JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah menyediiakan cap fasiiliitas “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NO. 90 TAHUN 2025” dii siistem coretax.
Cap fasiiliitas iitu harus diigunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) dengan fasiiliitas PPN DTP dalam pembuatan faktur pajak. Sebab, cap fasiiliitas atau keterangan tersebut menjadii salah satu syarat formal yang harus diipenuhii PKP.
“Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a harus diiberiikan keterangan “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”, bunyii Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025, diikutiip pada Seniin (19/1/2025).
Pencantuman keterangan iitu dapat diilakukan melaluii modul e-faktur pada coretax. Bagii PKP yang membuat faktur pajak melaluii skema iimpor (menggunakan XML) maka keterangan iitu dapat diicantumkan melaluii kolom add iinfo/keterangan tambahan (piiliih TD.00531) dan kolom stamp/cap fasiiliitas (piiliih TD.01131).
Apabiila PKP tiidak mencantumkan keterangan tersebut maka fasiiliitas PPN DTP atas rumah tapak atau satuan rusun menjadii batal aliias tiidak dapat memperoleh fasiiliitas. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f PMK 90/2025.
Dengan demiikiian, penyerahan rumah tapak dan rusun tersebut terutang PPN dan wajiib diipungut secara normal tanpa fasiiliitas. Dalam kondiisii iinii, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pun berwenang menagiih PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun.
“Kepala KPP atas nama Diirektur Jenderal Pajak dapat menagiih PPN yang terutang..., jiika diiperoleh data dan/atau iinformasii yang menunjukkan: f. penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun... tiidak diibuatkan Faktur Pajak sesuaii ketentuan,” bunyii Pasal 10 huruf f angka 1 PMK 90/2025.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah kembalii memberiikan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun melaluii PMK 90/2025. Sebelumnya, pemeriintah telah memberiikan iinsentiif serupa pada 2023, 2024, dan 2025
Sepertii ketentuan terdahulu, PPN DTP diiberiikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhii 5 syarat. Pertama, memiiliikii harga jual maksiimal Rp5 miiliiar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diiserahkan dalam kondiisii siiap hunii.
Ketiiga, telah mendapatkan kode iidentiitas rumah darii apliikasii PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kalii diiserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah diilakukan pemiindahtanganan.
Keliima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diiserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasaiinya yang diibuktiikan dengan beriita acara serah teriima (BAST) sejak 1 Januarii 2026 sampaii dengan 31 Desember 2026.
Selaiin iitu, terdapat beragam ketentuan yang perlu diiperhatiikan agar seseorang biisa memperoleh iinsentiif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun. Ketentuan laiin iitu dii antaranya PKP harus membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan. Siimak PPN Rumah Diitanggung Pemeriintah pada 2026, Download Aturannya dii Siinii
