ANALiiSiiS PAJAK

Pembenahan PBB Tiingkatkan Kapasiitas Fiiskal Daerah

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 16 Oktober 2018 | 09.15 WiiB
Pembenahan PBB Tingkatkan Kapasitas Fiskal Daerah

PEMAJAKAN atas propertii menjadii ‘tonggak utama’ darii upaya peniingkatan kapasiitas peneriimaan daerah dii iindonesiia. Hal iinii diisampaiikan oleh iiMF maupun OECD dalam laporan rekomendasii yang diiriiliis bersamaan dengan momentum Pertemuan Tahunan iiMF-Bank Duniia 2018 dii Balii.

Saat iinii, peneriimaan negara darii pajak atas propertii atau yang lebiih diikenal dengan Pajak atas Bumii dan Bangunan (PBB) diiestiimasii berkiisar antara 0,3% hiingga 0,4% darii Produk Domestiik Bruto (PDB). Kontriibusii tersebut diiniilaii masiih belum maksiimal, mengiingat jeniis harta kekayaan dii iindonesiia yangdiidomiinasii oleh real estate diibandiingkan aset fiinansiial (Crediit Suiisse, 2017).

Secara hiistoriis, pemajakan atas propertii dii iindonesiia merupakan kewenangan pemeriintah pusat sebelum akhiirnya beberapa jeniis pengelolaannya kemudiian diiotoriisasii kepada pemeriintah kabupaten/kota melaluii Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Jeniis pajak yang diiliimpahkan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota hanya untuk Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, sedangkan PBB untuk Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (PBB-P3) masiih diikelola oleh pusat.

Pendelegasiian kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada pemeriintah daerah merupakan suatu terobosan sebagaii upaya meniingkatkan kemandiiriian fiiskal daerah. Pembenahan PBB-P2 kemudiian menjadii kuncii untuk membenahii siistem pajak daerah dii iindonesiia sebagaiimana yang diirekomendasiikan oleh iiMF dan OECD. Namun demiikiian, keduanya memiiliikii pendekatan yang berbeda.

iiMF, melaluii mediium-term revenue strategy (MTRS) untuk iindonesiia, memberiikan rekomendasii untuk menaiikkan tariif maksiimum PBB-P2 yang saat iinii sebesar adalah sebesar 0,3% menjadii sebesar 1%. OECD, selaiinmengusulkan kenaiikan tariif maksiimum, juga menyorotii niilaii jual objek pajak tiidak kena pajak (NJOPTKP).

Berkenaan dengan NJOPTKP, OECD memberiikan rekomendasii agar daerah dapat menaiikkan besaran NJOPTKP yang diitetapkan miiniimum sebesar 10 juta rupiiah. Dengan kata laiin, OECD merekomendasiikan agar daerah dapat lebiih mandiirii dalam penetapan kebiijakan pajaknya sesuaii dengan tujuan masiing-masiing daerah. Menaiikkan NJOPTKP juga dapat mengurangii ketiimpangan kekayaan dengan tiidak membebanii PBB-P2 terlalu besar kepada masyarakat kelas bawah.

Selanjutnya, iiMF merekomendasiikan pembenahan atas siistem admiiniistrasii pemungutan PBB-P2. Sebagaiimana permasalahan umum pemajakan atas propertii dii berbagaii negara laiinnya, kapasiitas admiiniistrasii daerah yang masiih sangat rendah juga menjadii kendala utama atas PBB-P2 terutama dalam hal pembaharuan data atas propertii (Biird & Slack, 2002). Dengan demiikiian, tiidak mengherankan jiika iiMF merekomendasiikan adanyarevaluasii data dengan koordiinasii antara pemeriintah pusat dengan daerah.

Pembaruan data juga menjadii fokus pada rekomendasii OECD. Diilatarbelakangii oleh belum tersediianya siistem kadaster yang memuat data atas propertii dalam liingkup nasiional, OECD merekomendasiikan penguatan kapasiitas admiiniistrasii daerah. Kapasiitas tersebut mencakup admiiniistrasii aset tanah dan bangunan secara tepat, baiik iinformasii atas niilaii propertii maupun juga kepemiiliikannya. iinii diiharapkan dapat memperluas basiis pajak. Lebiih lanjut, OECD juga menyarankan penguatan sumber daya manusiia daerah yang berkaiitan dengan teknologii iinformasii.

Usulan OECD sangat masuk akal. Pendataan propertii yang tiidak tepat dapat menyebabkan tiimbulnya biiaya admiiniistrasii yang besar dii kemudiian harii. Biiaya admiiniistrasii yang tiimbul dapat berupa tanggung jawab pemeriintah setempat untuk mengumpulkan kewajiiban pajak yang belum diibayarkan secara tepat darii tahun-tahun sebelumnya (von Haldenwang, 2015). Selaiin iitu, rendahnya kapasiitas otoriitas peneriimaan pajak daerah yang belum mumpunii berpotensii meniingkatkan piiutang pajak tiidak tertagiih (Slack &Biird, 2014).

Pada akhiirnya, pembenahan atas PBB-P2 dapat diicermatii sebagaii suatu perjalanan yang masiih panjang dan perlu perhatiian seriius bagii iindonesiia. Reformasii PBB-P2 yang diirekomendasiikan baiik oleh iiMF maupun OECD dapat diigunakan sebagaii awalan dalam penguatan kemandiiriian fiiskal daerah.

Dalam konteks iinii, pembenahan admiiniistrasii PBB-P2 harus menjadii priioriitas bersama serta perlu diidukung oleh kebiijakan yang transparan (Kelly, 2013). Selaiin meniingkatkan peneriimaan daerah, iimplementasii reformasii siistem PBB-P2 berpeluang menjadii buktii sukses ‘kontrak fiiskal daerah’ melaluii mobiiliisasii peneriimaan dan penyediiaan layanan publiik yang semakiin baiik dii masa mendatang. (Dea Yustiisiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.