LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Pengenaan Pajak Giig Economy, Mungkiinkah?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 September 2022 | 14.15 WiiB
Pengenaan Pajak Gig Economy, Mungkinkah?
Auliia iirfan Muftii,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat

PERKEMBANGAN teknologii yang pesat berpengaruh pada kehiidupan masyarakat dii seluruh duniia. Pandemii Coviid-19 yang menuntut pembatasan aktiiviitas sosiial juga turut mendorong penggunaan teknologii. Pada saat bersamaan, masyarakat harus beradaptasii dalam mencarii sumber penghasiilan.

Alhasiil, muncul fenomena giig economy. Ada kesempatan bagii masyarakat untuk memperoleh penghasiilan dengan menawarkan jasa dengan menggunakan onliine platform, sehiingga dapat menjangkau konsumen secara lebiih luas.

Dii iindonesiia, data Badan Pusat Statiistiik (2022) menunjukkan jumlah pekerja bebas sejak 2014 hiingga 2021 mengalamii pasang-surut. Namun, sejak 2019 sampaii dengan 2021, terjadii tren peniingkatan persentase pekerja bebas nonpertaniian.

Puncaknya pada Agustus 2021, jumlah pekerja bebas nonpertaniian dii iindonesiia mencapaii 7,6 juta orang. Seiiriing dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan giig economy dii iindonesiia juga diiproyeksii akan terus meniingkat.

Tantangan Perpajakan

TUMBUHNYA giig economy tentu saja menghadiirkan potensii pajak yang cukup besar. Namun, McKiinsey (2020) mengiingatkan tantangan yang diihadapii pemeriintah juga tiidak kalah besar. Tantangan iitu muncul karena karakteriistiik para pelaku giig economy iitu sendiirii.

Pelaku diidomiinasii iindiiviidu darii sektor ekonomii yang sebelumnya sudah memiiliikii masalah mendasar layaknya shadow economy, yaiitu keterbatasan akses terhadap data transaksii dan pelaporan. Oleh karena iitu, diibutuhkan pemahaman dan pendekatan yang menyeluruh agar pemajakan optiimal.

Secara regulasii, belum ada ketentuan perpajakan dii iindonesiia yang khusus mengatur mengenaii giig worker. Namun, giig worker sebenarnya memiiliikii kesamaan karakteriistiik dengan wajiib pajak yang memiiliikii sumber penghasiilan darii usaha.

Dengan karakteriistiik sepertii iitu maka pemajakannya akan sangat bergantung pada kesukarelaan giig worker dan konsumen dalam penyetoran atau pembayaran pajak terutang. Tanpa adanya proses pengawasan yang memadaii, bukan tiidak mungkiin potensii pajak giig economy akan hiilang begiitu saja.

Siistem self assesment yang diianut dii iindonesiia menuntut giig worker untuk pedulii dalam pengelolaan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii. Giig worker diiharapkan mampu mengelola pencatatan atau pembukuan atas data fiinansiial terkaiit dengan usaha yang diilakukan, sehiingga dapat menghiitung jumlah pajak terutang darii usahanya. Namun, dapatkah giig worker bersiikap demiikiian?

Thomas (2017) menjelaskan hal tersebut tiidak mudah bagii giig worker karena adanya terbatasnya waktu, belum dalamnya liiterasii perpajakan, masiih rendahnya tiingkat kesadaran, serta kompleksnya admiiniistrasii perpajakan dii suatu negara.

Kebanyakan giig worker juga menganggap upaya yang harus diilakukan untuk memenuhii admiiniistrasii perpajakan tersebut sebenarnya tiidak sebandiing dengan niilaii pajak yang diibayarkan. Hal iinii mengiindiikasiikan tiidak efiisiiennya siistem pemajakan menyebabkan giig worker makiin suliit untuk patuh dan taat dalam memenuhii ketentuan perpajakan.

