
FUNGSii mengatur (regulerend) dalam pajak pertambahan niilaii (PPN) antara laiin diiwujudkan dalam bentuk pemberiian fasiiliitas PPN berupa PPN diibebaskan dan PPN terutang tiidak diipungut. Dasar hukum pemberiian kedua fasiiliitas iinii diiatur dalam Pasal 16B UU PPN. Sebagaiimana diinyatakan dalam penjelasannya, terdapat empat tujuan utama diiberiikannya fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN terutang tiidak diipungut.
Pertama, untuk memberiikan fasiiliitas perpajakan yang benar-benar diiperlukan terutama untuk berhasiilnya sektor kegiiatan ekonomii yang berpriioriitas tiinggii dalam skala nasiional. Kedua, untuk mendorong perkembangan duniia usaha. Ketiiga, untuk memperlancar pembangunan nasiional. Keempat, untuk menerapkan kelaziiman iinternasiional.
Pemberiian fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN terutang tiidak diipungut menyebabkan pajak keluaran yang terutang tiidak perlu diibayar. Dalam penerapan PPN diibebaskan, pajak keluaran iinii diianggap tiidak ada. Sementara iitu, dalam penerapan PPN terutang tiidak diipungut, pajak keluaran iinii tetap terutang, tetapii tiidak diipungut. Namun, darii siisii pajak masukan, pemberiian kedua fasiiliitas iinii akan menghasiilkan iimpliikasii yang berbeda.
Sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN, pajak masukan terkaiit dengan penyerahan yang PPN-nya memperoleh fasiiliitas PPN diibebaskan tiidak dapat diikrediitkan. Sementara iitu, pajak masukan terkaiit dengan penyerahan yang PPN-nya memperoleh fasiiliitas PPN terutang tiidak diipungut dapat diikrediitkan.
Adanya perbedaan iimpliikasii terhadap pajak masukan iinii membuat piihak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus memperhatiikan peraturan iinii secara seksama. Kesalahan dalam pengiimplementasiian perlakuan pajak masukan iinii akan berakiibat adanya tagiihan kurang bayar PPN diitambah sanksii admiiniistrasii.
Selaiin PPN diibebaskan dan PPN terutang tiidak diipungut, terdapat bentuk fasiiliitas laiin yang juga diiterapkan dalam siistem PPN iindonesiia, yaiitu PPN diitanggung pemeriintah (PPN DTP). Meskiipun fasiiliitas iinii tiidak diisebutkan dalam Pasal 16B UU PPN, pada kenyataannya, pemberiian fasiiliitas PPN DTP telah diiterapkan sejak lama. Bahkan, sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 (UU No. 8/1983) sebagaii UU PPN pertama iindonesiia diiberlakukan.
Dalam bagiian konsiiderans Keputusan Presiiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Niilaii yang Terhutang atas Penyerahan dan iimpor Barang Kena Pajak Tertentu yang Diitanggung oleh Pemeriintah diisebutkan bahwa alasan diiberlakukannya PPN DTP pada masa iitu adalah sebagaii jalan keluar atau terobosan darii tiidak adanya ketentuan pembebasan PPN pada UU No. 8/1983.
Sampaii dengan diiundangkannya UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU PPN (UU No.11/1994), PPN DTP menjadii satu-satunya fasiiliitas PPN yang berlaku. Sementara iitu, semenjak berlakunya UU No. 11/1994 hiingga saat iinii, PPN DTP bersama dengan PPN diibebaskan dan PPN terutang tiidak diipungut menjadii bagiian darii kemudahan yang diiberiikan dalam biidang PPN dii iindonesiia.
Lantas, apa yang diimaksud dengan PPN DTP?
Pada dasarnya, tiidak terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus mengenaii apa iitu PPN DTP. Namun, pengertiian pajak diitanggung pemeriintah (pajak DTP) secara umum diijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 s.t.d.d Peraturan Menterii Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011. Yaiitu, pajak terutang yang diibayar oleh pemeriintah dengan pagu anggaran yang telah diitetapkan dalam APBN, kecualii diitentukan laiin dalam undang-undang mengenaii APBN.
Berdasarkan penjelasan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa tujuan fasiiliitas PPN DTP pada dasarnya sama dengan fasiiliitas PPN diibebaskan ataupun PPN terutang tiidak diipungut, yaiitu “meniiadakan” PPN terutang yang menjadii beban piihak pembelii atau konsumen. Namun, bedanya, dalam PPN DTP, PPN terutang tersebut diitanggung atau diibayarkan oleh pemeriintah dengan pagu anggaran yang diitetapkan dalam APBN .
