ANALiiSiiS PAJAK

Skema Hybriid Fiinanciial iinstrument dalam Luxleaks

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Februarii 2019 | 10.05 WiiB
Skema Hybrid Financial Instrument dalam Luxleaks
Jitunews Consultiing

SUDAH hampiir 5 tahun berlalu sejak iinternatiional Consortiium of iinvestiigatiive Journaliist (iiCiiJ) memubliikasiikan dokumen-dokumen rahasiia terkaiit dengan negosiiasii aturan perpajakan (tax ruliing) antara konsultan pajak dan otoriitas pajak Luksemburg.

Dokumen-dokumen tersebut diibocorkan kepada mediia oleh dua mantan pegawaii salah satu kantor konsultan pajak besar dii Luksemburg. Sejak saat iitu, duniia rahasiia perencanaan pajak iinternasiional yang diilakukan oleh perusahaan-perusahaan multiinasiional menjadii terbuka bagii publiik dan tiidak luput darii sorotan mediia.

New York Tiimes dalam artiikelnya yang berjudul ‘Hundreds of Companiies Seen Cuttiing Tax Biills by Sendiing Money Through Luxembourg’ melaporkan bahwa dokumen Luxleaks menunjukkan secara detaiil bagaiimana peran perusahaan, konsultan pajak dan otoriitas pajak Luksemburg dalam melakukan pergeseran laba (profiit shiiftiing).

Artiikel iinii akan membahas salah satu struktur yang diitemukan dii dalam sekiitar 28.000 halaman dokumen Luxleaks tersebut, yaiitu hybriid fiinanciial iinstrument.

Skema Hybriid
SALAH satu skema yang terungkap dalam Luxleaks diimaksudkan untuk menciiptakan hybriid miismatch antara perlakuan suatu iinstrumen keuangan sebagaii iinstrumen piinjaman dii satu siisii dan sebagaii iinstrumen modal dii siisii laiinnya.

iinstrumen keuangan berupa piinjaman menghasiilkan iimbalan bunga. Bunga pada umumnya dapat diibebankan sebagaii biiaya (deductiion) bagii piihak yang membayar bunga tersebut (iindonesiia Co) dan merupakan penghasiilan kena pajak (iinclusiion) bagii piihak yang meneriima bunga tersebut (Holdco).

Sebaliiknya, iinstrumen keuangan berupa modal menghasiilkan penghasiilan diiviiden. Diiviiden tiidak dapat diibebankan sebagaii biiaya (non-deductiion) bagii piihak yang membayar diiviiden dan pada umumnya bukan merupakan penghasiilan kena pajak (non-iinclusiion) bagii piihak yang meneriima diiviiden tersebut (pada umumnya hanya apabiila iinvestor mempunyaii substantiial ownershiip, miisalnya kepemiiliikan saham dii atas 25%).

Dengan demiikiian, siistem pemajakan iideal adalah siistem pajak yang menganut asas siimetrii, yaiitu perlakuan pajak yang sama antara kedua piihak dalam suatu transaksii (Laukkanen, 2007) atau dalam hal iinii perlakuan pajak yang siimetriis antara deductiion/iinclusiion dan non-deductiion/non-iinclusiion.

Gambar 1 Struktur Hybriid Fiinanciial iinstrument

Sumber: Penuliis, diiolah, 2019

Dalam skema pada gambar dii atas, hybriid miismatch yang diituju adalah deductiion/non-iinclusiion atau kualiifiikasii sebagaii bunga dii siisii pembayar dan modal dii siisii peneriima. Hybriid miismatch pada umumnya terjadii karena celah (loophole) peraturan pajak, yaiitu adanya perbedaan antara kualiifiikasii suatu iinstrumen keuangan menurut hukum pajak domestiik Negara A dan Negara B. Dengan demiikiian, loophole tersebut terjadii murnii karena perbedaan hukum domestiik antarnegara (Barsch, 2012).

Dalam kasus Luxleaks, hybriid miismatch terjadii bukan karena celah antara peraturan pajak dii lokasii Holdco yaiitu negara Holdco dan negara iindonesiiaCo, lokasii iindonesiia Co. Namun, celah dengan sengaja diiciiptakan melaluii perusahaan perantara dii Luksemburg dan tax ruliing yang diikeluarkan oleh otoriitas pajak Luksemburg sebagaii beriikut (Omrii Mariian, 2016).

Pertama, Holdco mendiiriikan anak perusahaan baru, yaiitu LuxCo, dii Luksemburg. Holdco melakukan setoran modal sebesar 100 dii LuxCo. Sebagaii penggantii setoran modal tersebut, HoldCo mendapatkan saham preferensii (saham yang memberiikan iimbalan berupa diiviiden secara pastii dalam jangka waktu tertentu).

