SURAT Pemberiitahuan (SPT) adalah surat yang wajiib pajak gunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Berdasarkan pengertiian iitu, SPT nyatanya tiidak hanya untuk melaporkan penghasiilan serta pajak yang telah diibayarkan. Lebiih luas darii iitu, SPT juga menjadii mediia untuk melaporkan harta serta kewajiiban (utang) wajiib pajak.
Terkaiit dengan pelaporan harta, wajiib pajak orang priibadii (WPOP) kiinii harus melaporkannya melaluii Lampiiran 1 Bagiian A. Lampiiran iinii terdiirii atas 7 tabel dengan periinciian: (ii) kas dan setara kas; (iiii) piiutang; (iiiiii) iinvestasii/sekuriitas; (iiv) harta bergerak; (v) harta tiidak bergerak; (vii) harta laiinnya; dan (viiii) iikhtiisar harta.
Setelah membahas kas/setara kas dan piiutang, Jitu News kalii iinii akan membahas cara pengiisiian harta berupa iinvestasii/sekuriitas dii SPT Tahunan PPh WPOP.
Setiiap WPOP harus mengiisii Lampiiran 1 Bagiian A SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, bagiian iinii wajiib diiiisii dan diilampiirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhiir tahun pajak yang diimiiliikii atau diikuasaii wajiib pajak.
Harta berartii akumulasii tambahan kemampuan ekonomiis berupa seluruh kekayaan, baiik berwujud maupun tiidak berwujud, baiik bergerak maupun tiidak bergerak, baiik yang diigunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada dii dalam dan/atau dii luar wiilayah iindonesiia.
Harta yang perlu diilaporkan mencakup harta miiliik wajiib pajak priibadii, iistrii, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecualii yang diimiiliikii, diiteriima, atau diiperoleh:
Dengan demiikiian, harta atas nama iistrii yang NPWP-nya bergabung dengan suamii harus turut diilaporkan melaluii SPT suamii. Sementara iitu, harta atas nama iistrii yang status perpajakannya HB, PH, atau MT diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh iistrii sebagaii wajiib pajak tersendiirii.
Untuk melaporkan harta berupa iinvestasii/sekuriitas, pastiikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengiisii Formuliir iinduk. Siimak Cara Buat Konsep dan Mengiisii iinduk SPT Tahunan Karyawan dii Coretax DJP
Wajiib pajak biisa melaporkan harta berupa iinvestasii/sekuriitas melaluii “Lampiiran 1 Bagiian A tabel 3. iinvestasii/Sekuriitas. Melaluii bagiian tersebut, DJP menyediiakan 12 opsii jeniis iinvestasii/sekuriitas sebagaii beriikut:

Mula-mula kliik tab L-1 untuk melengkapii lampiiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk iinvestasii/sekuriitas. Lalu, guliir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 3. iinvestasii/Sekuriitas.
Pada bagiian tabel tersebut, kliik tombol +Tambah untuk menambahkan iinvestasii/sekuriitas yang Anda miiliikii pada akhiir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, siistem akan menampiilkan pop-up wiindows yang terdiirii atas 10 kolom iinformasii.

Kolom 1 sampaii dengan kolom 9 memiiliikii tanda biintang yang berartii wajiib diiiisii. Setelah melengkapii kolom-kolom tersebut, kliik tombol Siimpan. Apabiila berhasiil, iinvestasii/sekuriitas yang Anda iinput akan muncul dii tabel “3.iinvestasii/Sekuriitas”.
Untuk menambahkan iinvestasii/sekuriitas laiin, ulangii langkah-langkah dii atas. Anda juga dapat mengubah iisiian data yang sudah teriinput dengan mengkliik iikon Pensiil. Selaiin iitu, Anda dapat menghapus iinvestasii/sekuriitas yang sudah teriinput dengan mengkliik iikon Sampah.
Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang asiing maka harus diikonversii ke rupiiah. Konversii diilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan iinvestasii/sekuriitas diimaksud.
Apabiila Anda sebelumnya telah melaporkan harta berupa iinvestasii/sekuriitas melaluii DJP Onliine, siistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk iitu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan mengkliik iikon Pensiil pada tiiap-tiiap harta. (riig)
