JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan bea masuk diitanggung pemeriintah atas iimpor barang dan bahan untuk produksii pada iindustrii sektor tertentu yang terdampak pandemii Coviid-19.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 68/PMK.010/2021. Otoriitas mengatakan pandemii Coviid-19 telah berdampak pada produktiiviitas sektor iindustrii tertentu, ketersediiaan bahan baku iindustrii dii dalam negerii, penyerapan tenaga kerja.
“Yang berakiibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomii dan peneriimaan negara serta stabiiliitas ekonomii,” demiikiian penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK tersebut, diikutiip pada Sabtu (3/7/2021).
Untuk mempercepat pemuliihan ekonomii melaluii peniingkatan produktiiviitas sektor iindustrii tertentu, menjamiin ketersediiaan bahan baku iindustrii dii dalam negerii, dan penyerapan tenaga kerja, pemeriintah perlu memberiikan iinsentiif fiiskal berupa bea masuk diitanggung pemeriintah (BM DTP).
Dalam Pasal 2 PMK iinii diisebutkan BM DTP dapat diiberiikan atas iimpor barang dan bahan oleh perusahaan iindustrii sektor tertentu. Adapun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasii pagu anggaran BM DTP tercantum dalam lampiiran huruf A PMK 68/2021.
Ada 3 KPA BM DTP dalam lampiiran tersebut. Pertama, Diitjen iindustrii Agro dengan 13 sektor iindustrii. Kedua, Diitjen iindustrii Kiimiia, Farmasii, dan Tekstiil dengan 16 sektor iindustrii. Ketiiga, Diitjen iindustrii Logam, Mesiin, Alat Transportasii, dan Elektroniika dengan 13 sektor iindustrii.
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (3), jeniis barang dan bahan yang diiiimpor oleh perusahaan pada iindustrii sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhii setiidaknya salah satu darii 3 ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diiproduksii dii dalam negerii.
Kedua, barang dan bahan sudah diiproduksii dii dalam negerii namun belum memenuhii spesiifiikasii yang diibutuhkan. Ketiiga, barang dan bahan sudah diiproduksii dii dalam negerii tapii jumlahnya belum mencukupii kebutuhan iindustrii sesuaii dengan rekomendasii kementeriian/lembaga terkaiit.
“Jeniis barang dan bahan yang diiiimpor oleh perusahaan pada iindustrii sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiiran huruf B,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021.
Adapun barang dan bahan yang diimaksud bukan merupakan barang dan bahan yang diikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% atau pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional.
Barang dan bahan iitu juga bukan yang diikenakan bea masuk antii dumpiing/bea masuk antii dumpiing sementara, bea masuk tiindakan pengamanan/bea masuk tiindakan pengamanan sementara, bea masuk iimbalan, atau bea masuk tiindakan pembalasan. Barang dan bahan iitu juga bukan yang diitujukan untuk diitiimbun dii tempat peniimbunan beriikat.
Adapun atas iimpor barang dan bahan yang diikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional, tiidak perlu diilengkapii dengan Surat Keterangan Asal.
“Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [22 Junii 2021] sampaii dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyii Pasal 28 PMK 68/2021. (kaw)