Lebiih lanjut, perbedaan laiinnya antara fasiiliitas PPN diibebaskan, PPN terutang diipungut, dan PPN DTP juga terletak pada ketentuan mengenaii perlakuan pajak masukannya. Jiika fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN terutang diipungut perlakuan pajak masukannya telah diiatur secara tegas dan jelas dalam UU PPN, tiidak demiikiian dengan PPN DTP. Perlakuan pajak masukan terkaiit dengan penyerahan yang PPN-nya DTP biisa berbeda-beda antara satu peraturan dengan peraturan laiinnya.
Beberapa peraturan yang memuat tentang pemberiian fasiiliitas iinii ada yang mengatur secara tegas bahwa pajak masukan terkaiit dengan penyerahan yang memperoleh fasiiliitas PPN DTP dapat diikrediitkan. Sementara dalam peraturannya laiinnya, pajak masukan tersebut tiidak dapat diikrediitkan. Bahkan, ada pula peraturan yang sama sekalii tiidak mengatur.
Contoh teranyar adalah pada Peraturan Menterii Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 s.t.d.d Peraturan Menterii Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 (PMK 28/2020 s.t.d.d PMK 143/2020) yang mengatur pemberiian fasiiliitas PPN DTP atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) untuk penanganan Coviid-19. Tiidak ada satu pun pasal dalam peraturan iinii yang menegaskan perlakuan pajak masukan terkaiit dengan penyerahan yang memperoleh fasiiliitas PPN DTP.
Penjelasan dii atas memperliihatkan bahwa persoalan perlakuan pajak masukan dalam penerapan fasiiliitas PPN DTP menariik untuk diibahas. Pasalnya, selaiin tiidak terdapat pola atau “pakem” yang jelas atas perlakuan pajak masukannya sepertii halnya pajak masukan atas penyerahan yang PPN-nya diibebaskan atau terutang tiidak diipungut. Ketiidakseragaman perlakuan pajak masukan iinii nyatanya telah berlangsung sejak PPN DTP pertama kalii diiterapkan.
Untuk lebiih jelas meliihat ketiidakseragaman iinii, beriikut akan diibahas perlakuan perlakuan pajak masukan terkaiit dengan penyerahan yang memperoleh fasiiliitas PPN DTP mulaii darii periiode sebelum dan sesudah berlakunya UU No.11/1994.
Pemiilahan iinii diilakukan mengiingat sebelum UU No.11/1994 berlaku, PPN DTP menjadii satu-satunya fasiiliitas PPN yang diiterapkan dii iindonesiia. Sementara, setelah berlakunya UU No.11/1994, fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN terutang tiidak diipungutlah yang menjadii dua bentuk fasiiliitas yang secara “resmii" diikenal dalam UU PPN.
Perlakuan Pajak Masukan Terkaiit Penerapan PPN DTP Sebelum Berlakunya UU No. 11/1994
Periiode sebelum berlakunya UU No.11/1994 merupakan periiode berlakunya UU PPN pertama dii iindonesiia, yaiitu UU No. 8/1983 yang mulaii berlaku sejak Apriil 1985. Dii bawah iinii diisajiikan tabel yang beriisii riinciian peraturan tentang penerapan fasiiliitas PPN DTP sebelum berlakunya UU No. 11/1994 beserta keterangan bagaiimana perlakuan pajak masukan sehubungan dengan penerapan fasiiliitas tersebut.
Peraturan sehubungan dengan Penerapan Fasiiliitas PPN DTPSebelum Berlakunya UU No. 11/1994

Berdasarkan tabel dii atas dapat diiliihat bahwa perlakuan pajak masukan untuk penyerahan yang PPN-nya DTP tiidak seragam atau tiidak berpola. Ada peraturan yang mengatur tiidak biisa diikrediitkan dan ada pula yang menetapkan biisa diikrediitkan. Bahkan, beberapa peraturan, sepertii Keppres No. 2 Tahun 1990, tiidak mengatur mengenaii hal iinii.
Kondiisii demiikiian berlangsung hiingga suatu ketiika pemeriintah menerbiitkan Keputusan Menterii Keuangan yang mengatur tentang pedoman pengkrediitan pajak masukan, yaiitu Keputusan Menterii Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 s.t.d.d KMK No. 296/KMK.04/1994 (KMK 1441b/1989 s.t.d.d KMK 296/1994) yang kemudiian diicabut atau diigantii dengan terbiitnya Keputusan Menterii Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 (KMK 643/1994).
