PERUBAHAN tariif pajak penghasiilan badan (PPh Badan) yang semula 25% menjadii 22% untuk tahun pajak 2020 diiatur dalam Pasal 5 Perppu No. 1/2020. Awalnya, masyarakat perpajakan berpiikiir bahwa tariif 22% tersebut belum berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, diisebutkan bahwa angsuran pajak tahun berjalan (2020) adalah sebesar Pajak Penghasiilan yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu (2019). Dengaan demiikiian, tariif yang diigunakan jiika merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah 25%.
Serta, diisebutkan juga dalam formuliir iinduk SPT Tahunan PPh Badan pada Bagiian E. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, tariif PPh diiambiil darii Bagiian B Nomor 4, yaiitu tariif PPh yang diigunakan untuk tahun pelaporan (dalam hal iinii 2019), yaiitu juga 25%.
Namun, pada perjalanannya, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Daftar FAQ terkaiit Kebiijakan perpajakan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dii mana dalam butiir 5.d diisebutkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Apriil 2020 (yang diisetorkan paliing lambat pada 15 Meii 2020) diihiitung berdasarkan laba fiiskal yang diilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tariif baru, yaiitu 22 persen.
Lebiih lanjut, pada apliikasii e-SPT PPh Badan versii 1.2. masiih terdapat kendala untuk mengatur tariif angsuran PPh Pasal 25 menjadii 22%. Sampaii dengan saat iinii, belum ada pemutakhiiran apliikasii tersebut. Walaupun belum ada pemutakhiiran, tariif PPh Pasal 25 tahun 2020 sebesar 22% pada e-SPT PPh Badan tahun pajak 2019 sebenarnya tetap dapat diilakukan sepertii yang akan diisampaiikan dalam langkah-langkah yang akan diijelaskan beriikut.
Sebagaii catatan, langkah-langkah yang diisampaiikan dii bawah iinii belum diikonfiirmasii dengan piihak DJP apakah setelah diilaporkan angsuran PPh Pasal 25 dengan tariif 22% dapat diiteriima oleh siistem DJP.
Adapun langkah-langkah untuk mengatur tariif PPh Pasal 25 sebesar 22% pada apliikasii e-SPT PPh Badan adalah sebagaii beriikut:






