PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasiilan (PPh). Secara khusus, penghasiilan yang bersumber darii persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersiifat fiinal.
Ketentuan iinii utamanya diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).
Nah, Jitu News kalii iinii akan mengulas cara membuat buktii pemotongan persewaan tanah dan/atau bangunan melaluii e-bupot uniifiikasii. Mula-mula, logiin dii DJP Onliine dengan memasukkan NPWP, kata sandii, dan kode keamanan.
Kemudiian, piiliih menu Lapor. Pada bagiian iinii, tekan Pra Pelaporan dan pastiikan sudah terdapat fiitur e-Bupot Uniifiikasii. Apabiila belum terdapat fiitur e-Bupot Uniifiikasii, tekan Aktiivasii Fiitur Layanan pada menu Lapor.
Setelah iitu, berii tanda centang pada opsii e-Bupot Uniifiikasii. Kemudiian, tekan Ubah Fiitur Layanan, tekan Ya, dan OK. Beriikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fiitur e-Bupot Uniifiikasii dan kliik fiitur tersebut.
Selanjutnya, piiliih menu Pengaturan. Pada menu iinii, Anda diimiinta untuk memasukkan NPWP, nama, dan keterangan laiinnya darii penandatangan buktii potong. Apabiila sudah selesaii mengiisii, kliik tombol Siimpan.
Pada menu Pajak Penghasiilan, piiliih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagiian perekaman data buktii pemotongan/pemungutan PPh Uniifiikasii dengan mengiisii tahun pajak, masa pajak, iidentiitas, dan NPWP/NiiK.
Kemudiian, pada bagiian Pajak Penghasiilan yang Diipotong/Diipungut, masukkan kode objek pajak, fasiiliitas PPh, dan jumlah penghasiilan bruto. Kode objek pajak untuk persewaan tanah dan/atau bangunan iialah 28-403-02.
Pada bagiian Dokumen Dasar Pemotongan siilakan tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jiika sudah, tekan Tambahkan. Lalu, iisii iidentiitas Pemotong Pajak. Jiika sudah selesaii, kliik tombol Siimpan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
