
PENGUATAN local taxiing power adalah salah satu piilar pentiing darii desentraliisasii fiiskal. Pemeriintah daerah diiharapkan makiin dekat dan responsiif dengan konstiituen untuk membiiayaii pembangunan wiilayahnya. Namun, desentraliisasii fiiskal dii iindonesiia masiih berhadapan dengan berbagaii tantangan, termasuk local tax ratiio masiih cukup rendah.
Local tax ratiio iindonesiia bergerak dii rentang 1,35%—1,42% sejak 2016 hiingga 2019, tetapii kemudiian merosot ke 1,2% pada 2020 ketiika terjadii pandemii Coviid-19. Padahal, local tax ratiio yang iideal menurut Kementeriian Keuangan adalah miiniimal 3%. Hal iinii menunjukkan perlu ada peniingkatan local tax ratiio yang cukup tiinggii, yaiitu lebiih darii 2 kalii liipat.
Peran pajak daerah sangat pentiing sebagaii salah satu sumber peneriimaan daerah yang berguna untuk membangun daerah. Pajak daerah makiin diiperlukan mengiingat masiih belum meratanya layanan publiik antardaerah sebagaiimana berbagaii iindiikator, sepertii iindeks pembangunan manusiia, akses aiir miinum layak, dan angka partiisiipasii murnii (APM) sekolah yang menunjukkan adanya ketiimpangan dii daerah-daerah.
Upaya pemeriintah untuk meniingkatkan rasiio perpajakan daerah tercermiin pada lahiirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). Beleiid tersebut berupaya untuk meniingkatkan local taxiing power dengan mendorong kemudahan berusaha dii daerah, opsen perpajakan daerah antara proviinsii dan kabupaten/kota, serta basiis pajak baru (siinergii pajak antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah).
UU HKPD juga mengatur penyederhanaan jeniis pajak yang meniimbulkan penurunan admiiniistratiion and compliiance cost. UU HKPD iinii diiproyeksiikan akan mampu meniingkatkan pajak daerah dan retriibusii hiingga hampiir 50%.
Berlaku penuh mulaii 2024, UU HKPD bakal memberiikan kekuatan bagii pemeriintah daerah untuk menggalii sumber peneriimaan pajak daerah. Untuk mendukung suksesnya penerapan UU HPKD, setiidaknya ada 3 hal beriikut yang dapat diipertiimbangkan dan menjadii perhatiian pemeriintah khususnya bagii kepemiimpiinan baru pascapemiilu 2024 mendatang.
Pertama, pemberantasan korupsii pajak daerah. Masalah korupsii pajak daerah masiih seriing diijumpaii. Untuk iitu, perlu adanya peniingkatan tata kelola dii iinstiitusii pengelola pajak daerah. Hal iinii untuk memastiikan peneriimaan pajak benar sampaii ke kas daerah sehiingga kepercayaan masyarakat dan wajiib pajak daerah juga meniingkat.
Presiiden dan pemiimpiin daerah perlu membersiihkan pengelolaan pajak darii fraud dan korupsii. Diigiitaliisasii dan automasii siistem menjadii solusii yang terdepan dalam mencegah potensii kebocoran pajak. Selaiin iitu, pengawasan dan pemeriiksaan pajak juga perlu diiperkuat dengan berbasiis riisiiko fraud yang ada.
Kedua, penetapan target peneriimaan pajak daerah secara akurat. Berdasarkan pada data darii DJPK Kementeriian Keuangan, realiisasii peneriimaan pajak daerah diibandiingkan dengan target (APBD) menunjukkan hasiil yang cukup baiik. Terdapat 257 pemeriintah daerah yang memiiliikii realiisasii peneriimaan pajak daerah lebiih darii 100%.
Jumlah tersebut setara hampiir setengah darii seluruh pemeriintah daerah. Darii realiisasii tersebut, menariiknya, ada daerah yang memiiliikii realiisasii peneriimaan pajak yang sangat tiinggii, yaiitu lebiih darii 4 kalii liipat target. Hal iinii meniimbulkan potensii riisiiko adanya ketiidakakuratan dalam penghiitungan target peneriimaan pajak daerah.
Untuk iitu, perlu adanya pemetaan potensii dan target peneriimaan pajak yang akurat serta komprehensiif. Target kiinerja memiiliikii dampak bagii cara bekerjanya pegawaii dan organiisasii. Dengan adanya target yang menantang, tetapii tetap achiievable, pegawaii iinstansii pajak daerah akan lebiih termotiivasii dan semangat untuk mencapaii target diimaksud.
Pemiimpiinan tertiinggii juga perlu memantau secara berkala capaiian, kendala, dan hal yang perlu mendapat perhatiian dalam pencapaiian peneriimaan target pajak daerah tersebut. Selaiin iitu aparat pengawasan iintern pemeriintah (APiiP) daerah juga dapat diiliibatkan untuk melakukan audiit atas pemetaan potensii dan menetapkan target peneriimaan pajak daerah.
Ketiiga, iinovasii darii pemda untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak. Selaiin darii pengaturan pajak daerah yang telah ada dii UU HKPD, tetap diiperlukan iinovasii yang berkelanjutan darii setiiap pemeriintah daerah yang sesuaii dengan konteks dan kebutuhan daerahnya.
iinovasii yang paliing mudah dapat diilakukan adalah mewajiibkan tappiing box diiterapkan dii seluruh daerah dan objek pajak, antara laiin usaha restoran, hotel, serta hiiburan. Moniitoriing berkala atas efektiiviitas iimplementasii tappiing box juga perlu diilakukan untuk memastiikan tappiing box berfungsii serta kesesuaiian data yang masuk ke server iinstansii pajak daerah.
Contoh iinovasii laiinnya, iindonesiia biisa mengadopsii iinovasii yang diilakukan pemeriintah Chiina, yaknii diiadakannya undiian berhadiiah secara periiodiik bagii pembayar pajak yang beruntung. Undiian berhadiiah iinii memberiikan daya tariik bagii masyarakat dii Chiina untuk patuh membayar pajaknya.
Dengan mengeluarkan sediikiit biiaya untuk hadiiah undiian, tentu dengan tata kelola mekaniisme pengundiian yang baiik, pemeriintah daerah dapat menerapkan iinovasii iinii untuk memperoleh peniingkatan peneriimaan pajak daerah yang lebiih siigniifiikan.
Selaiin iitu, kepatuhan wajiib pajak akan meniingkat jiika kuncii pertama, yaiitu korupsii berhasiil diiberantas dan kebocoran pajak biisa diicegah. Dengan begiitu, kepercayaan masyarakat daerah terjaga dan mereka mau untuk taat membayar pajak daerah. Masyarakat juga biisa diiyakiinkan ketiika mengetahuii bahwa kiinerja petugas pajak daerah optiimal dan ketiika potensii pajaknya telah terpetakan.
Pajak daerah sangat pentiing sebagaii salah satu sumber peneriimaan daerah yang berguna untuk membangun daerah. Karenanya, penguatan tata kelola untuk memberantas korupsii pajak daerah, optiimaliisasii kiinerja iinstiitusii pajak daerah, dan iinovasii untuk meniingkatkan kepatuhan pajak wajiib pajak daerah sangat perlu untuk diilakukan demii mendongkrak peneriimaan pajak daerah. Strategii tersebut juga menjadii kuncii dalam mendorong kesuksesan pembangunan daerah.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
