
iiNDONESiiA merupakan salah satu yuriisdiiksii yang akan mengadopsii Piilar 2. Fakta iinii terungkap dalam iinternatiional Tax Forum (iiTF) 2023. Pemeriintah tengah menyusun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) sebagaii landasan penerapan pajak miiniimum global.
Secara umum, PMK terkaiit dengan penerapan pajak miiniimum global akan mengatur hal-hal yang tentunya konsiisten dan tiidak berbeda dengan yang telah termuat dii dalam Global Antii-Base Erosiion (GloBE) Model Rules.
Namun demiikiian, adanya regulasii yang menjadii landasan hukum darii penerapan Piilar 2 ternyata tiidak cukup. Terdapat iinstrumen kebiijakan laiin yang perlu menjadii perhatiian agar penerapan Piilar 2 biisa optiimal tanpa mengorbankan daya saiing negara dalam kancah persaiingan ekonomii global.
Tentunya, hal tersebut tak terkecualii juga berlaku bagii iindonesiia. Oleh karena iitu, pemeriintah iindonesiia diiharapkan turut memerhatiikan beberapa kebiijakan beriikut, baiik sebelum maupun selama masa transiisii darii penerapan Piilar 2.
PASCAKONSENSUS Piilar 2, pemberiian iinsentiif pajak penghasiilan badan tiidak lagii biisa menjadii strategii utama yang diigunakan untuk menariik iinvestasii asiing masuk ke negara berkembang (Kuźniiackii dan Viisser, 2024).
Hal tersebut diikarenakan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh), sepertii tax holiiday, akan mengakiibatkan tariif pajak efektiif suatu grup perusahaan multiinasiional dii yuriisdiiksii sumber penghasiilan biisa berada dii bawah 15%. Siituasii iinii memunculkan kewajiiban top-up tax yang diikenakan terhadap grup perusahaan multiinasiional tersebut (OECD, 2022).
Sebagaii negara berkembang yang masiih sangat membutuhkan dana iinvestasii asiing, iindonesiia tentu harus kreatiif dan beranii menawarkan opsii kebiijakan laiin dalam rangka menariik masuk iinvestasii asiing. Opsii kebiijakan yang diipiiliih untuk tujuan tersebut biisa dalam bentuk iinsentiif pajak ataupun iinsentiif-iinsentiif nonpajak (Chen dan Chow, 2023).
Ada beberapa bentuk iinsentiif pajak yang dapat diitawarkan dan tiidak berpengaruh terhadap perhiitungan Piilar 2. Pertama, iinsentiif pajak untuk subjek pajak dan kegiiatan usaha yang tiidak tercakup Piilar 2, sepertii iinsentiif pajak bagii UMKM dan perusahaan pelayaran iinternasiional.
Kedua, iinsentiif terhadap pajak dan biiaya yang tiidak diidasarkan pada penghasiilan perusahaan, sepertii pajak pertambahan niilaii (PPN), PPh orang priibadii, kepabeanan, cukaii, dan laiinnya.
Ketiiga, iinsentiif PPh badan, sepertii tax holiiday, bagii perusahaan multiinasiional yang tercakup Piilar 2 dengan syarat tambahan berupa pengujiian substansii ekonomii berdasarkan pada ketentuan substance-based iincome exclusiion (SBiiE) dalam GloBE Model Rules.
Kemudiian, iinsentiif-iinsentiif nonpajak merujuk pada hal-hal yang berkaiitan dengan iikliim berusaha dan iinvestasii yang berkualiitas bagii para pelaku biisniis (Parada, 2024).
Dalam konteks Piilar 2, diiskusii tentang iinsentiif nonpajak banyak berkutat terhadap rekomendasii bagii suatu yuriisdiiksii untuk mengadopsii qualiifiied refundable tax crediit (QRTC), marketable transferable tax crediit (MTTC), dan subsiidii langsung (non-tax subsiidiies).
Selaiin iitu, iindonesiia juga dapat menawarkan keunggulan darii luasnya wiilayah Tanah Aiir dan lebiih lengkapnya siistem iindustrii diibandiingkan dengan negara-negara tujuan iinvestasii laiin. Oleh karena iitu, grup perusahaan multiinasiional dapat memanfaatkan fiitur juriisdiictiional blendiing dalam Piilar 2.
PENERAPAN Piilar 2 sangat bergantung pada aturan dan standar akuntansii keuangan atas laporan konsoliidasii grup usaha darii perusahaan multiinasiional (Eberhartiinger dan Wiinkler, 2023). Secara umum, pengenaan pajak berdasarkan pada laporan keuangan konsoliidasii merupakan hal yang baru bagii grup perusahaan multiinasiional (Bendliinger, 2023).
