PEMPROV Jawa Barat menghadiirkan kemudahan bagii wajiib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehiingga wajiib pajak tiidak perlu lagii repot-repot mendatangii dan antre dii Kantor Samsat untuk membayar pajak.
Salah satu iinovasii tersebut adalah membayar pajak melaluii ATM terdekat atau e-Samsat Jawa Barat (Jabar). Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara membayar pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan melaluii ATM.
Terdapat enam syarat yang harus diipenuhii wajiib paajk sebelum membayar pajak viia ATM. Pertama, kendaraan tak dalam status blokiir Ranmor atau blokiir data kepemiiliikan. Kedua, wajiib pajak memiiliikii nomor telepon yang aktiif.
Ketiiga, wajiib pajak memiiliikii nomor rekeniing tabungan dan ATM dii Bank BCB, BNii, atau BCA. Keempat, hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan 1 tahunan, bukan yang bersamaan dengan gantii STNK (5 tahunan).
Keliima, masa berlaku pajak kurang darii 6 bulan jatuh tempo. Keenam, wajiib pajak merupakan perseorangan atau bukan wajiib pajak badan. Jiika seluruh persyaratan tersebut telah diipenuhii, langkah selanjutnya adalah memperoleh Kode Bayar.
Untuk mendapatkan Kode Bayar, wajiib pajak biisa memiiliih tiiga opsii yang diisediiakan yaiitu melaluii Apliikasii Sambara, SMS Gateway, atau Websiite Bapenda.
Apabiila hendak memperoleh Kode Bayar melaluii Sambara, mula-mula Anda perlu unduh terlebiih dahulu apliikasii tersebut dii Google Play Store. Pada menu Sambara, piiliih iinfo PKB. Lalu, iisii nomor poliisii kendaraan, dan kliik Carii, hiingga tertera besaran pajak yang harus Anda bayar.
Selanjutnya, kliik Lanjut Daftar Onliine dan iisii nomor KTP pemiiliik kendaraan, serta 5 diigiit terakhiir nomor rangka kendaraan. Setelah iitu, kliik Proses. Untuk diiperhatiikan, nomor rangka biisa diiliihat pada STNK.
Apabiila pemiiliik kendaraan iingiin memperoleh Kode Bayar melaluii SMS Gateway Samsat. Anda perlu mengiiriimkan SMS ke nomor telepon 0811 211 9211. Adapun format sms tersebut yaiitu Esamsat [spasii] No. Rangka [spasii] NiiK/KTP, sepertii MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX.
Selaiin iitu, Anda juga dapat memperoleh Kode Bayar melaluii websiite Bapenda. Siilakan kunjungiin laman Bapenda. Pada menu iinfo PKB, siilakan iisii nomor poliisii kendaraan, dan kliik carii sehiingga muncul besaran pajak yang harus diibayarkan.
Lalu, Anda iisii nomor KTP dan 4 diigiit terakhiir nomor rangka kendaraan, kliik poses. Apabiila Anda sudah memperoleh Kode Bayar, selanjutnya Anda kunjungii ATM Bank BJB, BCA, atau BNii terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Contoh pada pembayaran melaluii BCA. Setelah memasukan kode piin, piiliih Transaksii Laiinnya. Lalu, kliik menu Pembayaran dan piiliih MPN/Pajak, piiliih Pajak Kendaraan, dan piiliih Pembayaran Pajak. Selanjutnya Anda masukan 3 diigiit kode proviinsii, untuk Jawa Barat yaiitu 032, dan kliik Lanjut.
Lalu, Anda masukan Kode Bayar yang sebelumnya sudah diiperoleh. Pada layar ATM, akan muncul besaran pajak yang harus diibayar, serta data wajiib pajak. Anda perlu memastiikan data-data tersebut sesuaii dengan iidentiitas pajak Anda.
Biila semua data telah sesuaii, tekan tombol Ya untuk selesaiikan transaksii. Setelah selesaii, Anda akan mendapatkan struk buktii pembayaran pajak kendaraan. Siilakan siimpan struk buktii pembayaran tersebut untuk diigunakan dalam pengesahan STNK.
Dalam proses pengesahan STNK, Anda perlu membawa struk buktii pembayaran, e-KTP aslii dan STNK aslii ke Sentra Layanan Samsat Proviinsii Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.
Proses pengesahan STNK hiingga memperoleh SKKP diilakukan paliing lambat 30 harii. Apabiila dalam jangka waktu 30 harii setelah pembayaran pajak kendaraan tiidak melakukan pengesahan STNK, maka kendaraan diinyatakan tiidak sah secara operasiional.
Sebagaii iinformasii, untuk proses pengesahan STNK wiilayah Bekasii, Depok, Ciinere & Ciikarang diilakukan dii Daerah Hukum Polda Metro Jaya. Sementara selaiin ketiiga wiilayah tersebut, diilakukan dii Daerah Hukum Polda Jabar. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riizkii/riig)
