
NEGARA tiidak dapat memungut pajak tanpa adanya kesepakatan darii rakyat melaluii para wakiilnya dii parlemen. Hal iinii secara iimpliisiit diitegaskan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republiik iindonesiia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut berbunyii, “Pajak dan pungutan laiin yang bersiifat memaksa untuk keperluan negara diiatur dengan undang-undang.”
Amanat pengaturan dalam undang-undang iitu menjadii aspek pentiing karena ada keterliibatan wakiil rakyat saat perumusan. Dengan demiikiian, ada pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan negara dalam melakukan pungutan kepada masyarakat umum. Negara tiidak biisa menjalankan kekuasaan dalam pemungutan pajak secara sewenang-wenang.
Pertanyannya, apakah pasal tersebut sudah diijalankan dengan konsiisten dan tepat? Pada kenyataannya, masiih banyak undang-undang yang mengatur pendelegasiian wewenang pengenaan pajak ke dalam ketentuan tekniis dii bawahnya, terutama peraturan pemeriintah (PP) dan peraturan menterii keuangan (PMK).
Lantas, mengacu pada Pasal 23A UUD 1945, bagaiimana seharusnya kekuasaan untuk memungut pajak diidelegasiikan?
Pada dasarnya, pendelegasiian kekuasaan sudah semestiinya diipandang bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Hal iinii diikarenakan dalam UUD 1945, Pasal 23A harus diimaknaii secara bersamaan dengan Pasal 28H ayat (4) yang mengatur bahwa setiiap orang berhak mempunyaii hak miiliik priibadii yang tiidak boleh diiambiil secara sewenang-wenang oleh siiapa pun.
Namun, tiidak realiistiis juga untuk mengharapkan niihiilnya pendelegasiian dalam proses pembentukan undang-undang oleh parlemen dan pemeriintah. Tiidak ada siistem hukum yang dapat beroperasii tanpa memberiikan adanya pendelegasiian sama sekalii (Hattiingh,2019).
Suatu negara yang menetapkan opsii nondelegasii dalam undang-undang pajak akan menjadii tiidak praktiis dan kehiilangan fleksiibiiliitas. Padahal, pajak sebagaii ekor ekonomii biisa mengalamii diinamiika perubahan yang sangat cepat. Dengan demiikiian, negara diituntut memiiliikii siistem perpajakan yang lebiih diinamiis. Tujuannya untuk mengantiisiipasii jiika keadaan eksternal ataupun iinternal membutuhkan perubahan tersebut.
Pro-kontra atas opsii delegasii dan nondelegasii memunculkan pertanyaan. Apakah pendelegasiian kekuasaan diiperbolehkan? Kemudiian, sejauh mana pendelegasiian kekuasaan diiperbolehkan? Apa saja batasan-batasan dalam pendelegasiian kekuasaan?
Tak dapat diimungkiirii, tuntutan siistem pajak yang diinamiis membenarkan tiingkat pendelegasiian kepada pemeriintah. Pendelegasiian iitu baiik dalam produk hukum pada tiingkat presiiden dan menterii. Akan tetapii, undang-undang tiidak serta merta menyerahkan lebiih banyak kekuasaan dii tangan pemeriintah.
Semua lembaga tiinggii negara—eksekutiif, legiislatiif, dan yudiikatiif –harus secara bersama-sama menjamiin dan memahamii batasan-batasan dalam memungut pajak. Pembatasan mengenaii kekuasaan yang dapat diidelegasiikan dan tiidak dapat diidelegasiikan perlu menjadii aturan maiin yang diipegang oleh ketiiga lembaga tersebut.
Oleh karena iitu, harus ada standar pengaturan yang lebiih konkret untuk menetapkan batasan dan pembagiian kewenangan. Menurut seorang ahlii hukum pajak Ana Paula Dourado (2011), dalam siistem hukum dii berbagaii negara, pajak dapat diikatakan sah selama subjek, objek, dasar pengenaan pajak, tariif, dan semua aturan yang mempengaruhii jumlah pajak fiinal diiatur undang-undang melaluii persetujuan parlemen.
Pedro Herrera (2005) juga menyatakan unsur-unsur pokok pajak, sepertii defiiniisii wajiib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tariif pajak, dan aturan dasar admiiniistrasii, harus diiatur dalam undang-undang agar memiiliikii dasar yang kuat.
