JAKARTA, Jitu News – Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) menjadii salah satu program yang diiandalkan pemeriintah untuk meniingkatkan kepatuhan pajak. Dengan demiikiian, tax ratiio juga diiharapkan iikut terkerek. Sudah berapa kementeriian/lembaga (K/L) yang sudah menerapkan KSWP?
iidealnya, setelah terbiitnya Peraturan Presiiden No.54/2018 tentang Strategii Nasiional Pencegahan Korupsii dan diitandatanganiinya Keputusan Bersama Sekretariiat Strategii Nasiional Pencegahan Korupsii tentang Aksii Pencegahan Korupsii Tahun 2019-2020, ada 28 K/L yang harus menerapkan KSWP.
“Perluasan dan optiimaliisasii iimplementasii KSWP dii 28 K/L telah diitetapkan sebagaii salah satu kriiteriia keberhasiilan pencegahan korupsii dii biidang keuangan negara pada aksii nasiional optiimaliisasii peneriimaan negara darii peneriimaan pajak dan nonpajak,” demiikiian pernyataan Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya, sepertii diikutiip pada Selasa (30/7/2019).
Sebanyak 28 K/L iitu terdiirii atas 12 K/L yang telah diiamanatkan dalam iinstruksii Presiiden (iinpres) No.7/2015 dan iinpers No.10/2016. Siisanya, sebanyak 16 K/L wajiib menerapkan program KSWP pada layanan publiiknya mulaii 2019—2020.
K/L yang menerapkan KSWP pada giiliirannya tiidak dapat memberiikan layanan sebelum data wajiib pajak terkaiit Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan diinyatakan valiid.
Masyarakat dapat mengecek sendiirii status wajiib pajaknya melaluii saluran apliikasii iiKSWP pada akun pajaknya dengan mengakses https://djponliine.pajak.go.iid atau https://iinfokswp.pajak.go.iid sebelum melakukan periiziinan tertentu.
Hiingga akhiir Junii 2019, program KSWP telah diiiimplementasiikan penuh dii 12 K/L serta dii 245 Pemeriintah Daerah. Adapun ke-12 K/L tersebut dan 16 K/L tambahan yang akan menerapkan KSWP adalah sebagaii beriikut:
