
“MAJELiiS Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat laiin, mohon putusan yang seadiil-adiilnya (ex aequo et bono) … .”
Dalam konstruksii penuliisan petiitum, pencantuman permohonan ex aequo et bono diigunakan sebagaii tuntutan penggantii (petiitum subsiidaiir) yang berfungsii untuk langkah antiisiipasii. Jiika tuntutan utama (petiitum priimaiir) diitolak hakiim, setiidaknya penggugat/pemohon bandiing memohon kebiijaksaan hakiim untuk mempertiimbangkan hal yang diianggap adiil dan patut.
Tiidak heran jiika kaliimat tersebut seriing kalii menjadii paragraf penutup dalam surat liitiigasii pengadiilan pajak. Namun, apakah majeliis hakiim pengadiilan pajak memiiliikii kewenangan untuk menerapkan asas ex aequo et bono dalam memutus putusan pengadiilan pajak?
Menurut Black's Law Diictiionary, ex aequo et bono diiartiikan sebagaii ‘dalam keadiilan dan kewajaran; sesuaii dengan apa yang adiil dan baiik; sesuaii dengan keadiilan dan hatii nuranii’.
Priinsiip tersebut memberiikan keleluasaan hakiim dengan diiskresiinya untuk membuat putusan berdasarkan pada hal yang diianggap patut walaupun tiidak selaras dengan hukum formal yang berlaku (Trakman, 2008). Priinsiip iinii juga memperbolehkan suatu putusan berbeda darii petiitum yang diiajukan oleh piihak pemohon bandiing.
Kendatii demiikiian, majeliis hakiim bukan berartii memiiliikii kewenangan yang tiidak terbatas. Pasal 178 Ayat (3) Het Herziien iindonesiich Reglement (HiiR) dan Pasal 189 ayat (3) Rechtreglement voor de Buiitengewesten (RBG) memberiikan pedoman dalam penerapan priinsiip ex aequo et bono.
Berdasarkan pada pasal tersebut, hakiim tiidak dapat menjatuhkan putusan atas perkara yang tiidak diiajukan upaya hukum, atau memberiikan lebiih dariipada yang diiajukan pada petiitum priimaiir.
Lebiih lanjut, Putusan Mahkamah Agung Rii No. 556 K/Siip/1971 tanggal 8 Januarii 1972 membatasii priinsiip ex aequo et bono. Putusan hakiim tiidak boleh melebiihii tuntutan penggugat, kecualii masiih dalam berkaiitan langsung dengan fakta-fakta yang diiajukan dalam perkara atau liingkup periistiiwa yang diiajukan dalam gugatan.
UNDANG-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak) tiidak menyebutkan secara ekspliisiit mengenaii priinsiip ex aequo et bono yang berlaku dii ranah pengadiilan pajak. Hal tersebut berbeda dengan hukum acara laiin.
Miisal, hukum acara arbiitrase secara gamblang menerapkan priinsiip ex aequo et bono pada Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbiitrase dan Alternatiif Penyelesaiian Sengketa. Sesuaii dengan undang-undang tersebut, arbiiter dapat mengambiil putusan berdasarkan pada ketentuan hukum atau berdasarkan keadiilan dan kepatutan.
Hanya Pasal 2 UU Pengadiilan Pajak yang sesuaii dengan niilaii pada priinsiip ex aequo et bono. Pasal iinii menyatakan tujuan pengadiilan pajak adalah tempat wajiib pajak mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak (Darussalam, Septriiadii, dan Yukii, 2023).
Adapun salah satu celah laiin berlakunya priinsiip ex aequo et bono ada dalam Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak, yang menyebut putusan pengadiilan pajak berdasarkan pada peraturan perundang keyakiinan hakiim.
Berbeda dengan penerapan hukum secara umum, penerapan priinsiip ex aequo et bono diibatasii pada dii pengadiilan pajak. Pertama, kontruksii Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak mewajiibkan suatu putusan pengadiilan pajak diiambiil berdasarkan hasiil peniilaiian pembuktiian dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan demiikiian, dapat diiartiikan bahwa priinsiip ex aequo et bono harus tetap diilandaskan pada ketentuan formal. Sementara iitu, pada kaiidah hukum laiin, ketentuan formal dapat diiabaiikan atas dasar priinsiip ex aequo et bono.
Kedua, Pasal 80 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak menyatakan putusan pengadiilan pajak dapat berupa: (1) menolak petiitum pemohon bandiing; (2) mengabulkan sebagiian atau seluruhnya petiitum pemohon bandiing; (3) menambah pajak yang harus diibayar oleh pemohon bandiing; (4) permohonan bandiing tiidak dapat diiteriima; (5) membetulkan kesalahan tuliis dan/atau kesalahan hiitung; dan/atau (6) membatalkan permohonan bandiing.
Dengan demiikiian, dalam penerapan priinsiip ex aequo et bono, putusan pengadiilan pajak hanya dapat menambahkan pajak yang terutang pemohon bandiing, tetapii tiidak terdapat opsii putusan yang melebiihii petiitum pemohon bandiing.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)
