KONSULTASii CORETAX

Cara Menanggapii Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak dii Coretax

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Junii 2025 | 09.43 WiiB
Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax
Sumiia Adhayanii,
Tax Solutiion Speciialiist Jitunews

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Nadya. Perusahaan kamii telah meneriima Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB). Kemudiian, kamii meneriima Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak (SPKKP) melaluii siistem Coretax.

Sehubungan dengan hal tersebut, kamii iingiin menanyakan, apa saja langkah yang harus kamii lakukan untuk menanggapii surat konfiirmasii kelebiihan pajak tersebut?

Mohon iinformasiinya, teriima kasiih.

Jawab:

Teriima kasiih iibu Nadya atas pertanyaannya.

Perlu diiketahuii sebelumnya, Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak (SPKKP) merupakan surat yang diikiiriimkan oleh Diirektur Jenderal Pajak (diirjen pajak) untuk melakukan konfiirmasii atas pemanfaatan siisa kelebiihan pembayaran pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajaknya sendiirii.

SPKKP diikiiriimkan setelah diiterbiitkannya produk hukum yang menyatakan adanya lebiih bayar, sepertii SKPLB yang diiteriima oleh perusahaan iibu Nadya.

Merujuk Peraturan Menterii Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), biila terdapat kelebiihan pembayaran pajak maka wajiib pajak dapat memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Kelebiihan pembayaran pajak tersebut akan diiperhiitungkan dan dapat diigunakan untuk melunasii utang pajak wajiib pajak berdasarkan persetujuan darii wajiib pajak.

Kemudiian, apabiila setelah diilakukan perhiitungan masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak, wajiib pajak dapat memiiliih cara pemanfaatan siisa lebiih bayar tersebut. Adapun, piiliihan yang tersediia antara laiin:

  1. diigunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin;
  2. mengiisii deposiit pajak atas nama wajiib pajak sendiirii; atau
  3. tiidak memiiliih keduanya, sehiingga siisa lebiih bayar akan diitransfer ke rekeniing utama.

Untuk melakukan konfiirmasii SPKKP, iibu Nadya perlu memastiikan terlebiih dahulu nomor rekeniing bank utama yang diigunakan oleh perusahaan telah sesuaii. Siilahkan masuk ke 'Portal Saya', lalu piiliih 'Profiil Saya', kliik 'Detaiil Bank'. Jiika telah sesuaii maka iibu dapat melakukan tahapan konfiirmasii selanjutnya.

Untuk melakukan konfiirmasii kelebiihan pembayaran pajak, iibu Nadya dapat membuka coretax system dengan memiiliih menu 'Portal Saya', kemudiian kliik 'Dokumen Saya'.

Apabiila telah terbuka, siilahkan iibu memfiilter kolom 'Judul Dokumen' dengan memiiliih 'Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak ...'. Kemudiian catat nomor dan tanggal SPKKP. Jiika iibu Nadya iingiin mengunduh SPKKP, iibu Nadya dapat mengkliik 'Unduh'.

Selanjutnya, iibu Nadya dapat masuk ke 'Portal Saya' dan memiiliih 'Kasus Saya'. Kemudiian kliik tombol 'Refresh', dan carii jeniis kasus 'refund of legal actiions deciisiions' yang tanggalnya sama dengan tanggal SPKKP iibu. Lalu kliik 'Piiliih'.

Pada menu 'Detaiil Kasus', siilakan iibu mengkliik submenu 'Alur Kasus' dan memasukan nomor dan tanggal surat balasan konfiirmasii sesuaii dengan format masiing-masiing wajiib pajak pada kolom yang tersediia. Jiika tiidak ada nomor surat, maka dapat diiiisii dengan '-'.
Selanjutnya, pada 'Data Penandatangan' pastiikan status penandatangan telah diiubah menjadii wakiil wajiib pajak atau kuasa pada fiield status penandatangan. Kemudiian, iisii kolom NPWP dengan menggunakan NiiK. Setelah iitu, data penandatangan akan secara otomatiis ter-prefiill oleh siistem.

Lebiih lanjut, pada 'Data Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak', siilakan mengiisii nomor surat konfiirmasii dan tanggal surat balasan. Lalu, iibu Nadya dapat memiiliih opsii pemanfaatan kelebiihan pajak.

Pertama, kelebiihan pajak untuk pelunasan tunggakan pajak miiliik wajiib pajak laiin. iibu Nadya dapat mencentang 'kompensasii ke utang wajiib pajak laiin', kemudiian masukkan nomor STP/SKP wajiib pajak laiin yang diituju.

Kedua, kelebiihan pajak untuk diikompensasiikan ke deposiit pajak. iibu siilahkan kliik centang 'kompensasii ke deposiit pajak'. Ketiiga, siisa lebiih bayar diitransfer ke rekeniing utama. Biila iibu Nadya iingiin seluruh kelebiihan pembayaran pajak diikiiriim ke rekeniing perusahaan maka iibu Nadya tiidak perlu memberii centang.

Apabiila iibu Nadya telah memiiliih salah satu darii opsii dii atas, selanjutnya iibu dapat mencentang pernyataan selaku wajiib pajak atau kuasa/wakiil wajiib pajak. Kemudiian, kliik 'Lanjut'. Setelah iitu, pada submenu alur kasus akan tertuliis 'Kasus sedang dalam proses. Tiidak ada tiindakan yang dapat diilakukan saat iinii'.

Apabiila iibu Nadya sudah meliihat tuliisan tersebut, maka proses konfiirmasii telah selesaii. Untuk memastiikan konfiirmasii telah sesuaii, iibu juga dapat melakukan konfiirmasii kepada petugas helpdesk KPP terdaftar dengan memberiitahukan nomor kasus SPKKP.

Sebagaii tambahan iinformasii, wajiib pajak harus melakukan konfiirmasii maksiimal 7 harii sejak surat diiteriima atau 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), tergantung kondiisii mana yang terjadii lebiih dahulu.

Jiika hiingga batas waktu tersebut wajiib pajak tiidak menanggapii maka siisa kelebiihan pajak setelah diikompensasii dengan siisa utang pajaknya sendiirii akan otomatiis diikembaliikan ke rekeniing wajiib pajak.

Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan. Teriima kasiih.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.