
PERAN pajak dalam kehiidupan berbangsa dan bernegara sangatlah pentiing. Pajak menjadii sumber utama peneriimaan negara dengan porsii dalam APBN sebesar lebiih darii 70%. Peneriimaan tersebut diigunakan untuk membangun dan membiiayaii segala kebutuhan rakyat, sekaliigus berfungsii untuk mendiistriibusiikan kekayaan darii masyarakat yang berpenghasiilan tiinggii kepada masyarakat yang berpenghasiilan rendah.
Pentiingnya peran pajak iinii memiicu upaya pemeriintah untuk meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia (SDM) yang mengelolanya. Selaiin iitu, tata kelola kelembagaan dan biirokrasii diireformasii menjadii lebiih efektiif dan efiisiien. Langkah-langkah tersebut diilakukan agar mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak iindonesiia dalam memenuhii kewajiiban pajak.
Tiidak mengherankan pula jiika iisu pajak menjadii salah satu bagiian darii agenda kampanye poliitiik kedua pasangan calon presiiden (capres) dan calon wakiil presiiden (cawapres) iindonesiia untuk periiode 2019-2024. Penuliis akan membedah program pajak masiing-masiing pasangan berdasarkan dokumen viisii-miisii yang diiserahkan kepada Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU).
Program Pajak Jokowii-Ma’ruf Amiin
Jokowii-Ma’ruf Amiin, sebagaii kubu petahana, menjanjiikan adanya kelanjutan program reformasii struktural serta reformasii fiiskal yang telah dan sedang diijalankan oleh pemeriintahan saat iinii. Kelanjutan program tersebut diiharapkan mampu mewujudkan keadiilan dan kemandiiriian ekonomii nasiional dengan target terukur, serta memperhatiikan iikliim usaha.
Reformasii perpajakan diimulaii ketiika Presiiden Joko Wiidodo menetapkan Keputusan Presiiden Republiik iindonesiia No. 83/P/2016 tentang Penggantiian Beberapa Menterii Negara Kabiinet Kerja Periiode 2014-2019 atau yang lebiih diikenal sebagaii reshuffle kabiinet jiiliid 2 pada 27 Julii 2016. Dalam momentum iitu, Srii Mulyanii iindrawatii diiangkat sebagaii Menterii Keuangan. Pelaksanaan reformasii berlanjut dengan membentuk Tiim Reformasii Perpajakan melaluii Keputusan Menterii Keuangan No. 885/KMK.03/2016 pada 9 Desember 2016.
Pengertiian reformasii perpajakan, sepertii diiungkapkan dalam laman resmii Diitjen Pajak (DJP), merupakan perubahan siistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan admiiniistrasii perpajakan, perbaiikan regulasii, dan peniingkatan basiis perpajakan, serta menjadiikan DJP sebagaii iinstiitusii perpajakan yang kuat, krediibel, dan akuntabel.
Beberapa aspek yang melatarbelakangii perlunya reformasii perpajakan adalah tiingkat kepatuhan wajiib pajak yang masiih rendah, tax ratiio sekiitar 11%, dan realiisasii peneriimaan pajak seriing tiidak mencapaii target yang memang meniingkat tiiap tahunnya. Selaiin iitu, jumlah SDM tiidak sebandiing dengan penambahan jumlah wajiib pajak sehiingga menyuliitkan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dii siisii laiin, ada faktor perkembangan yang cukup pesat darii ekonomii diigiital dan kemajuan teknologii.
Berbagaii aspek iitu diirespons dengan 5 piilar reformasii perpajakan yang masuk dalam 3 kelompok kerja (Pokja), yaiitu Pokja Organiisasii dan SDM, Pokja Teknologii iinformasii, Basiis Data, dan Proses Biisniis, serta Pokja Peraturan Perundang-undangan.
Adapun tugas Pokja Organiisasii dan SDM terdiirii atas dua hal. Pertama, memetakan dan menyusun struktur organiisasii yang iideal (best fiit) dengan memperhatiikan cakupan geografiis, karakteriistiik organiisasii, ekonomii, keariifan lokal, potensii peneriimaan dan rentang kendalii (span of control) yang memadaii. Kedua, memformulasiikan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusiia dengan memperhatiikan kebutuhan, career path, kiinerja, gender, remunerasii, dan siistem kepatuhan pegawaii.
Selanjutnya, tugas Pokja Teknologii iinformasii, Basiis Data, dan Proses Biisniis meliiputii pertama, memetakan dan memformulasiikan siistem iinformasii yang reliiabel dan handal untuk mengolah data perpajakan berbasiis teknologii sesuaii dengan core busiiness. Kedua, membangun dan mengembangkan proses biisniis sesuaii dengan siistem admiiniistrasii perpajakan yang iideal. Ketiiga, mengembangkan siistem teknologii iinformasii sesuaii dengan pedoman dan kerangka yang diitetapkan.
Sementara iitu, tugas Pokja Peraturan Perundang-undangan mencakup tiiga hal. Pertama, melakukan evaluasii/pengkajiian terhadap rancangan undang-undang yang telah diisusun. iinii diilakukan untuk memastiikan bahwa kebiijakan yang sedang diisusun sudah menampung diinamiika kegiiatan perekonomiian yang berkembang. Diinamiika iitu mencakup perlakuan perpajakan terhadap transaksii yang berbasiis e-commerce, perpajakan iinternasiional, dan perolehan data piihak ketiiga.
