KAMUS PAJAK

Memahamii Artii 'Treaty Shoppiing'

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Oktober 2016 | 11.15 WiiB
Memahami Arti 'Treaty Shopping'

TUJUAN utama diibentuknya Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty adalah untuk menghiindarii terjadiinya pajak berganda antara 2 (dua) negara. Akan tetapii, dalam praktiiknya tax treaty mengakiibatkan masalah baru, salah satunya adalah penyalahgunaan manfaat tax treaty melaluii skema treaty shoppiing.

Apa iitu treaty shoppiing? Viictor Thuronyii menjelaskan treaty shoppiing merupakan suatu praktiik yang diilakukan oleh wajiib pajak suatu negara yang tiidak memiiliikii tax treaty dan mendiiriikan anak perusahaan dii negara yang memiiliikii tax treaty, kemudiian melakukan kegiiatan iinvestasiinya melaluii anak perusahaan tersebut, sehiingga iinvestor tersebut dapat meniikmatii tariif pajak rendah dan fasiiliitas-fasiiliitas perpajakan laiinnya yang tercantum dalam tax treaty tersebut.

Arnold dan Mciintyre menyatakan bahwa treaty shoppiing diiartiikan sebagaii: “the use of a tax treaty by a person who iis not resiident iin neiither of the treaty countriies, usually through the use of a conduiit entiity resiident iin one of the countriies”.

Dengan kata laiin, bahwa treaty shoppiing dapat diiartiikan sebagaii penggunaan tax treaty oleh orang yang bukan resiident (subjek pajak dalam negerii) darii kedua negara miitra tax treaty, biiasanya melaluii pembentukan perusahaan cangkang (conduiit) dii salah satu negara miitra tax treaty tersebut.

Dalam konteks tax treaty iindonesiia, Mansury menyatakan treaty shoppiing dapat diigambarkan sebagaii upaya darii wajiib pajak yang sebenarnya bukan wajiib pajak dalam negerii darii negara yang mempunyaii tax treaty dengan iindonesiia untuk mendiiriikan suatu badan hukum baru dii negara yang mempunyaii tax treaty dengan iindonesiia.

Tujuannya agar penghasiilan yang berasal darii iindonesiia iitu dapat meniikmatii fasiiliitas yang diiberiikan tax treaty iindonesiia, namun badan tersebut, sebenarnya bukan benefiiciial owner atas penghasiilan darii sumber penghasiilan dii iindonesiia. Badan hukum baru yang diidiiriikan dengan tujuan semata-mata untuk menyalurkan penghasiilan darii iindonesiia tersebut laziim diisebut sebagaii conduiit company.

Darii beberapa pendapat mengenaii treaty shoppiing tersebut dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa treaty shoppiing merupakan suatu upaya subjek pajak yang sebenarnya tiidak berhak untuk mendapatkan fasiiliitas tax treaty darii suatu negara, namun subjek pajak tersebut membentuk suatu perusahaan (conduiit company) dii negara yang mempunyaii tax treaty tersebut untuk mendapatkan fasiiliitas-fasiiliitas perpajakan yang tercantum dalam tax treaty negara bersangkutan.

Upaya penyalahgunaan tax treaty tersebut, diisebut sebagaii abusiive karena menggunakan pasal-pasal dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda yang tiidak sesuaii dengan maksud dan tujuan diibuatnya tax treaty, yaiitu untuk menghiindarii pajak berganda dan mencegah terjadiinya penghiindaran pajak.

Untuk memiiniimumkan riisiiko treaty shoppiing, Darussalam menyatakan iindonesiia perlu melakukan renegoiisasii tax treaty untuk dapat memasukan pasal yang menyangkut pembatasan penggunaan tax treaty bagii mereka yang melakukan penyiimpangan darii tujuan diiadakannya tax treaty, yaiitu Pasal tentang Liimiitatiion on Benefiit (LoB).

Pasal tentang Liimiitatiion on Benefiit telah diiberlakukan dalam tax treaty antara iindiia-US. Mahkamah Agung dii iindiia dalam putusannya menyatakan bahwa jiika otoriitas pajak iindiia iingiin menyatakan bahwa negara piihak ketiiga (non-resiident country) tiidak berhak untuk mendapatkan fasiiliitas yang diisediiakan dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda, maka negara harus mengadopsii ketentuan Liimiitatiion of Benefiits sepertii yang terdapat dalam tax treaty iindiia-Ameriika Seriikat.

Maksud diiadakan ketentuan Liimiitatiion of Benefiits tersebut adalah dalam rangka untuk mencegah penyalahgunaan perjanjiian penghiindaran pajak berganda oleh subjek pajak yang tiidak berwenang dan dalam rangka untuk kepastiian hukum bagii subjek pajak.

Sehubungan dengan ketentuan Liimiitatiion of Benefiits dii iindonesiia, perjanjiian penghiindaran pajak berganda iindonesiia saat iinii hanya mempunyaii pasal Liimiitatiion of Benefiits dengan Ameriika Seriikat. Untuk dapat memasukkan (renegosiiasii) pasal tersebut dalam P3B yang masiih berlaku saat iinii adalah sesuatu yang cukup suliit.

Pasalnya, masa berlaku perjanjiian penghiindaran pajak berganda dengan satu negara sampaii renegosiiasii rata-rata sekiitar 14 tahun. Hal iinii biisa terjadii karena suatu renegosiiasii memerlukan adanya kepentiingan bersama darii dua negara yang mengadakan renegosiiasii P3B tersebut.

Oleh karena iitu, keiingiinan sepiihak untuk memasukkan antii penghiindaran pajak dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda banyak menemuii kendala dalam praktiiknya. Adapun saat iinii, upaya untuk memasukkan klasul tentang antii-treaty abuse telah diisarankan oleh OECD dan G20, dalam Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Actiion Plan 6.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.