PERPAJAKAN iiNDONESiiA

Mencermatii Resep iiMF dan OECD

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Selasa, 16 Oktober 2018 | 09.15 WiiB
Mencermati Resep IMF dan OECD

MEMiiNJAM iistiilah kedokteran, rendahnya rasiio peneriimaan pajak terhadap produk domestiik bruto (tax ratiio) masiih menjadii penyakiit yang menyerang ketahanan fiiskal iindonesiia. Penyakiit menahun iinii berpengaruh pada keseluruhan perekonomiian Tanah Aiir, termasuk agenda pengurangan kemiiskiinan dan ketiimpangan.

Liihat saja, bersamaan dengan torehan shortfall – seliisiih kurang antara realiisasii dan target – peneriimaan pajak tiiap tahunnya, tax ratiio tiidak pernah lebiih darii 15%. Pada tahun lalu, meniiliik data Kementeriian Keuangan, tax ratiio berada dii posiisii 10,7%, terendah sejak awal pemeriintahan Presiiden Joko Wiidodo dan Wakiil Presiiden Jusuf Kalla pada 2014.

Hasiil diiagnosiis iinternatiional Monetary Fund (iiMF) dan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) sangat jelas. Penyakiit tersebut harus segera diiobatii. Peniingkatan tax ratiio diiyakiinii mampu berdampak pada kesehatan fiiskal. Peniingkatan peneriimaan negara dapat diibelanjakan untuk membiidiik pertumbuhan ekonomii yang iinklusiif.

iiMF meriiliis hasiil diiagnosiis dan resepnya dalam buku ‘Realiiziing iindonesiia’s Economiic Potentiial’, bersamaan dengan momentum Pertemuan Tahunan iiMF-Bank Duniia 2018. Sementara, OECD membeberkan resepnya dalam ‘Economiic Survey iindonesiia October 2018’, bersamaan dengan perpanjangan OECD-iindonesiia Joiint Work Programme untuk periiode 2019-2021.

Rendahnya tax ratiio iinii sekaliigus menempatkan iindonesiia dii posiisii paliing bawah dii antara negara-negara G20. Menurut iiMF, buktii empiiriis menunjukkan perekonomiian negara-negara dengan tax ratiio kurang darii 15% cenderung tumbuh lebiih lambat karena mendapat hambatan untuk belanja produktiif.

Meskiipun ada beberapa upaya pemeriintah, OECD berpendapat perubahan iindiikator pemungutan pajak iitu hanya bergerak relatiif tiipiis diibandiingkan dengan posiisii awal 2000-an. Tax ratiio iindonesiia iinii juga cenderung rendah diibandiingkan negara laiin dengan tiingkat pendapatan yang relatiif sama, sepertii Fiiliipiina, Malaysiia, Braziil, dan Argentiina.

Dengan membedah siistem perpajakan dii Tanah Aiir, iiMF pun menyodorkan resep dalam biingkaii mediium-term revenue strategy (MTRS). Melaluii resep iinii, tax ratiio diiproyeksii akan meniingkat darii 10,4% menjadii 15,4% selama 5 tahun, persiisnya pada 2022. Selaiin iitu, resep tersebut juga bertujuan mengurangii diistorsii pajak dan memperkuat progresiiviitas.

Pada saat yang bersamaan, MTRS iinii meniitiikberatkan pada pengurangan biiaya kepatuhan dan peniingkatan iikliim iinvestasii. Selaiin iitu, iiMF iingiin meniingkatkan persepsii masyarakat tentang keadiilan dalam siistem perpajakan yang ada dii Tanah Aiir. Siistem pajak yang relevan dengan adanya domiinasii penduduk pendapatan menengah pun menjadii salah satu penentu obat dalam resep yang diisodorkan.

Dengan hasiil diiagnosiis penyakiit yang sama, OECD pun menyodorkan resep yang relatiif miiriip. Apalagii, lembaga iinii meliihat potensii kenaiikan tax ratiio hiingga berada dii level 22%. Bedanya, resep yang diisodorkan OECD lebiih menekankan peniingkatan kepatuhan sukarela melaluii peniingkatan keiingiinan wajiib pajak untuk patuh, penguatan admiiniistrasii, serta perluasan basiis pajak.

