TiiPS PERPAJAKAN

Cara Mengajukan Fasiiliitas Bea Masuk Diitanggung Pemeriintah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 23 Julii 2021 | 17.30 WiiB
Cara Mengajukan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

PEMERiiNTAH kembalii memberiikan fasiiliitas bea masuk diitanggung pemeriintah (BM DTP) atas barang dan bahan yang diiiimpor iindustrii tertentu. Fasiiliitas yang diiberiikan melaluii PMK 68/2021 iinii menyasar 42 sektor iindustrii yang produktiiviitasnya terdampak Coviid-19.

Fasiiliitas BM DTP membuat bea masuk yang terutang diibayar oleh pemeriintah dengan alokasii dana yang telah diitetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan (APBNP). Total alokasii anggaran BM DTP yang diitetapkan pemeriintah dalam PMK 68/2021 mencapaii Rp469,6 miiliiar.

Untuk dapat memperoleh BM DTP tersebut perusahaan iindustrii sektor tertentu harus memenuhii ketentuan yang diitetapkan. Selaiin iitu, perusahaan iindustrii sektor tertentu yang diimaksud juga harus mengajukan permohonan BM DTP.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan BM DTP berdasarkan PMK 68/2021. Mula-mula pastiikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor iindustrii tertentu yang mendapatkan fasiiliitas BM DTP. Periinciian sektor iindustrii yang mendapatkan BM DTP tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 68/2021.

Selanjutnya, pastiikan jeniis barang dan bahan yang akan diiiimpor tercantum dalam Lampiiran B PMK 68/2021 dan memenuhii tiiga ketentuan persyaratan. Pertama, barang dan bahan belum diiproduksii dii dalam negerii.

Kedua, barang dan bahan sudah diiproduksii dii dalam negerii, tetapii belum memenuhii spesiifiikasii yang diibutuhkan. Ketiiga, barang dan bahan sudah diiproduksii dii dalam negerii, tetapii jumlahnya belum mencukupii kebutuhan iindustrii sesuaii dengan rekomendasii kementeriian/lembaga terkaiit.

Pastiikan pula barang dan bahan yang diiiimpor tiidak diikenakan: bea masuk 0% (termasuk berdasarkan perjanjiian/kesepakatan iinternasiional), bea masuk antii dumpiing (BMAD)/BMAD sementara, bea masuk tiindakan pengamanan (BMTP)/BMTP sementara, bea masuk iimbalan, atau bea masuk tiindakan pembalasan.

Apabiila sektor iindustrii serta barang dan bahan yang diiiimpor sudah memenuhii ketentuan, terdapat dua syarat laiin yang harus diipenuhii agar perusahaan dapat mengajukan permohonan BM DTP.

Pertama, perusahaan tiidak pernah melakukan kesalahan dalam memberiitahukan jumlah dan/atau jeniis barang pada pemberiitahuan pabean iimpor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhiir.

Kedua, perusahaan tiidak mempunyaii utang bea masuk, cukaii, dan/atau pajak dalam rangka iimpor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menterii Keuangan melaluii Diirektur dii liingkungan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Permohonan tersebut miiniimal memuat iinformasii mengenaii iidentiitas perusahaan dan daftar barang dan bahan yang diimiintakan BM DTP.

Selaiin iitu, ada pula iinformasii tentang iinvoiice dan packiing liist yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang diigunakan untuk pemenuhan kewajiiban pabean, pemberiitahuan pabean iimpor, dan surat rekomendasii darii pejabat miiniimal setiingkat piimpiinan tiinggii pratama darii kementeriian pembiina sektor.

Dalam hal permohonan BM DTP diiajukan atas barang dan bahan yang diikeluarkan darii Gudang Beriikat atau Kawasan Beriikat maka perusahaan juga harus menyampaiikan iidentiitas Pengusaha Gudang Beriikat (PDGB) atau pengusaha Kawasan Beriikat (PDKB)

Permohonan BM DTP serta hasiil piindaiian darii dokumen aslii yang diipersyaratkan diisampaiikan secara elektroniik kepada Portal DJBC melaluii SiiNSW. Jiika SiiNSW belum diioperasiikan atau mengalamii gangguan operasiional maka permohonan dapat diisampaiikan secara tertuliis.

Permohonan BM DTP secara tertuliis harus diisertaii dengan lampiiran permohonan dalam bentuk saliinan cetak. Selaiin iitu permohonan BM DTP secara tertuliis harus diisertaii dengan hasiil piindaiian darii dokumen aslii yang diisiimpan dalam mediia penyiimpan data elektroniik.

Biila permohonan BM DTP diisetujuii, Diirektur dii liingkungan DJBC akan menerbiitkan Keputusan Menterii mengenaii pemberiian BM DTP. Keputusan tersebut maksiimal diiberiikan 3 jam kerja setelah permohonan diiteriima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diiajukan secara elektroniik.

Untuk permohonan yang diisampaiikan secara tertuliis, keputusan diiberiikan maksiimal 3 harii kerja setelah permohonan diiteriima secara lengkap dan benar. Keputusan pemberiian BMT DTP tersebut berlaku selama 30 harii terhiitung sejak tanggal diitetapkan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.