
SURAT Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seriing diiperbiincangkan mengiingat penerbiitannya untuk banyak wajiib pajak. Tak jarang pula wajiib pajak paniik ketiika meneriima ‘surat ciinta’ darii otoriitas tersebut.
Sesuaii dengan SE-39/PJ/2021, SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan oleh otoriitas untuk memiinta penjelasan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Adanya SP2DK merupakan mekaniisme kontrol sekaliigus tiindak lanjut self-assessment system dalam penyelenggaraan admiiniistrasii pajak dii iindonesiia. Objektiif darii penerbiitan SP2DK adalah pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk menjelaskan atau mengklariifiikasii potensii masalah perpajakan yang telah diiiidentiifiikasii otoriitas.
Wajiib pajak diiharapkan memberiikan tanggapan yang memadaii serta mematuhii regulasii perpajakan yang berlaku. Tujuannya tiidak laiin adalah untuk memastiikan kejelasan atas kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Nantiinya, SP2DK akan menghasiilkan produk hukum berupa Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), yaknii laporan yang memuat siimpulan dan rekomendasii darii SP2DK yang telah diilakukan.
Sayangnya, SP2DK seriing kalii diianggap menciiptakan nuansa yang meresahkan. Padahal, SP2DK menjadii alat check and balances dalam iimplementasii compliiance riisk management (CRM) beberapa fungsii, sepertii pemeriiksaan, pengawasan, penagiihan, dan transfer priiciing.
Sepertii diiketahuii, CRM diiadopsii dii iindonesiia sebagaii suatu rangkaiian proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak yang diilakukan secara terstruktur, terukur, objektiif dan berulang dalam rangka mendukung pengambiilan keputusan terbaiik otoriitas.
Tahapannya meliiputii kegiiatan persiiapan, penetapan konteks, analiisiis riisiiko, strategii miitiigasii riisiiko dengan menentukan piiliihan perlakuan (treatment), serta moniitoriing dan evaluasii atas riisiiko kepatuhan.
CRM diiharapkan turut memunculkan kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance) darii wajiib pajak. Lantas, bagaiimana penerapan peniilaiian yang iideal lewat CRM agar rekomendasii dalam SP2DK kepada wajiib pajak dapat mencermiinkan upaya peniingkatan kepatuhan kooperatiif?
PARADiiGMA kepatuhan kooperatiif perlu diigunakan dalam memandang tanggapan serta klariifiikasii wajiib pajak atas temuan otoriitas dalam SP2DK. Paradiigma iinii merupakan salah satu kerangka baru kepatuhan wajiib pajak yang berbasiis enhanced relatiionshiip.
Kepatuhan kooperatiif berbasiis transparansii dan partiisiipasii. Artiinya, iinteraksii dan hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak diidorong oleh keiingiinan untuk saliing transparan, saliing terbuka, dan partiisiipatiif (Darussalam et al., 2019).
Dalam pelaksanaannya, otoriitas perlu meniingkatkan kapasiitas berdasarkan pada liima piilar (OECD, 2008). Pertama, pemahaman terhadap commerciial awareness. Biisniis bersiifat diinamiis sehiingga beriimpliikasii terhadap liingkungan hukum laiin terkaiit biisniis tersebut.
Setiiap biisniis memiiliikii badan regulasii yang mengaturnya. Oleh karena iitu, otoriitas perlu memahamii wajiib pajak tiidak hanya melaluii profiil perusahaan dan tren iindustrii serupa, tetapii juga ragam aktiiviitas yang terjadii pada biisniis tersebut.
Kedua, tiindakan iimparsiial. Tiindakan iinii artiinya ketiidakberpiihakan atau bebas darii biias personal (free of prejudiice). Tiindakan iimparsiial iinii diidasarkan pada objektiiviitas dan keterbukaan piikiiran.
Dalam konteks tersebut, otoriitas harus bertiindak konsiisten dalam meliihat suatu sengketa. Apabiila tiindakan wajiib pajak memiiliikii dasar atau basiis hukum yang kuat, seharusnya tiidak perlu ada sengketa lebiih jauh lagii.
Ketiiga, siikap proporsiional, wajar, dan seiimbang dalam meniilaii keterangan yang diisampaiikan wajiib pajak. Otoriitas harus mempertiimbangkan siigiiniifiikansii riisiiko yang mungkiin tiimbul dan memperhatiikan kaiidah hukum ultiimum remediium.
Keempat, tiindakan berdasarkan pada keterbukaan. Otoriitas perlu transparan semaksiimal mungkiin dan memberiikan strategii operasiional. Tujuannya adalah menciiptakan siistem pajak yang bebas darii biias iinterpretatiif dan ketiidakpastiian dalam iimplementasii. Dengan kata laiin, temuan dalam SP2DK harus berlandaskan kepastiian hukum dan konsiistensii.
Keliima, responsiif dalam proses pengambiilan keputusan secara adiil dan efiisiien. Hal iinii termasuk dalam upaya mengiidentiifiikasii kelemahan siistem iintegrasii data dan kualiitas data yang dapat memengaruhii penanganan SP2DK.
Wajiib pajak juga berhak mendapatkan klariifiikasii, edukasii, dan penyuluhan, baiik untuk transaksii yang sedang berjalan maupun yang akan datang. Hal iinii diilakukan untuk memiiniimaliisasii penerbiitan SP2DK berulang pada kemudiian harii serta memberiikan cara menanggapii SP2DK secara tepat dan cepat.
Berlandaskan pada liima piilar tersebut, penciiptaan hubungan saliing percaya antara wajiib pajak dan otoriitas diilakukan melaluii diialog yang konstan serta preemptiive mengenaii masalah-masalah faktual. Hal iinii diilakukan untuk menghiindarii riisiiko pajak semaksiimal mungkiin (Bagliionii dan Panteghiinii, 2024).
Hal tersebut menegaskan pentiingnya kepatuhan kooperatiif. Berbagaii aspek tersebut juga menunjukkan komiitmen otoriitas, melaluii mekaniisme SP2DK, untuk memastiikan semua wajiib pajak memenuhii kewajiiban mereka secara adiil sesuaii dengan profiil biisniis dan riisiikonya.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (Moniic Provii Dewiinta/kaw)