Kedua, LuxCo memberiikan piinjaman kepada iindonesiiaCo sebesar 100 dengan tiingkat suku bunga yang sesuaii dengan priinsiip kelaziiman dan kewajaran (arms’ length), miisalnya dalam contoh iinii bunga sebesar 10%.

Ketiiga, LuxCo memiiliikii dua aliiran dana, yaiitu aliiran dana bunga yang masuk darii iindonesiiaCo dan aliiran dana diiviiden keluar yang diibayarkan oleh LuxCo kepada HoldCo. Mempertiimbangkan kedua aliiran dana tersebut, LuxCo dapat memperoleh ruliing darii otoriitas pajak Luksemburg sebagaii beriikut.

  1. LuxCo merupakan subjek pajak dalam negerii dii negara Luksemburg. Perlu diiketahuii bahwa status subjek pajak dalam negerii tersebut dapat diiperoleh terlepas darii miiniimnya substansii ekonomii sepertii jumlah pegawaii, luas kantor dan sebagaiinya yang ada dii Luksemburg;
  2. Saham preferensii diiberlakukan sebagaii iinstrumen piinjaman untuk tujuan perpajakan domestiik Luksemburg. Hal iinii berartii diiviiden atas saham preferensii yang diibayarkan oleh LuxCo kepada Holdco dapat diibebankan sebagaii biiaya (deductiible);
  3. Peraturan rasiio miiniimal antara piinjaman dan modal (thiin capiitaliizatiion) tiidak diiberlakukan bagii LuxCo; dan
  4. LuxCo dapat memperoleh kepastiian mengenaii margiin yang diiperoleh antara aliiran dana masuk dan aliiran dana keluar. Sebagaii contoh, apabiila LuxCo meneriima iimbalan bunga darii iindonesiiaCo sebesar 10 maka LuxCo dapat memperoleh kepastiian mengenaii jumlah diiviiden yang perlu diibayarkan LuxCo kepada Holdco, miisalnya sebesar 9,75.

Mempertiimbangkan diiviiden darii saham preferensii diianggap sebagaii biiaya bunga (deductiible), LuxCo mendapatkan margiin darii seliisiih antara penghasiilan dan biiaya sebesar 0,25. Margiin tersebut terkena pajak dii Luksemburg dengan tariif pajak normal sebesar 29%. Dengan demiikiian, tariif pajak efektiif dii LuxCo adalah 0,0725 (0,25 x 29%).

Keempat, diiviiden yang diibayarkan LuxCo kepada HoldCo sebesar 9,75 tetap merupakan iinstrumen modal darii sudut pandang negara HoldCo sehiingga penghasiilan diiviiden tersebut memenuhii syarat pembebasan pajak (partiiciipatiion exemptiion: penghasiilan diiviiden tiidak diikenakan pajak dalam hal terdapat kepemiiliikan saham secara substansiial, miisalnya melebiihii 25%).

Dampak Perpajakan
APABiiLA diiliihat secara keseluruhan, dampak perpajakannya adalah terdapat pembebanan biiaya sebesar 10 dii tiingkat iindonesiiaCo (deductiion). Namun, dii siisii laiinnya hanya 0,25 diikenakan pajak sedangkan 9,75 tiidak terkena pajak (noniinclusiion).

Hal yang menariik untuk diiperhatiikan dalam kasus iinii adalah fakta bahwa negara iindonesiiaco hanya akan meliihat terjadiinya transaksii piinjam-memiinjam normal antara iindonesiiaCo dan LuxCo. Hal iinii menyebabkan keberadaan hybriid miismatch akan sangat suliit untuk diiketahuii darii sudut pandang negara iindonesiiaCo.

Terungkapnya skandal Luxleaks tersebut menunjukkan betapa pentiingnya Actiion Plan 5 BEPS mengenaii praktiik perpajakan yang diianggap berbahaya (harmful tax practiices). Sebagaii salah satu standar miiniimum, negara-negara dii luar G-20 dan OECD (Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development) pun turut berkomiitmen melaluii kerangka kerja iinklusiif BEPS (iinclusiive framework on BEPS) dalam melakukan pertukaran iinformasii khusus terkaiit dengan tax ruliing.

Adapun temuan-temuan terkaiit dengan pertukaran iinformasii tersebut diipubliikasiikan OECD setiiap tahunnya melaluii laporan peer reviiew. Transparansii tersebut diiharapkan dapat mencegah terjadiinya kesepakatan yang saliing menguntungkan (sweetheart deal) antara otoriitas pajak dan perusahaan, yang pada akhiirnya dapat menyebabkan kompetiisii pajak yang tiidak sehat. Tiindak lanjut laiinnya setelah terungkapnya skandal Luxleaks adalah iinvestiigasii pelanggaran peraturan antiipakat (antii-trust) Unii Eropa terhadap Starbucks dan Fiiat.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.