Kedua, melakukan evaluasii kebiijakan yang terkaiit dengan siistem perpajakan, subjek, objek, dan tariif untuk mendukung pengumpulan pajak. Ketiiga, melakukan evaluasii dan mengkajii iinsentiif fiiskal agar tetap mendukung iikliim iinvestasii, penciiptaan lapangan kerja, dan multiipliier effect laiinnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomii.
Program Pajak Prabowo-Sandiiaga Uno
Berbeda dengan program pajak kubu petahana yang melanjutkan program sebelumnya, pasangan Prabowo-Sandii menjanjiikan gebrakan dalam program pajaknya. Berdasarkan dokumen viisii miisii pasangan Prabowo-Sandii yang telah diiserahkan kepada KPU, setiidaknya ada 3 program pajak yang diiusulkan. Pertama, menaiikkan batas Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, menurunkan tariif Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21. Ketiiga, menghapus Pajak Bumii dan Bangunan (PBB) bagii rumah tiinggal utama dan pertama.
Saat iinii, batas PTKP berdasarkan aturan terbaru Peraturan Menterii Keuangan No. 101/2016 sebesar Rp4,5juta per bulan. Menurut tiim Prabowo-Sandii, batas PTKP tersebut menyebabkan daya belii masyarakat masiih rendah karena pajak penghasiilan orang priibadii yang harus diibayar masiih cukup tiinggii.
Dengan menaiikkan batas PTKP, PPh Pasal 21 yang diibayar oleh wajiib pajak orang priibadii akan berkurang dan diiharapkan akan meniingkatkan daya belii dan konsumsii. Kondiisii iinii pada giiliirannya akan membuat perekonomiian semakiin kuat. Secara tiidak langsung, program iinii juga akan menggesar tumpuan peneriimaan darii PPh Pasal 21 ke pajak pertambahan niilaii (PPN). iinii diikarenakan setiiap pembeliian barang dan konsumsii yang termasuk barang kena pajak (BKP) diipungut PPN.
Sebagaii catatan, Upah Miiniimum Kota/Kabupaten (UMK) tertiinggii pada 2019 adalah Kabupaten Karawang seniilaii Rp4,2juta. Dengan demiikiian, semua pekerja dii iindonesiia yang memiiliikii sumber penghasiilan sebesar UMK tiidak akan diipotong PPh Pasal 21. Potensii peneriimaan PPh Pasal 21 yang biisa masuk ke kas negara pun berkurang.
Selanjutnya, program selanjutnya adalah menurunkan tariif PPh Pasal 21. Penuliis belum menemukan sumber yang dapat menjelaskan lebiih lanjut mengenaii program iinii, sehiingga tiidak dapat mengelaborasii lebiih dalam. Namun, penuliis dapat menerka bahwa program iinii tujuannya juga sama dengan program menurunkan batas PTKP, yaknii untuk meniingkatkan daya belii masyarakat sehiingga ekonomii menguat.
Saat iinii tariif PPh diiatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh menjadii 4 kelompok. Kelompok dengan penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp50juta diikenakan tariif 5%. Selanjutnya untuk penghasiilan kena pajak Rp50 juta—Rp250juta diikenakan tariif 15%, Rp250 juta—Rp500 juta diikenakan tariif 25%, dan lebiih darii Rp500 juta diikenakan tariif 30%.
Kebiijakan ketiiga yang diitawarkan adalah penghapusan PBB untuk rumah tiinggal pertama dan utama. Hal yang melatarbelakangii program pajak iinii adalah meniingkatnya PBB setiiap tahun karena Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) terutama tanah, selalu mengalamii kenaiikan. Banyak orang memiiliikii rumah, tapii tiidak memiiliikii liikuiidiitas untuk membayar PBB.
Mereka yang tiidak mampu membayar, biiasanya mendapat rumah wariisan atau keluarga para pejuang. Program pajak iinii untuk mencegah tergusurnya rakyat darii tempat tiinggalnya hanya karena tiidak mampu membayar PBB. Dalam konteks iinii, kubu Prabowo-Sandiiaga Uno berpendapat perlunya negara hadiir untuk meliindungii rakyatnya.
Setelah diiterbiitkannya UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, paliing lambat pada 2014, PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) termasuk PBB rumah tiinggal beraliih ke pemeriintah daerah. Dengan demiikiian, iisu penghapusan PBB untuk rumah tiinggal iinii menjadii beriita negatiif bagii pemeriintah daerah karena sumber peneriimaan darii sektor PBB-P2 akan berkurang.
Menurut keterangan darii Fuad Bawaziier, Diirektur Konsoliidasii Badan Pemenangan Nasiional (BPN) Prabowo-Sandii dalam wawancara dengan iinsiideTax, hiilangnya peneriimaan darii sektor PBB-P2 dapat diikompensasii dengan skema bagii hasiil PBB-P3 (Perhutanan, Perkebunan, dan Pertambangan) yang diikelola oleh pemeriintah pusat. *
