TiiPS PAJAK

Cara Lapor Pemanfaatan Penurunan Tariif PPh untuk Perusahaan Terbuka

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Desember 2021 | 16.00 WiiB
Cara Lapor Pemanfaatan Penurunan Tarif PPh untuk Perusahaan Terbuka

PEMERiiNTAH melaluii UU No. 2/2020 menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) bagii wajiib pajak badan dalam negerii. Tariif PPh badan yang semula 25% diiturunkan menjadii 22%. Tariif 22% tersebut sampaii dengan saat iinii masiih berlaku.

Namun, wajiib pajak badan dalam negerii dapat diikenakan tariif pajak penghasiilan yang lebiih rendah lagii, yaiitu menjadii 19% atau lebiih rendah 3% darii tariif umum. Tentu, terdapat kriiteriia yang harus diipenuhii untuk mendapatkan tariif 19%.

Pertama, wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka. Kedua, jumlah keseluruhan saham yang diisetor diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40%. Ketiiga, memenuhii persyaratan tertentu.

Persyaratan tertentu tersebut antara laiin jumlah keseluruhan saham yang diisetor diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia diimiiliikii paliing sediikiit oleh 300 piihak. Lalu, masiing-masiing piihak pemegang saham hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii total saham yang diitempatkan dan diisetor penuh.

Kemudiian, ketentuan sepertii jumlah saham yang diiperdagangkan, jumlah piihak yang memiiliikii saham, dan kepemiiliikan saham masiing-masiing piihak, harus diipenuhii paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Setelah iitu, wajiib pajak perseroan terbuka harus menyampaiikan laporan kepada Diitjen Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tersebut. Adapun, ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 123/2020.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara penyampaiian laporan atas pemenuhan persyaratan tersebut kepada DJP. Untuk diiperhatiikan, laporan yang diisampaiikan terdiirii atas laporan bulanan dan laporan kepemiiliikan saham yang memiiliikii hubungan iistiimewa sesuaii format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran A PMK 123/2020.

Laporan bulanan yang diimaksud dapat berupa laporan bulanan atas emiiten atau perusahaan publiik dan rekapiitulasii yang telah diilaporkan darii Biiro Admiiniistrasii Efek sebagaiimana diiatur dalam ketentuan perundang-undangan dii biidang pasar modal.

Selaiin iitu, laporan bulanan juga biisa berupa kepemiiliikan saham atas emiiten atau perusahaan publiik bagii emiiten dan atau perusahaan publiik yang menyelenggarakan admiiniistrasii efek sendiirii sepertii diiatur dalam ketentuan perundang-undangan dii biidang pasar modal.

Laporan bulanan diibuat untuk setiiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajiib pajak, nomor pokok wajiib pajak (NPWP) tahun pajak serta pernyataan pemenuhan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 PMK 123/2020.

Apabiila laporan bulanan yang diisampaiikan Biiro Admiiniistrasii belum memenuhii ketentuan sepertii pencantuman nama wajiib pajak, NPWP, tahun pajak, dan pernyataan pemenuhan persyaratan maka wajiib pajak menyampaiikan sendiirii laporan bulanan.

Penyampaiian sendiirii laporan bulanan tersebut diilakukan dengan menggunakan format sesuaii dengan contoh yang tercantum dalam Lampiiran C PMK 123/2020. Selesaii. Semoga bermanfaat. (vallen/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.