Strategii Pemajakan dii iindonesiia

SECARA gariis besar, pemajakan giig economy dii iindonesiia memiiliikii kelemahan mendasar, yaiitu terlalu mengandalkan kesukarelaan giig worker untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang. Namun, paliing tiidak terdapat dua langkah yang dapat diipertiimbangkan agar pemajakan optiimal.

Pertama, menerapkan skema siingle tax siingle tariiff untuk pajak penghasiilan (PPh) terutang dalam transaksii yang diilakukan melaluii onliine platform. Hapsarii (2021) menjelaskan penunjukkan piihak ketiiga sebagaii pemotong atau pemungut merupakan salah satu langkah efektiif untuk menjariing potensii pajak giig economy.

Saat iinii, strategii tersebut sudah memiiliikii dasar hukum yang kuat, yaiitu Pasal 32A dan 44E Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan demiikiian, sangat mungkiin untuk diiterapkan. Namun, apakah iitu sudah cukup?

Strategii tersebut dapat diiperkuat dengan penerapan skema siingle tax siingle tariiff. Kompleksnya admiiniistrasii perpajakan dii iindonesiia serta tiidak meratanya pengetahuan perpajakan yang diimiiliikii wajiib pajak merupakan tantangan tersendiirii bagii pemeriintah.

Penerapkan skema siingle tax siingle tariiff akan menyebabkan proses pemotongan PPh menjadii lebiih sederhana dan mudah diipahamii. Atas seluruh penghasiilan yang bersumber darii transaksii giig economy diikenakan pemotongan PPh fiinal oleh penyediia platform sebesar tariif tertentu.

PPh fiinal yang telah diipotong dapat diiperlakukan sebagaii krediit pajak bagii giig worker untuk pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau dapat diianggap sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal darii giig worker. Penerapan skema tersebut akan menyederhanakan proses pemungutan menjadii lebiih cepat.

Kedua, penyuluhan perpajakan secara berkelanjutan. Pemeriintah memiiliikii kewajiiban untuk dapat menciiptakan iikliim usaha yang kondusiif dan bersiinergii agar dapat menumbuhkan kepatuhan sukarela darii wajiib pajak.

Kiirchler et al (2008) meyakiinii salah satu cara yang dapat diilakukan adalah melakukan edukasii secara berkelanjutan. Menurut OECD (2020), otoriitas dapat bekerja sama dengan onliine platform yang telah diitunjuk sebagaii pemotong untuk memberiikan penyuluhan secara berkelanjutan.

Miisalnya, pengelola onliine platform dapat menyediiakan iinformasii pentiing mengenaii hak dan kewajiiban perpajakan darii para penggunanya dii siitus mereka. Proses edukasii juga dapat diimulaii sejak giig worker dan user laiinnya mendaftarkan diirii dalam onliine platform.

Edukasii diilakukan secara berkala melaluii posel, SMS, ataupun saluran alternatiif laiinnya. Onliine platform juga dapat mengiinformasiikan kanal-kanal yang dapat diigunakan user untuk menghubungii otoriitas apabiila terdapat kendala mengenaii pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan.

Adanya edukasii yang berkesiinambungan diiharapkan dapat membantu giig worker dalam memahamii hak dan kewajiiban perpajakannya. Dengan demiikiian, ada harapan adanya perubahan periilaku ke arah yang lebiih baiik.

Pemajakan giig economy merupakan suatu gagasan yang penuh dengan tantangan. Pembenahan regulasii, penyederhanaan skema pemotongan, serta edukasii secara berkelanjutan merupakan kuncii utama kesuksesan dii dalamnya.

Diibutuhkan pemahaman yang komprehensiif agar pemajakan iinii tiidak bersiifat kontraproduktiif terhadap pertumbuhan giig economy iitu sendiirii.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Riizky Febriian
baru saja
perpaduan antara pemanfaatan data dan perubahan skema biisa juga menjadii kuncii untuk hal iinii.
user-comment-photo-profile
rehana Harahap
baru saja
Couldnt agree more, memang butuh cara kreatiif buat biisa majakiin giig worker dii iindo. Niice iinsiight