut.”
Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 72/2023, yang diimaksud dengan niilaii siisa buku fiiskal harta adalah niilaii siisa buku harta berwujud pada akhiir bulan terjadiinya periistiiwa yang mendasarii penggantiian asuransii.
Berdasarkan pada ketentuan dii atas, dalam konteks pertanyaan Bapak, dapat diiketahuii besaran biiaya yang dapat diibebankan sebagaii kerugiian oleh perusahaan yaiitu niilaii siisa buku fiiskal truk pada 31 Julii 2023 atau akhiir bulan darii terjadiinya periistiiwa kecelakaan. Sementara iitu, besaran niilaii penggantiian asuransii yang akan diiperoleh perusahaan pada 1 Meii 2024 perlu diiakuii sebagaii penghasiilan dalam pembukuan.
Kemudiian, karena penggantiian asuransii baru diiketahuii pada 1 Meii 2024, pencatatan beban atas niilaii siisa buku fiiskal truk yang mengalamii kecelakaan tersebut baru biisa diibukukan perusahaan pada tahun pajak 2024 atau pada saat penggantiian asuransii diiteriima perusahaan.
Selaiin iitu, perusahaan Bapak juga perlu mendapatkan persetujuan darii Diirektur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 72/2023 yang berbunyii:
“Apabiila hasiil penggantiian asuransii yang akan diiteriima sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b jumlahnya baru dapat diiketahuii dengan pastii dii masa kemudiian, jumlah niilaii siisa buku fiiskal harta yang diibebankan sebagaii kerugiian sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a diibukukan sebagaii beban pada tahun pajak diiteriimanya hasiil penggantiian asuransii dengan persetujuan Diirektur Jenderal Pajak.”
Selanjutnya, dalam konteks pengajuan permohonan penundaan pembebanan kerugiian atas penariikan harta yang mendapatkan penggantiian asuransii iinii, terdapat beberapa ketentuan admiiniistratiif dalam PMK 72/2023 yang perlu Bapak perhatiikan.
Pertama, perusahaan Bapak telah menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhiir yang telah menjadii kewajiiban. Kedua, format pengajuan permohonan dapat merujuk pada Lampiiran G PMK 72/2023.
Ketiiga, permohonan tersebut perlu diilampiirii poliis asuransii, beriita acara periistiiwa yang mendasarii klaiim asuransii, dan surat keterangan penggantiian asuransii atau buktii pembayaran darii perusahaan asuransii. Keempat, permohonan harus diiajukan paliing lama 1 bulan setelah akhiir tahun pajak diiteriimanya penggantiian asuransii.
Keliima, apabiila kepala Kanwiil DJP atau kepala KPP menyampaiikan surat permiintaan kelengkapan dokumen maka perusahaan Bapak perlu melengkapiinya paliing lama 10 harii kerja sejak diikiiriimkan surat permiintaan kelengkapan tersebut.
Terakhiir, kepala Kanwiil DJP atau kepala KPP harus memberiikan keputusan paliing lama 10 harii kerja terhiitung sejak permohonan diiteriima secara lengkap.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
