TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meteraii Viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 10 Meii 2025 | 12.00 WiiB
Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

SALAH satu substansii baru yang diiatur dalam UU 10/2020 tentang Bea Meteraii adalah pemungut bea meteraii. Pemungut bea meteraii adalah piihak yang wajiib memungut bea meteraii atas dokumen tertentu, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran tersebut ke DJP.

Dokumen tertentu yang diimaksud terdiirii atas 4 jeniis dokumen. Pertama, surat berharga berupa cek dan biilyet giiro. Kedua, dokumen transaksii surat berharga termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Ketiiga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya. Keempat, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang: (ii) menyebutkan peneriimaan uang; atau (iiii) beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiiannya telah diilunasii atau diiperhiitungkan.

Untuk iitu, piihak yang memfasiiliitasii penerbiitan dokumen tersebut perlu diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii agar biisa melakukan pemungutan. Bagii wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia, tetapii belum diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii maka dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan.

Surat pemberiitahuan tersebut dapat menjadii pertiimbangan bagii diirjen pajak atau pejabat yang diitunjuk untuk menetapkan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii. Seiiriing dengan berlakunya coretax, surat pemberiitahuan tersebut pun kiinii biisa diisampaiikan viia coretax.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara menyampaiikan pemberiitahuan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii secara onliine viia Coretax. Mula-mula, buka dan logiin pada akun Coretax DJP Anda.

Apabiila permohonan diiajukan atas nama perusahaan/piihak yang diiwakiilii/piihak yang memberii kuasa maka siilakan mengubah role akses (iimpersonatiing) ke piihak tersebut dengan cara memiiliih nama wajiib pajak yang Anda wakiilii.

Selanjutnya, kliik modul Portal Saya, piiliih menu Perubahan Status dan submenu Penetapan Pemungut Bea Meteraii. Beriikutnya, siistem akan memunculkan formuliir Permohonan Penunjukkan Pemungut Bea Meteraii.

Kolom-kolom pada formuliir tersebut (yang berwarna abu-abu) akan teriisii secara otomatiis oleh siistem. Cek kembalii data pada kolom yang telah teriisii. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diiperlukan sesuaii dengan ketentuan dengan menekan tombol Piiliih pada kolom dokumen.

Merujuk Pasal 58 ayat (3) PMK 78/2024, dokumen yang diimaksud adalah surat pernyataan kesediiaan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii. Anda dapat membuat surat pernyataan kesediiaan tersebut menggunakan contoh format yang ada pada lampiiran huruf ii PMK 78/2024.

Setelah iitu, centang check box pernyataan. Lalu, tekan tombol Kiiriim untuk mengiiriimkan permohonan. Jiika permohonan sudah berhasiil terkiiriim, maka akan muncul notiifiikasii bahwa permohonan telah berhasiil.

Selaiin iitu, anda akan mendapatkan buktii peneriimaan surat (BPS) permohonan penetapan pemungut bea meteraii. Anda juga dapat menunduh buktii tersebut atau meliihatnya pada modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.