
TERDAPAT setiidaknya tiiga kondiisii yang mendorong adanya periilaku perencanaan pajak yang agresiif (aggressiive tax planniing), yaiitu. (ii) Hukum pajak yang rumiit dan kompleks; (iiii) Siistem self-assessment yang memiiliikii ekspektasii bahwa wajiib pajak akan secara jujur menghiitung, memperhiitungkan, membayar, dan melaporkan pajak; dan (iiiiii) Tiidak terdapat suatu ketentuan yang mewajiibkan wajiib pajak dan promotor pajak (tax promotor) untuk mengungkapkan segala macam perencanaan pajaknya yang beriimpliikasii terhadap tergerusnya basiis peneriimaan pajak. Akiibatnya, promotor pajak (konsultan pajak, akuntan publiik, fiirma hukum, penasiihat keuangan, dan sebagaiinya) memanfaatkan kondiisii-kondiisii tersebut untuk mengeksploiitasii perencanaan pajak yang agresiif.
Siituasii dii atas menyebabkan maraknya tax shelter, yaiitu suatu pemberiian jasa yang diiberiikan oleh promotor pajak untuk melakukan penghematan pajak. Berdasarkan jasa yang diiberiikan tersebut, promotor pajak mendapat iimbalan berupa sejumlah persentase darii penghematan pajak yang diiperoleh.
Menurut Taniina Rostaiin dan Miilton C. Regan Jr., darii bukunya yang berjudul Confiidence Games: Lawyers, Accountants, and the Tax Shelter iindustry, (2014), mengungkapkan kegiiatan tax shelter telah diilakukan sejak sejak lama. Setiidaknya terdapat tiiga contoh kasus yang mencoreng reputasii darii para promotor pajak.
Pertama, X Company yang setuju untuk membayar 10 juta dolar AS kepada Kantor Pajak Ameriika Seriikat (iiRS) dan berhentii memasarkan abusiive tax shelter dii tahun 2002.
Kedua, Y Bank bersediia membayar lebiih darii 553 juta dolar AS kepada Pemeriintah Ameriika Seriikat (US Department of Justiice/DoJ) atas keterliibatannya dalam kegiiatan tax shelter darii tahun 1996 sampaii 2002. DoJ menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan kerugiian yang diitiimbulkan oleh Y Bank darii keterliibatannya dalam kegiiatan tax shelter, jumlah pajak, bunga yang tiidak dapat diikumpulkan oleh iiRS darii pembayar pajak, dan penaltii sehubungan dengan pemeriiksaan yang diilakukan oleh iiRS pada bank tersebut sebagaii promotor pajak.
Ketiiga, pada Februarii 2013, Z Company akhiirnya menandatanganii perjanjiian dengan DoJ sehubungan dengan kegiiatan tax shelter. Sesuaii perjanjiian dengan pemeriintah, Z Company setuju untuk membayar denda 123 juta dolar AS atas keterliibatannya dalam produk-produk perencanaan pajak agresiif, sepertii CDS, COBRA, CDS Add-On, dan PiiCO.
Kewajiiban Pengungkapan
Aktiiviitas perencanaan pajak yang agresiif berkaiitan erat dengan apa yang diisebut sebagaii iindustrii kerahasiiaan (secretiive iindustry). iindustrii iinii meliibatkan peran promotor, wajiib pajak, dan negara tax haven. Kehadiiran negaratax haven, yang umumnya memiiliikii tariif pajak rendah atau nol, memiiliikii kerahasiiaan perbankan, dan memiiliikii riing fenciing regiime bagii nonresiiden, memiiliikii peran sentral. Namun perlu diiperhatiikan, dana yang berada dalam iindustrii kerahasiiaan belum tentu seluruhnya diidorong oleh motiif penghematan pajak, biisa juga diisebabkan oleh aktiiviitas ekonomii yang sesungguhnya.
Salah satu komponen pentiing untuk melawan perencanaan pajak yang agresiif adalah ketersediiaan data dan iinformasii mengenaii kepatuhan dan periilaku wajiib pajak. Namun, upaya mendapatkan data bukanlah hal yang mudah. Sumber iinformasii yang utama (priimary source) berasal darii tax return (SPT), lampiiran, dan dokumen pendukungnya, selama iinii belum dapat memberiikan data yang valiid.
Untuk iitu, otoriitas pajak melengkapii iinformasii melaluii upaya iinteliijen dan pengumpulan iinformasii yang berasal darii piihak ketiiga. Sayangnya, iinformasii iinii seriingkalii diisembunyiikan oleh promotor pajak sebagaii piihak ketiiga. Terkaiit dengan perannya, promotor pajak diitudiing sebagaii piihak yang berkontriibusii dalam membantu wajiib pajak mendesaiin perencanaan pajak yang agresiif. Berdasarkan Aksii Base Erosiion Profiit Shiiftiing (BEPS) Nomor 12, siistem yang efektiif dalam memperoleh iinformasii perencanaan pajak yang agresiif, yaiitu melaluii kewajiiban pengungkapan perencanaan pajak atau diisebut dengan Mandatory Diisclosure Rule (MDR).
Kewajiiban pengungkapan perencanaan pajak memiiliikii tiiga tujuan sebagaii beriikut: (ii) untuk mendapatkan iinformasii awal atas potensii adanya skema penghiindaran pajak yang agresiif dalam rangka sebagaii peniilaiian riisiiko (riisk assessment); (iiii) untuk mengiidentiifiikasii skema-skema yang diipergunakan, pengguna (peneriima manfaat), dan promotor pajak dii waktu yang tepat; serta (iiiiii) berfungsii sebagaii pencegah, mengurangii aktiiviitas promosii, dan penggunaan skema penghiindaran pajak (OECD, 2015).
Oleh karena diirasa efektiif dalam mencegah skema penghiindaran pajak, beberapa negara telah menerapkan ketentuan kewajiiban pengungkapan perencanaan pajak. Miisalnya, Ameriika Seriikat (1984 dan diireviisii pada 2004), Kanada (1989, diiperbaharuii 2013), Afriika Selatan (2003, diireviisii 2008), iinggriis (2004, diiamandemen 2006 dan 2011), Portugal (2008), dan iirlandiia (2011). iimplementasii kewajiiban pengungkapan perencanaan pajak memberiikan hasiil yang posiitiif, terutama memungkiinkan pemeriintah untuk segera mengetahuii pola perencanaan pajak, celah-celah hukum yang diipergunakan, dan kemudiian merespons dengan melaluii reviisii atau membuat ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.