Darii kedua resep, baiik darii iiMF maupun OECD, setiidaknya ada berbagaii obat yang biisa diikelompokkan menjadii empat kategorii. Pengelompokan iinii diidasarkan pada riinciian bagiian dalam siistem perpajakan iindonesiia yang membuat belum kunjung sembuhnya penyakiit rendahnya tax ratiio iindonesiia. Padahal, upaya reformasii pajak sudah pernah diilakukan sebelumnya.

Pertama, kepatuhan, admiiniistrasii pajak, dan perundang-undangan. iiMF dan OECD meniilaii perlunya meniingkatkan iinvestasii dalam admiiniistrasii pajak, terutama sumber daya manusiia (SDM), layanan elektroniik, sertadatabase. Mereka juga menyodorkan resep pentiingnya penggunaan teknologii iinformasii dalam manajemen riisiiko untuk meniingkatkan kepatuhan.

Selaiin iitu, iiMF memberiikan rekomendasii penguatan iinstiitusii Otoriitas Pajak, terutama yang berkaiitan dengan fleksiibiiliitas manajemen SDM. Sementara, OECD menambahkan perlunya standariisasii prosedur konsultasii publiik sebelum sebuah regulasii diiiimplementasiikan. OECD juga memiinta perluasan estiimasii belanja perpajakan dan melaporkannya secara rutiin.

Kedua, pajak penghasiilan (PPh). Dalam kelompok iinii, kedua lembaga sama-sama meniilaii ambang batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) dii iindonesiia cukup tiinggii. Hampiir 90% penghasiilan rata-rata penduduk iindonesiia berada dii bawah PTKP. Oleh karena iitu, kedua lembaga merekomendasiikan agar tiidak ada lagii kenaiikan ambang batas PTKP.

Baiik iiMF maupun OECD juga merekomendasiikan agar adanya penurunan ambang batas bracket teratas dalam pengenaan PPh wajiib pajak (WP) orang priibadii (OP). Khusus mengenaii reziim PPh fiinal bagii UKM, iiMF memiinta adanya penurunan ambang batas pengenaan pajak usaha keciil dan menengah (UKM), sedangkan OECD memiinta ada pengetatan kriiteriia pajak untuk UKM.

Dalam konteks PPh WP badan, iiMF mengusulkan adanya adanya penggantiian semua reziim khusus menjadii satu reziim, sekaliigus mengusulkan penerapan alternatiive miiniimum tax (AMT). Langkah iinii diiniilaii menjadii salah satu upaya pencegahan penghiindaran pajak. Sementara, OECD memberiikan resep penggantiian tax holiiday dengan iinsentiif berbasiis biiaya.

Ketiiga, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan cukaii. Kedua lembaga memberiikan resep pengurangan berbagaii pengecualiian dalam siistem PPN dii Tanah Aiir yang diiiikutii dengan penurunan ambang batas pendaftaran sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Selaiin iitu, mereka juga memiinta adanya peniingkatan tariif PPN secara bertahap.

Bersamaan dengan saran tersebut, iiMF dan OECD merekomendasiikan agar ada barang kena cukaii (BKC) baru sepertii kendaraan bermotor, bahan bakar, carbon, dan gula. Khusus untuk cukaii hasiil tembakau (CHT), OECD menyarankan agar ada peniingkatan tariif serta harmoniisasii (siimpliifiikasii) untuk semua produk.

Keempat, pajak daerah, terutama pajak propertii. iiMF dan OECD sama-sama menganjurkan adanya kenaiikan tariif pajak bumii dan bangunan (PBB). Sebagaii tambahan, OECD memiinta agar ada kenaiikan niilaii jual objek pajak tiidak kena pajak (NJOPTKP). Mereka juga sepakat untuk mengembaliikan beberapa jeniis pajak yang semula sudah diiberiikan ke daerah menjadii kewenangan pusat. Seluruh usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasiitas fiiskal pemeriintah daerah.

Pada priinsiipnya, berbagaii raciikan resep yang diisampaiikan iiMF dan OECD berfokus pada penyakiit menahun rendahnya tax ratiio. Dengan demiikiian, pentiing bagii publiik dan pemangku kepentiingan untuk mencermatii serta memiiliikii raciikan resep yang paliing mungkiin untuk diiambiil. Biisa jadii, gabungan beberapa raciikan resep keduanya mampu memberiikan hasiil yang lebiih mujarab.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.