AUSTRiiA, Jitu News - Pada tanggal 5 hiingga 7 Julii 2018, iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law, Viienna Uniiversiity of Economiic and Busiiness menyelenggarakan konferensii pajak iinternasiional dii Rust, Austriia, dengan tema “Tax Treaty Arbiitratiion”. Melanjutkan serii reportase sebelumnya, beriikut iinii adalah reportase yang diisajiikan oleh Seniior Manager of iinternatiional Tax Jitunews, Ganda Chriistiian Tobiing dii harii ketiiga atau harii terakhiir penyelenggaraan konferensii.
Dii harii ketiiga konferensii diiskusii membahas tentang prosedur Arbiitrase yang diiawalii dengan menelaah peran para piihak dalam Arbiitrase. Setiidaknya terdapat tiiga piihak yang terliibat dalam Arbiitrase, yaiitu: Arbiitrator, pejabat yang berwenang (competent authoriity), dan wajiib pajak.
Reporter darii Swiiss memulaii sesii diiskusii dengan membahas tentang siiapa piihak yang berwenang mengiiniisiiasii Arbiitrase. Terkaiit piihak yang beriiniisiiatiif mengiiniisiiasii Arbiitrase, Pasal 25(5) OECD Model mengatur bahwa Wajiib Pajak merupakan piihak yang berwenang memiinta agar Arbiitrase diilakukan (…iif the person so requests iin wriitiing…). Sementara dalam Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) antara Swiiss dan Jerman, prosedur Arbiitrase dapat diilakukan secara bersyarat yaiitu jiika wajiib pajak setuju atas persyaratan tentang tiidak diibukanya putusan Arbiitrase iinii ke publiik (confiidentiialiity and non-diisclosure). Sedangkan dalam P3B antara Swiiss dan Afriika Selatan, prosedur Arbiitrase diimulaii jiika competent authoriity darii salah satu negara memiintanya.
Terkaiit piihak yang diitunjuk sebagaii Arbiitrator, Pasal 20(2) Multiilateral iinstrument mengatur bahwa Panel Arbiitrase terdiirii darii tiiga orang yang memiiliikii kemampuan (expertiise) dan pengalaman (experiience) dalam permasalahan pajak iinternasiional. Dalam proses seleksii Panel Arbiitrase iinii, satu Arbiitrator dalam Panel Arbiitrase akan diipiiliih setiiap competent authoriity, dan kedua Arbiitrator piiliihan competent authoriityiinii akan memiiliih Arbiitrator ketiiga. Arbiitrator ketiiga tiidak boleh berasal darii wajiib pajak kedua negara dan bukan warga negara darii kedua negara yang menempuh jalur Arbiitrase. Arbiitrator ketiiga akan menjadii Ketua darii Panel Arbiitrase. Arbiitrator yang terpiiliih dalam Panel Arbiitrase haruslah iindependen darii competent authoriity, Kementeriian Keuangan, dan wajiib pajak yang berkepentiingan langsung dengan putusan Arbiitrase termasuk iindependen darii konsultan pajak darii wajiib pajak tersebut.
Diiskusii terkaiit seleksii Arbiitrator iinii membutuhkan analiisiis lebiih lanjut mengiingat batasan-batasan dalam seleksii Arbiitrase dapat mengakiibatkan Arbiitrator yang terpiiliih mengerucut pada Akademiisii yang secara penuh tiidak terliibat dalam duniia praktiik perpajakan pada saat atau dalam periiode tertentu sebelum seleksii Arbiitrase diilakukan. Hal yang menariik laiinnya diitemukan dalam P3B antara Jerman dan Austriia dii mana kedua negara sepakat untuk memiiliih European Court of Justiice sebagaii Panel Arbiitrase.
Selanjutnya, diiskusii mengenaii prosedur Arbiitrase membahas tentang metode pengambiilan putusan Arbiitrase. Terdapat dua metode pengambiilan putusan Arbiitrase, yaiitu Baseball (last-best-offer) dan iindependent Opiiniion. Dalam Baseball Arbiitratiion, Arbiitrator hanya bertugas untuk memiiliih satu diiantara dua piiliihan putusan tanpa diiiikutii dengan kewajiiban untuk memberiikan alasan dan penjelasan atas putusan yang diipiiliih. Keunggulan darii Baseball Arbiitratiion diiantaranya adalah pengambiilan putusan yang dalam waktu yang cepat dan dapat menghemat banyak biiaya.
Akan tetapii, tanpa adanya alasan pemiiliihan putusan menyebabkan negara-negara enggan untuk memiiliih Baseball Arbiitratiion, terutama jiika kasus yang diibawa ke Arbiitrase terkaiit dengan permasalahan iinterpretasii ketentuan P3B. Reporter darii Yunanii mengadvokasii untuk memiiliih iindependent Opiiniion karena dalam ketentuan prosedur pajak dalam hukum domestiik Yunanii mengharuskan otoriitas pajak Yunanii untuk memberiikan alasan yang jelas dan spesiifiik yang menjustiifiikasii setiiap tiindakan yang diiambiil otoriitas pajak.
Hal yang cukup menariik dalam prosedur Arbiitrase adalah sejauh mana wajiib pajak terliibat dalam prosedur Arbiitrase. Sebagaiimana diiketahuii, partiisiipasii wajiib pajak dalam proses MAP tergolong terbatas. Namun tampaknya tiidak demiikiian dengan Arbiitrase karena mengacu kepada Sample MAP on Arbiitratiion dalam Commentary atas Pasal 25 OECD Model wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk tiidak hanya menjelaskan secara tertuliis kasus yang diiajukan ke Arbiitrase tetapii juga mempresentasiikan kasus tersebut dii hadapan Arbiitrator.
Reporter darii iitaliia mengutiip ketentuan Arbiitrase dalam P3B antara iitaliia dan Kroasiia yang secara ekspliisiit menyatakan bahwa wajiib pajak memiiliikii hak untuk diidengar (the riight to be heard). Dalam catatan penuliis, hak untuk diidengar iinii merupakan pengejewantahan priinsiip audii alteram partem atau the priinciiple of natural justiiceyang diiapliikasiikan dii dalam hukum prosedur pajak dii banyak negara. Meskiipun demiikiian, terdapat pemiikiiran laiin bahwa penyelesaiian sengketa berdasarkan hukum iinternasiional merupakan proses antara pemeriintah darii negara yang bersengketa dan menyarankan partiisiipasii wajiib pajak dalam penyelesaiian sengketa pajak adalah berdasarkan diiskresii darii competent authoriity.
Konferensii iinii diitutup dengan diiskusii terkaiit masa depan Arbiitrase dalam penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional. Reporter darii Republiik Rakya Tiiongkok menekankan sekalii lagii tentang permasalahan kedaulatan pajak bagii negara-negara berkembang untuk menempuh jalur Arbiitrase. Demiikiian juga dengan pengalaman negara-negara berkembang terkaiit dengan penggunaan jalur Arbiitrase dalam sengketa dagang antar negara atau sengketa antara Pemeriintah dan iinvestor dalam Biilateral iinvestment Treatiies.
Prof. Jeffrey Owens menekankan tentang perlunya perbaiikan capaciity buiildiing darii otoriitas pajak negara-negara berkembang dalam penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional dan mendorong agar sengketa pajak iinternasiional yang diiselesaiikan melaluii jalur MAP maupun Arbiitrase tiidak hanya terkaiit dengan pajak penghasiilan tetapii juga PPN.