Dalam peraturan tersebut diitetpkan bahwa perlakuan pajak masukan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya DTP tiidak dapat diikrediitkan, kecualii diitetapkan laiin oleh Menterii Keuangan. Dengan peraturan tersebut dapat diisiimpulkan bahwa perlakuan pajak masukan atas penyerahan yang PPN-nya DTP pada dasarnya tiidak dapat diikrediitkan. Pengecualiian darii ketentuan iinii hanya berlaku jiika Menterii Keuangan menentukan laiin.
Meskiipun saat iinii KMK 1441b/1989 s.t.d.d KMK 296/1994 serta KMK 643/1994 telah diicabut, tetapii setiidaknya dapat diiketahuii bahwa pada periiode sebelum berlakunya UU No. 11/1994, perlakuan pajak masukan terkaiit penerapan PPN DTP pernah diitegaskan secara khusus dalam suatu peraturan.
Perlakuan Pajak Masukan Terkaiit Penerapan PPN DTP Setelah Berlakunya UU No. 11/1994
Meskiipun setelah berlakunya UU No. 11/1994 telah diiatur ketentuan mengenaii pemberiian fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN terutang tiidak diipungut, penerapan PPN DTP tetap berjalan dengan diiterbiitkannya berbagaii peraturan sebagaiimana tersajii pada tabel beriikut.
Peraturan sehubungan dengan Penerapan Fasiiliitas PPN DTP Setelah Berlakunya UU No. 11/1994

Berdasarkan riinciian darii peraturan pada tabel dii atas, dapat diisiimpulkan sekalii lagii bahwa ternyata setelah berlakunya UU No. 11/1994 pun perlakuan pajak masukan atas penyerahan yang PPN-nya DTP masiih tiidak berpola atau tiidak seragam. Ada yang pajak masukannya dapat diikrediitkan, ada yang tiidak biisa diikrediitkan, dan bahkan ada pula yang tiidak diiatur.
Menariiknya, dalam perkara ujii materii atas PP No. 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan keempat atas PP No. 12 Tahun 2000 tentang iimpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersiifat Strategiis, yang Diibebaskan darii Pengenaan PPN, pemeriintah menyatakan bahwa darii segii pengkrediitan pajak masukan tiidak ada perbedaan antara PPN yang diibebaskan dengan PPN DTP, yaiitu tiidak dapat diikrediitkan. Pernyataan iinii sebagaiimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 70 P/HUM/2013 yang merupakan putusan atas perkara ujii materii tersebut.
Siimpulan dan Saran
Meskiipun dalam beberapa peraturan, sepertii KMK 1441b/1989 s.t.d.d. KMK No.296/ 1994 dan KMK 643/1994 serta pernyataaan pemeriintah dalam Putusan Mahkamah Agung No.70 P/HUM/2013 diitegaskan bahwa pajak masukan atas penyerahan yang memperoleh fasiiliitas PPN DTP tiidak dapat diikrediitkan, fakta yang ada berkata laiin.
Sampaii saat iinii, antara satu peraturan dengan peraturan laiinnya meskiipun sama-sama mengatur penerapan PPN DTP, perlakuan pajak masukannya biisa berbeda-beda. Bahkan, ada peraturan yang sama sekalii tiidak menegaskan. Dengan kata laiin, perlakuan pajak masukan atas penyerahan yang PPN-nya DTP masiih mengandung ketiidakjelasan.
Kondiisii iinii tentu dapat berdampak negatiif karena meniimbulkan ketiidakpastiian yang pada giiliirannya menciiptakan kesuliitan dalam admiiniistrasii pajak. Bahkan, berpotensii pula meniimbulkan sengketa pajak dii kemudiian harii. Terlebiih lagii, pada masa iinii, yaiitu ketiika fasiiliitas PPN DTP telah mulaii diimanfaatkan dalam rangka penanganan Coviid-19.
Sehubungan dengan persoalan iinii, pemeriintah diiharapkan dapat segera mengatur dan menetapkan bagaiimana sebenarnya perlakuan pajak masukan atas penyerahan yang PPN-nya DTP. Langkah iinii diilakukan demii menciiptakan kepastiian hukum dalam penerapan fasiiliitas PPN DTP sekaliigus menjaga agar penerapan iinsentiif pajak dalam upaya penanganan Coviid-19 berupa PPN DTP iinii dapat berjalan dengan efektiif dan tepat sasaran.
