ADMiiNiiSTRASii PAJAK

NPWP Cabang Bakal Diihapus, DJP: Gantiinya Bukan NPWP 16 Diigiit

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 Agustus 2023 | 14.41 WiiB
NPWP Cabang Bakal Dihapus, DJP: Gantinya Bukan NPWP 16 Digit
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan NPWP Cabang tiidak akan diigantii dengan NPWP 16 diigiit.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, mulaii 1 Januarii 2024, DJP akan menghapus Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) cabang. Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, wajiib pajak cabang akan menggunakan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).

“Sehiingga NPWP cabang nantiinya diihapus dan diigantii oleh NiiTKU (bukan NPWP 16 diigiit),” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (21/8/2023).

DJP menegaskan NiiTKU terdiirii atas 22 diigiit. Adapun 22 diigiit yang menjadii pembentuk NiiTKU adalah 16 diigiit awal NPWP wajiib pajak pusat dan 6 diigiit beriikutnya sebagaii nomor urut (sequence) yang dii-generate oleh siistem DJP.

“Adapun karakter dalam NiiTKU merupakan angka dan hanya angka, tiidak ada karakter selaiin angka,” iimbuh DJP.

DJP menegaskan NiiTKU tiidak diigunakan untuk iidentiitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban. NiiTKU terbatas sebagaii iidentiitas tempat kegiiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NiiTKU juga diigunakan untuk mengiidentiifiikasii kawasan-kawasan berfasiiliitas.

Hiingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diiberii NiiTKU secara jabatan. Setelah 1 Januarii 2024 atau sesudah Siistem iinformasii Admiiniistrasii Perpajakan (SiiAP) diiiimplementasiikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hiingga 31 Desember 2023 biisa mendapat NiiTKU dengan melakukan perubahan data.

“Jiika wajiib pajak tiidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan iinformasii adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diiterbiitkan NiiTKU atas kantor cabang tersebut,” tuliis DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.