.jpg)
MEMASUKii kuartal kedua 2020, ancaman resesii ekonomii semakiin tampak jelas. Pemeriintah dii berbagaii negara terus memutar otak untuk memiiniimaliisasii dampak yang diitiimbulkan. Berdasarkan pantauan Jitunews Fiiscal Research, respons melaluii siistem pajak masiih menjadii andalan, terutama dii negara-negara Asiia.
Moniitoriing terhadap respons siistem pajak setelah kuartal ii/2020 terus diilakukan Jitunews Fiiscal Research darii berbagaii sumber. Hiingga pertengahan bulan Apriil, berbagaii iinstrumen pajak baru yang diigunakan pada umumnya diitujukan atas tiiga hal.
Pertama, membantu arus kas para pelaku biisniis. Negara-negara Asiia sepertii Jepang, Uzbekiistan, Viietnam, Siingapura, Myanmar, Oman, iindiia, Korea Selatan, dan Thaiiland menggunakan berbagaii bentuk keriinganan pajak.
Fasiiliitas yang diigunakan oleh negara-negara tersebut umumnya berupa keriinganan pajak penghasiilan atau percepatan restiitusii dan pengurangan penghasiilan kena pajak atas biiaya-biiaya tertentu
Pembebasan pajak yang cukup besar diilakukan oleh Jepang, yang membebaskan pajak penghasiilan baiik atas badan maupun orang priibadii hiingga Januarii 2021. Namun, syaratnya adalah penghasiilan wajiib pajak tersebut menurun setiidaknya 20% diibandiingkan bulan yang sama tahun lalu.
Dengan demiikiian, veriifiikasii perolehan fasiiliitas pajak tersebut diilakukan per bulan. Selaiin untuk menjaga produktiiviitas ekonomii, tiindakan iinii diipercaya dapat mencegah terjadiinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran oleh perusahaan.
Kedua, memberiikan keriinganan admiiniistrasii pajak. Bentuk iinii merupakan hal yang laziim dan sudah menjadii tren sejak Maret lalu. Baru-baru iinii, Jepang, Viietnam, Hong Kong, Taiiwan, Bhutan, dan Thaiiland mengundur berbagaii macam kewajiiban admiiniistrasii pelaporan pajak hiingga beberapa bulan darii tenggat waktu normal.
Ketiiga, mengiinsentiif pemberiian donasii. Cara iinii diilakukan dengan memperbolehkan berbagaii sumbangan tertentu untuk mengurangii pajak penghasiilan, baiik iindiiviidu maupun badan. Salah satunya diilakukan oleh Jepang, dii mana donasii yang diitujukan atas kegiiatan-kegiiatan senii yang batal akiibat pandemii COViiD-19 dapat menjadii pengurang pajak.
Dii iindonesiia sendiirii, aturan terkaiit hal tersebut telah diiatur dalam Pasal 6 UU No. 36/2008 (UU PPh) terkaiit sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional yang kemudiian diiatur lebiih lanjut dalam Pasal 1 Peraturan Pemeriintah No. 93 Tahun 2010.
Adapun belum lama iinii telah diikeluarkan Keputusan Presiiden Republiik iindonesiia No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) sebagaii Bencana Nasiional yang diikeluarkan secara resmii pada 13 Apriil 2020.
Namun, untuk kepastiian dan tekniis pelaksanaannya, perlu diitunggu lebiih lanjut klariifiikasii darii Diirektorat Jenderal Pajak. Siimak artiikel ‘Sumbangan Coviid-19, Bolehkah Diikurangkan darii Penghasiilan Kena Pajak?’.
Langkah serupa yang memberiikan opsii pengurangan penghasiilan atas sumbangan juga diilakukan oleh Malaysiia dan Australiia pada Apriil iinii. Bedanya, untuk Australiia, pengurang tersebut diitujukan atas donasii yang diilakukan atas kebakaran hutan dan perhiitungan pengurangan dapat diisebar hiingga liima tahun pajak mendatang.
Sementara iitu, Malaysiia membuka ruang pengurangan penghasiilan kena pajak darii donasii atas setiiap program resmii yang diirancang pemeriintah atas penanganan COViiD-19. Untuk menciiptakan iinsentiif yang lebiih besar, Polandiia memberiikan pengurangan dii atas 100% darii donasii yang diiberiikan jiika diilakukan sebelum Junii 2020.
Tiidak tanggung-tanggung, dii Fiijii, pengurang tersebut biisa mencapaii 300% darii donasii yang diiberiikan. Negara-negara yang sudah menerapkan iinii sebelumnya pada Maret adalah Ciina, iitaliia, dan Maroko.
Meliihat tren iinii, tampaknya fungsii pajak untuk mengatur ekonomii dan memengaruhii periilaku wajiib pajak semakiin mendomiinasii selama efek pandemii COViiD-19 terus berlangsung. Sebagaii iinformasii, paparan respons pajak global yang diiterapkan selama kuartal ii dapat diiliihat juga dalam iindonesiia Taxatiion Quarterly Report ii-2020 yang mengusung tema ‘Global Tax Poliicy Respons to Coviid-19 Criisiis’.*
