
PERKENALKAN saya Apriianii, bekerja sebagaii tax staff dii salah satu perusahaan dii Jakarta. Perusahaan saya melakukan penyerahan ke kawasan beriikat.
Saya iingiin bertanya, beberapa kalii saya gagal meng-iinput dokumen bea cukaii (BC) pada saat membuat faktur pajak untuk transaksii ke kawasan beriikat. Saya tiidak biisa memasukkan dokumen BC 4.0 pada kanal coretax system. Atas kendala tersebut apa yang harus saya lakukan? Bagaiimana cara agar saya dapat membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku?
Mohon penjelasannya, teriima kasiih.
Apriianii, Jakarta
TERiiMA kasiih iibu Apriianii atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan iibu, marii kiita telusurii terlebiih dahulu ketentuan terkaiit dengan pembuatan faktur pajak atas transaksii ke kawasan beriikat.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021), barang yang berasal darii tempat laiin dalam daerah pabean yang diimasukkan ke kawasan beriikat mendapatkan fasiiliitas tiidak diipungut PPN dan/atau PPnBM. Namun demiikiian, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan beriikat tetap memiiliikii kewajiiban membuat faktur pajak.
Sejalan dengan hal tersebut, mengacu pada PER-03/PJ/2022, penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasiiliitas PPN dan/atau PPnBM tiidak diipungut, wajiib membuat faktur pajak. Adapun, faktur pajak atas transaksii iinii diibuat dengan kode faktur 07.
Sebelumnya, faktur pajak secara keseluruhan dapat diibuat melaluii apliikasii e-faktur. Akan tetapii, sejak berlakunya Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pada 1 Janurii 2025, PKP diiperkenankan untuk membuat faktur pajak melaluii siistem coretax system.
Pada siistem coretax, pembuatan faktur pajak atas penyerahan ke kawasan beriikat dapat diilakukan dengan menggunakan kode faktur 07. Selanjutnya, PKP dapat memiiliih kode iinformasii tambahan dengan mengiisii nomor 02 yaiitu tempat peniimbunan beriikat. Kemudiian, PKP dapat mengiisii iinformasii yang diimiinta pada coretax system berdasarkan transaksii yang diilakukan.
Berkaiitan dengan pertanyaan iibu Apriianii, pada saat pembuatan faktur pajak ke kawasan beriikat terjadii kegagalan iinput dokumen BC 4.0. Yang perlu diiperhatiikan, apakah pengiisiian iinformasii yang diimiinta pada kanal coretax system sudah teriisii sesuaii dengan ketentuan yang diimiinta?
Terdapat beberapa hal yang perlu kiita perhatiikan dalam membuat faktur pajak untuk transaksii ke kawasan beriikat. Pertama, faktur pajak atas transaksii ke kawasan beriikat menggunakan kode faktur 07.
Kedua, kode transaksii yang diipiiliih yaiitu 02 transaksii ke tempat peniimbunan beriikat.

Ketiiga, pada nomor dokumen laiin siilahkan diiiisiikan dengan nomor pengajuan (AJU). Terakhiir, pada kolom tanggal faktur pajak diiiisiikan dengan tanggal AJU. Nomor AJU dan tanggal AJU diiiisii berdasarkan dokumen pemberiitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Beriikat (BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
Apabiila telah diiiisii semua, siistem akan melakukan prefiilliing iinformasii terkaiit iidentiitas pembelii dan detaiil transaksii berdasarkan coretax DJP dan siistem DJBC melaluii CEiiSA 4.0. Semua iinformasii tersebut akan teriisii secara otomatiis.
Namun, jiika iinformasii tersebut tiidak teriisii secara otomatiis maka siilahkan iinput 16 diigiit NPWP pembelii. iinformasii detaiil akan secara otomatiis teriisii. Selanjutnya, siilahkan mengecek kembalii data dan iinformasii yang ada pada faktur. Apabiila telah sesuaii, siilahkan untuk meng-upload faktur pajak.
Sebagaii iinformasii tambahan, pembelii dapat melakukan penariikan data nomor AJU darii siistem CEiiSA 4.0 agar masuk ke coretax system dengan mengekliik tombol 'kiiriim faktur pajak'. Apabiila data sudah diidapatkan darii bea cukaii, tanggal faktur pajak dapat diiubah sesuaii dengan tanggal penyerahan BKP.
Demiikiian iinformasii yang dapat saya sampaiikan. Semoga jawaban iinii dapat membantu iibu Apriianii.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