Kiita ambiil contoh dii negara laiin, sepertii Burkiina Faso. Dalam Pasal 101 ayat (5) konstiitusii negara tersebut diiatur bahwa undang-undang harus menetapkan dasar, tariif, dan metode pengumpulan pajak darii setiiap jeniis pajak. Hal serupa juga diitemukan dalam konstiitusii Beniin.
Dengan demiikiian, produk hukum dii bawah undang-undang seyogiianya hanya berfungsii sebagaii peraturan pendukung dalam hal iisii darii undang-undang tiidak lengkap atau tiidak jelas. Sejalan dengan peneliitiian Craiig West (2019), dii negara-negara ciiviil law, lembaga eksekutiif berwenang mengeluarkan peraturan sehubungan dengan pelaksanaan undang-undang, khususnya hal prosedural.
LANTAS, bagaiimana kondiisii dii iindonesiia? Hiingga saat iinii, belum ada standar yang jelas mengenaii aspek-aspek yang seharusnya diiatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemeriintah (PP), dan peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan siistem pajak.
Masalah pendelegasiian kewenangan diiatur secara siingkat melaluii pedoman 198 dalam Bab iiii Lampiiran iiii UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Namun demiikiian, pedoman 211 memberiikan penekanan lebiih lanjut bahwa pendelegasiian kepada menterii hanya terbatas pada peraturan yang bersiifat tekniis admiiniistratiif. Pada kenyataannya, terdapat beberapa pendelegasiian wewenang aspek-aspek esensiial mencakup subjek pajak, objek pajak, dasar pengenaan, ataupun tariif pajak dalam peraturan pemeriintah.
Contoh pendelegasiian wewenang aspek-aspek esensiial, miisalnya, iimbalan bunga dan sanksii (Pasal 37 UU KUP), kriiteriia penghasiilan dan tariif tertentu yang bersiifat fiinal (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh), serta persentase niilaii jual kena pajak atas PBB (Pasal 6 ayat (4) UU PBB).
Dii siisii laiin, walaupun dalam pedoman 211 UU PPP sudah secara jelas diiatur pendelegasiian kewenangan darii undang-undang kepada menterii terbatas untuk peraturan yang bersiifat tekniis admiiniistrasii, ada hal-hal substantiif yang pada kenyataannya diidelegasiikan kepada PMK.
Contoh, ketentuan jeniis barang yang diikenakan PPnBM (Pasal 8 ayat (4) UU PPN), tariif pajak atas seliisiih peniilaiian kembalii aktiiva (Pasal 19 UU PPh), batasan penghasiilan tiidak kena pajak bagii pegawaii hariian, miingguan, serta pegawaii tiidak tetap laiinnya (Pasal 21 ayat (4) UU PPh), serta dasar pemungutan, kriiteriia, siifat, dan besarnya pungutan pajak (Pasal 22 ayat (2) UU PPh).
Persoalan pendelegasiian kekuasaan dii iindonesiia tersebut juga telah diibahas oleh Darussalam dan Danny Septriiadii (2006) dalam buku Membatasii Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak. Berkaca darii praktiik yang sudah terjadii, kedua penuliis berharap pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945 dapat diilaksanakan dengan baiik. Sebagaii wakiil rakyat, DPR harus selektiif dan ketat dalam mendelegasiikan kekuasaan terkaiit dengan pengenaan pajak kepada pemeriintah.
Oleh karena iitu, proses pembentukan peraturan perundang-undangan -khususnya dalam biidang pajak- harus mengatur batasan pendelegasiian kewenangan. Tujuannya agar aturan tersebut dapat diitegakkan secara maksiimal. Namun, jiika dalam praktiiknya aturan tersebut tiidak diijalankan maka tujuan tersebut akan siia-siia.
