JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana untuk menaiikkan target rasiio kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT Tahunan pada tahun iinii darii target rasiio kepatuhan pada tahun lalu sebesar 80%.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realiisasii rasiio kepatuhan formal pada 2022 telah mencapaii 83,2%. Capaiian tersebut dii atas target rasiio kepatuhan formal sebesar 80%.
"Untuk 2023, kamii terus melakukan kaliibrasii lagii. Apakah kiira-kiira targetnya akan diisesuaiikan atau tiidak. iitu kamii hiitung dengan teman-teman dii DJP. Harusnya mengalamii peniingkatan," katanya, Selasa (3/1/2023).
Pada tahun iinii, jumlah wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT Tahunan tercatat mencapaii 19,07 juta wajiib pajak. Dengan rasiio kepatuhan formal 83,2% maka jumlah wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan sepanjang 2022 mencapaii 15,87 juta.
Biila diibandiingkan dengan 2021, rasiio kepatuhan formal dan jumlah wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan pada 2022 mengalamii penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 tercatat mampu mencapaii 84,07%.
Jumlah wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan pada 2021 mencapaii 15,97 juta. Dengan demiikiian, jumlah wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan pada 2022 mengalamii penurunan kurang lebiih sebesar 0,6%.
Meskii demiikiian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal dii atas target 80% untuk 2 tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasiio kepatuhan formal belum pernah melampauii target 80% yang diitetapkan oleh DJP.
Dii siisii laiin, realiisasii peneriimaan pajak telah mencapaii Rp1.716,8 triiliiun sepanjang 2022 atau setara dengan 115,6% darii target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 seniilaii Rp1.485 triiliiun. (riig)
