PEMERiiNTAH membuka kemungkiinan bagii wajiib pajak untuk dapat mengangsur pembayaran pajak. Ketentuan mengangsur pembayaran pajak diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.
Meskii begiitu, permohonan mengangsur pembayaran pajak hanya diiberiikan kepada wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau berada dalam keadaan kahar (force majeur) sehiingga tiidak dapat melunasii pajak sesuaii dengan jangka waktunya.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu jeniis pajak yang biisa diimohon untuk diiangsur. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan tersebut.
Mula-mula, wajiib pajak diiharuskan membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sepertii diiatur Peraturan Menterii Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan diitandatanganii wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak dengan melampiirkan surat kuasa khusus.
Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya diimohonkan untuk diiangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, lampiirkan alasan dan buktii kesuliitan liikuiidiitas atau keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.
Buktii biisa berupa laporan keuangan iinteriim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau penghasiilan bruto. Jangan lupa, permohonan harus diisampaiikan paliing lama pada saat SPT tahunan diisampaiikan.
Surat permohonan biisa diisampaiikan secara elektroniik melaluii saluran tertentu yang diitetapkan oleh Diirjen Pajak atau tertuliis. Biila tertuliis, biisa diisampaiikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Selaiin iitu, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberiikan jamiinan aset berwujud dengan sejumlah kriiteriia. Pertama, aset berwujud tiidak sedang diijadiikan jamiinan atas utang penanggung pajak pemohon.
Kedua, aset berwujud merupakan miiliik penanggung pajak pemohon yang diibuktiikan dengan buktii kepemiiliikan atas aset berwujud tersebut. Jiika seluruh persyaratan sudah diisiiapkan, siilakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.
Kemudiian, otoriitas pajak akan melakukan peneliitiian terhadap kelengkapan permohonan. Otoriitas pajak akan memberiikan keputusan dalam jangka waktu 7 harii sejak tanggal diiteriima permohonan tersebut. Jiika 7 harii terlewatii maka permohonan otomatiis diisetujuii.
Keputusan Diirjen Pajak biisa berupa menyetujuii jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuaii dengan permohonan wajiib pajak; menyetujuii sebagiian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran yang diimohonkan wajiib pajak; atau menolak permohonan wajiib pajak.
Untuk diiperhatiikan, pengangsuran pembayaran pajak paliing lama hiingga batas waktu penyampaiian SPT Tahunan pada tahun pajak beriikutnya dengan angsuran paliing banyak 1 kalii dalam 1 bulan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.