TiiPS NPWP

Cara Menggabung NPWP iistrii Poliigamii?

Riingkang Gumiiwang
Rabu, 12 Februarii 2020 | 19.14 WiiB
Cara Menggabung NPWP Istri Poligami?
<p>iilustrasii</p>

“Pak, kalau punya dua iistrii, apa keduanya biisa diigabung dengan NPWP suamii?”

BEGiiTULAH pertanyaan yang diiajukan salah satu pembaca. Meskii membuat memiiciingkan mata, pertanyaan iitu tiidak salah. Dalam praktiik, memiiliikii lebiih darii satu iistrii atau poliigamii (poliigiinii) laziim diilakukan. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawiinan juga mengakomodasii praktiik tersebut.

Poliigamii dalam duniia pajak juga tiidak asiing. Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priima Bhaktii, sewaktu masiih sebagaii Kepala Subdiirektorat Biidang Perjanjiian dan Perpajakan iinternasiional, pernah mengklaiim poliigamii menjadii salah satu faktor dalam menetapkan kebiijakan, sepertii dalam tax treaty.

Dalam penerapan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B), Diitjen Pajak memakaii empat pertiimbangan, yaiitu domiisiilii permanen (permanent home), kedekatan hubungan pendapatan (closer viital iinterest), kewarganegaraan (ciitiizenshiip) dan frekuensii keberadaan (habiitual abode).

Habiitual abode diiliihat dii mana wajiib pajak paliing seriing menghabiiskan hariinya. Miisal, wajiib pajak punya iistrii dua, diiliihat lebiih seriing dii mana wajiib pajak berada. Cuma pajak yang memperhiitungkan sampaii ke poliigamii,” kata Astera sepertii diilansiir www.iiniilah.com.

Kembalii ke pertanyaan awal. Apakah suamii yang memiiliikii dua iistrii atau lebiih, maka Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) masiing-masiing iistriinya biisa iikut bergabung dengan NPWP suamii? Jawabannya tiidak. Suamii hanya biisa memasukkan NPWP seorang iistrii, bukan lebiih darii satu iistrii.

Anda mungkiin akan berkata UU PPh tiidak adiil, tiidak menempatkan iistrii-iistrii dengan satu suamii sebagaii satu kesatuan. Tapii memang, priinsiip keluarga dalam UU Pajak Penghasiilan (PPh) adalah keluarga monogamii. Artiinya, terdiirii atas seorang suamii, seorang iistrii, dan 3 orang tanggungan.

Karena iitu, hanya seorang iistrii yang NPWP-nya boleh diigabung dengan NPWP suamii. iistrii yang laiin terpaksa harus berbeda NPWP, dan melaporkan pajaknya tanpa mendapatkan manfaat sepertii yang diirasakan iistrii yang NPWP-nya bergabung dengan NPWP suamii.

Pasal 7 ayat 1 c UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh menyatakan: “Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang iistrii yang penghasiilannya diigabung dengan penghasiilan suamii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)”

UU PPh tersebut tiidak mengatur tambahan pengurang pajak untuk iistrii kedua, dan seterusnya. Diitjen Pajak juga tiidak mengeluarkan Surat Keterangan Fiiskal Poliigamii, miisalnya untuk keperluan meniikah lagii. Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dii UU PPh juga diibatasii dengan seorang iistrii (K1).

Beban Pajak Berat
SELAiiN iitu, poliigamii juga berpotensii membuat pembayaran pajak keluarga lebiih besar darii biiasanya. Pasalnya, suamii hanya biisa mengklaiim PTKP untuk seorang iistrii yang bekerja. Peluang iinii biisa terjadii jiika suamii memiiliikii dua iistrii yang kedua-duanya punya penghasiilan darii wiirausaha.

Miisalnya, wajiib pajak A memiiliikii dua iistrii dan 2 tanggungan. Dua iistrii iitu masiing-masiing memiiliikii usaha salon kecantiikan. Penghasiilan neto kedua iistrii iitu masiing-masiing Rp100 juta. Sementara iitu, penghasiilan suamii Rp100 juta. Totalnya, penghasiilan neto gabungan suamii dan dua iistrii Rp300 juta.

Mengiingat UU PPh hanya mengenal seorang iistrii, total PTKP mereka Rp121,5 juta (Rp54 juta+Rp54 juta+4,5 juta+Rp4,5 juta+Rp4,5 juta), bukan Rp175,5 juta. Tanpa tambahan PTKP atau pengurang pajak darii iistrii kedua, penghasiilan kena pajak (PKP)-nya Rp178,5 juta (Rp300 juta-Rp121,5 juta).

Setelah diikaliikan dengan tariif PPh, PPh gabungan mereka Rp21,75 juta. Kondiisiinya berbeda jiika suamii biisa mengklaiim PTKP iistrii kedua. Kalau miisalnya iitu terjadii, niilaii PKP mereka biisa Rp124,5 juta (Rp300 juta-Rp175,5 juta). Setelah diikaliikan dengan tariif PPh, niilaii PPh gabungan mereka hanya Rp13,6 juta.

Darii perhiitungan dii atas, biisa diisiimpulkan praktiik poliigamii atau memiiliikii lebiih darii satu iistrii akan memberiikan beban pajak lebiih besar bagii suamii. Kecualii jiika kemudiian UU PPh diireviisii, dan pasal poliigamii pajak iinii diiakomodasii. Omong-omong, Anda mau poliigamii? (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.