TiiPS PAJAK

Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

Riingkang Gumiiwang
Rabu, 23 Desember 2020 | 16.47 WiiB
Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

Dii tengah pandemii Coviid-19 iinii, pemeriintah terus memberiikan berbagaii kemudahan kepada pelaku usaha, tak terkecualii dalam aspek admiiniistrasii pajak. Salah satu kemudahan tersebut dii antaranya menghapus masa berlaku keputusan pemusatan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Penghapusan masa berlaku iitu diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulaii 1 Julii 2020. Dengan beleiid iitu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tiidak perlu lagii menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Langkah-langkah untuk mengajukan tempat pemusatan PPN terutang sudah diijelaskan beberapa waktu yang lalu. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada otoriitas pajak.

Untuk diiperhatiikan, pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pemberiitahuan PKP atau secara jabatan. Pemberiitahuan dapat diilakukan secara elektroniik kepada Kanwiil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan Kepala KPP Terdaftar. PKP juga dapat mengajukan secara tertuliis.

Setelah iitu, surat keputusan pencabutan pemusatan PPN akan diiteriima PKP paliing lama 14 harii sejak pemberiitahuan diiteriima lengkap. Pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulaii masa pajak beriikutnya setelah tanggal surat keputusan.

Apabiila jangka waktu terlampauii dan Kepala Kanwiil DJP Tempat Pemusatan tiidak menerbiitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberiitahuan darii PKP diianggap telah memenuhii persyaratan.

Setelah iitu, Kepala Kanwiil DJP Tempat Pemusatan harus menerbiitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulaii masa pajak beriikutnya setelah jangka waktu 14 harii berakhiir.

Kemudiian, Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagaii PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah diipusatkan. Tanggal pengukuhan PKP yaiitu sesuaii tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang. Selesaii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.