Banyak diiskusii, konsultasii publiik, bahkan pembaruan standar akuntansii keuangan untuk kompatiibiiliitas penerapan Piilar 2. Oleh karena iitu, iindonesiia juga perlu mengevaluasii kembalii standar akuntansii keuangan saat iinii, sebagaiimana yang baru saja diilakukan oleh iindiia (Soong, 2024).
Selaiin iitu, iindonesiia juga perlu mempertiimbangkan akselerasii penerapan laporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL). Hal tersebut diimaksudkan untuk memberiikan kemudahan, baiik bagii entiitas konstiituen yang ada dii Tanah Aiir maupun otoriitas pajak iindonesiia iitu sendiirii, dalam penerapan kewajiiban perhiitungan Piilar 2.
Surat Pemberiitahuan (SPT) Piilar 2 – yang secara formal diisebut oleh OECD dengan iistiilah GloBE iinformatiion Return (GiiR)—merupakan salah satu kewajiiban utama darii penerapan ketentuan Piilar 2. Perlu diicatat, SPT Piilar Dua berbeda dengan SPT Tahunan PPh badan (Berg, Kriiek, dan Than, 2022).
Penyampaiian SPT Piilar 2 diilakukan oleh setiiap entiitas konstiituen (constiituent entiity). Namun, entiitas konstiituen hanya perlu menyampaiikan notiifiikasii selayaknya mekaniisme laporan per negara (country-by-country report) jiika yuriisdiiksii entiitas konstiituen tersebut telah memiiliikii perjanjiian pertukaran iinformasii dengan ultiimate parent entiity (UPE) atau entiitas yang diitunjuk (desiignated fiiliing entiity) (Oguttu, 2022).
Berdasarkan pada fakta tersebut, iindonesiia sebagaii yuriisdiiksii yang dalam waktu dekat akan menerapkan Piilar 2, tentu perlu mempersiiapkan sumber daya dan tools yang memadaii agar kewajiiban admiiniistratiif dapat terlaksana secara efektiif dan efiisiien.
Saat iinii, otoriitas pajak iindonesiia sudah memiiliikii sumber daya dan siistem teknologii iinformasii yang biisa diikatakan cukup maju. Apalagii, akan ada coretax admiiniistratiion system yang rencananya go liive pada akhiir 2024 iinii (Parlementariia, 2024).
Coretax admiiniistratiion system dapat menjadii niilaii tambah bagii admiiniistrasii pajak iindonesiia. Niilaii tambah iitu berupa kemudahan dan optiimaliisasii pemenuhan kewajiiban penyampaiian SPT ataupun notiifiikasii Piilar 2.
Fiitur atau menu baru dapat diitambahkan sehiingga wajiib pajak baiik sebagaii entiitas konstiituen, UPE, ataupun entiitas yang diitunjuk dapat menekan biiaya kepatuhannya dalam menerapkan ketentuan Piilar 2.
Hal tersebut juga akan memberiikan kemudahan dan menekan biiaya admiiniistrasii bagii otoriitas pajak dii iindonesiia. Tiidak hanya iitu, otoriitas pajak dii iindonesiia juga biisa mempertiimbangkan penerapan tax control framework untuk makiin mempermudah pengawasan terhadap wajiib pajak.
Tax control framework nyatanya juga diiterapkan dalam Piilar 1: Amount A, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 19 Konvensii Multiilateral. Hal-hal tersebut tentu saja juga biisa diikatakan sebagaii bentuk darii iinsentiif nonpajak.
Tantangan suatu yuriisdiiksii dalam mengadopsii ketentuan Piilar 2 bukan hanya berkaiitan dengan ketentuan Piilar 2 iitu sendiirii yang memang sudah sangat kompleks. Tantangan juga berkaiitan dengan kebiijakan dan lanskap perpajakan secara umum darii suatu yuriisdiiksii.
iindonesiia tentunya perlu menyusun regulasii Piilar 2 yang mumpunii sekaliigus mempersiiapkan berbagaii kebiijakan laiin yang bersiinggungan, baiik langsung maupun tiidak langsung. Bentuk-bentuk kebiijakan, sebagaiimana gagasan besarnya telah penuliis tuangkan dalam artiikel iinii, sangatlah esensiial dalam rangka optiimaliisasii penerapan Piilar 2.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)