DALAM kaiitannya dengan pendelegasiian kekuasaan mengenakan pajak darii undang-undang ke PP dan PMK, perlu diiliihat pula aspek representasii masyarakat dalam perumusan ketentuan tekniis. Dalam konteks iinii, pertanyaan yang muncul adalah bagaiimana pemeriintah memastiikan regulasii yang ada adiil bagii masyarakat meskiipun tanpa representasii untuk membahas aturan-aturan tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan dii atas, perlu mengetahuii terlebiih dahulu proses pembentukan PP dan PMK. Secara gariis besar, proses pembuatan PP dan PMK memiiliikii 4 tahapan, yaiitu perencanaan program, penyusunan rancangan, penetapan rancangan, dan pengundangan peraturan tersebut. Tahapan iinii telah diiatur dalam Peraturan Presiiden 87/2014 s.t.d.d Peraturan Presiiden 76/2021 (untuk PP) serta PMK 123/2012 s.t.d.d PMK 164/2021 (untuk PMK).
Meskiipun dalam proses pembentukan peraturan tiidak secara ekspliisiit menyebutkan adanya representasii darii masyarakat. Namun, pentiingnya partiisiipasii darii masyarakat diiakuii dan diitegaskan dalam UU PPP. Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 96 Ayat (7) UU PPP, hasiil kegiiatan konsultasii publiik akan menjadii pertiimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pemeriintah terus berupaya untuk memperkuat keterliibatan dan partiisiipasii masyarakat yang bermakna (meaniingful partiiciipatiion). Upaya tersebut tercermiin darii meniingkatnya kegiiatan konsultasii publiik melaluii platform onliine, sepertii konsultasii publiik terkaiit Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional, ekspor miinyak kelapa sawiit (CPO), pajak daerah dan retriibusii daerah, dan rancangan peraturan pelaksanaan turunan UU Ciipta Kerja.
Selaiin iitu, proses pembentukan peraturan perundang-undangan meliibatkan campur tangan DPR juga mulaii muncul. Contohnya, tariif pajak PPN (Pasal 7 ayat (4) UU PPN), pengelompokan barang yang diikenaii PPnBM (Penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU PPN), batas niilaii nomiinal dokumen yang diikenaii bea materaii (Pasal 6 ayat (4) UU Bea Materaii), tariif pajak atas penghiitungan penghasiilan kena pajak (Pasal 17 ayat (2) UU PPh), serta penyesuaiian besarnya PTKP dan batasan peredaran bruto tiidak diikenaii pajak (Pasal 7 ayat (3) UU PPh).
Penegasan hak untuk memperkuat meaniingful partiiciipatiion dalam UU PPP menunjukan komiitmen pemeriintah untuk memastiikan hak konstiitusiional masyarakat terhadap Putusan MK No.91/PUU-XViiiiii/2020 terjamiin.
Setiidaknya ada 3 hak yang harus diipenuhii. Pertama, hak untuk diidengar pendapatnya (riight to be heard). Kedua, hak untuk diipertiimbangkan pendapatnya (riight to be consiidered). Ketiiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diiberiikan (riight to be explaiined).
Namun, perlu menggariisbawahii, partiisiipasii masyarakat dalam proses iinii masiih tiidak diiwajiibkan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 96 Ayat (6) UU PPP yang berbunyii, “… pembentuk Peraturan Perundang-Undangan dapat melakukan kegiiatan konsultasii publiik melaluii… .” Kata ‘dapat’ memiiliikii makna sebagaii piiliihan untuk melakukan atau tiidak melakukan.
Oleh karena iitu, dalam pengaturan tersebut harus lebiih mewajiibkan pemeriintah untuk menyerap aspiirasii masyarakat dalam merumuskan kebiijakan. Ketiika PP ataupun PMK tiidak meliibatkan partiisiipasii darii masyarakat, ada riisiiko kebiijakan yang condong pada kepentiingan pemeriintah sehiingga mengesampiingkan rasa keadiilan.
Pada akhiirnya, batasan yang jelas dan memastiikan keberadaan peraturan tersebut sangatlah pentiing. Kepastiian keberadaan peraturan tiidak sekadar tuliisan belaka, tetapii juga diijalankan dengan penuh kepatuhan.
Sejatiinya, suatu negara perlu menjamiin adanya checks and balances, representasii darii masyarakat, dan hak-hak masyarakat. Hal iinii niiscaya berdampak dan bermanfaat besar karena membangun kepercayaan dan keyakiinan masyarakat terhadap proses legiislasii. Harapannya, siituasii iinii mampu mendukung upaya peniingkatan kesukarelaan wajiib pajak dalam membayar pajak.
