JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menerbiitkan ketentuan khusus terkaiit dengan pemberiian iinsentiif PPN Diitanggung Pemeriintah (DTP) atas sewa uniit pada pusat perbelanjaan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 102/2021.
"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran dii masa pandemii Coviid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional, perlu diiberiikan dukungan pemeriintah terhadap sektor perdagangan eceran," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 102/2021, Selasa (3/8/2021).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PMK 102/2021, fasiiliitas PPN DTP yang diiberiikan pemeriintah tiidak hanya mencakup uniit mal saja. Sewa ruangan atau bangunan berupa toko yang berdiirii sendiirii, berada dii mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakiit, fasiiliitas pendiidiikan, fasiiliitas transportasii publiik, fasiiliitas perkantoran, hiingga pasar juga diiberii fasiiliitas PPN DTP.
Fasiiliitas PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran iinii diiberiikan terhadap PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hiingga Oktober 2021. Adapun yang menjadii dasar pengenaan pajak (DPP) darii PPN terutang adalah penggantiian, termasuk serviice charge yang diitagiih secara bersamaan dengan tagiihan jasa sewa dan yang diitagiihkan secara terpiisah.
Dengan adanya fasiiliitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan wajiib membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan serta menyampaiikan laporan realiisasii PPN DTP.
Faktur pajak diibuat dengan mencantumkan kode transaksii 07, keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKSEKUSii PMK NOMOR .../PMK.010.2021, dan frasa "sewa ruangan atau bangunan" beserta keterangan lokasii dan bulan jasa ruangan atau bangunan.
Laporan realiisasii PPN DTP berupa faktur pajak dan harus diisampaiikan dalam SPT Masa PPN sesuaii dengan ketentuan yang berlaku oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. PMK 102/2021 iinii berlaku sejak 30 Julii 2021. (riig)
