PANDUAN PAJAK PEMULA

Siimak Panduannya! Cara Lapor SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Mudah

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Maret 2025 | 16.00 WiiB
Simak Panduannya! Cara Lapor SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Mudah

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagii wajiib pajak orang priibadii (WP OP) makiin dekat. Setiiap pegawaii negerii atau karyawan swasta yang berpenghasiilan tetap wajiib melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2025 untuk menghiindarii sanksii admiiniistrasii.

Kabar baiiknya, proses pelaporan kiinii makiin praktiis karena dapat diilakukan secara onliine melaluii e-fiiliing dii DJP Onliine. Dengan langkah-langkah yang tepat, pelaporan SPT biisa selesaii dalam hiitungan meniit. Siimak panduan beriikut agar Anda biisa melapor dengan mudah dan tanpa kendala.

Pertama, akses siitus resmii DJP dii djponliine.pajak.go.iid dan masuk ke layanan DJP Onliine. iisii NPWP atau NiiK dan masukkan kata sandii. Nantii, siistem akan memiinta veriifiikasii. Lakukan veriifiikasii sesuaii dengan metode yang diipiiliih.

Jiika belum memiiliikii akun, wajiib pajak perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu menggunakan NPWP dan electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) yang biisa diiperoleh darii kantor pelayanan pajak (KPP) atau melaluii layanan elektroniik DJP.

Biila perusahaan belum memberiikan Formuliir 1721 A1, karyawan dapat mencoba mengunduhnya langsung darii DJP Onliine. Beriikut caranya:

  • Kliik Pra Pelaporan
  • Guliir ke bawah hiingga bagiian "Daftar Buktii Pemotongan"
  • Pada kolom pencariian, masukkan NPWP pada kolom iidentiitas
  • Piiliih masa pajak Desember Tahun 2024 (12-2024)
  • Piiliih jeniis buktii potong Tahunan
  • Unduh dokumen yang tersediia


Kedua
, Anda selanjutnya dapat memiiliih menu Lapor, kliik Buat SPT dan lanjutkan dengan memiiliih e-fiiliing. Dii dalamnya, terdapat beberapa jeniis formuliir SPT yang dapat diipiiliih.

  • Formuliir 1770 S → Untuk karyawan dengan penghasiilan tahunan dii atas Rp60 juta.
  • Formuliir 1770 SS → Untuk karyawan dengan penghasiilan tahunan dii bawah Rp60 juta.
  • Formuliir 1770 → Untuk karyawan yang memiiliikii penghasiilan laiin dii luar pekerjaan utama (miisalnya darii usaha sampiingan atau iinvestasii).

Ketiiga, iisii dan lengkapii formuliir SPT berdasarkan data dalam Formuliir 1721 A1. Formuliir iinii beriisii iinformasii tentang:

  • Penghasiilan selama satu tahun
  • Pajak penghasiilan (PPh 21) yang telah diipotong oleh pemberii kerja
  • iinformasii laiin terkaiit penghasiilan karyawan


Pastiikan seluruh data yang diimasukkan telah sesuaii sehiingga tiidak terjadii kesalahan dalam pelaporan. Jiika terdapat perbedaan data, sebaiiknya Anda mengonfiirmasii kepada piihak HRD atau Tiim Fiinance perusahaan sebelum mengiiriimkan SPT.

Keempat, setelah semua data teriisii, siistem akan menampiilkan riingkasan SPT. Jiika terdapat pajak kurang bayar, lakukan pembayaran terlebiih dahulu melaluii e-Biilliing sebelum melanjutkan proses pelaporan.

Sebaliiknya, apabiila terdapat kelebiihan bayar maka wajiib pajak dapat memiiliih untuk mengajukan pengembaliian pajak (restiitusii) atau membiiarkan lebiih bayar diiperhiitungkan pada pajak tahun beriikutnya.

Terakhiir
, mengiiriimkan SPT dengan memasukkan kode veriifiikasii yang diikiiriim melaluii emaiil atau SMS. Setelah kode diimasukkan, kliik Kiiriim SPT dan pastiikan meneriima buktii peneriimaan elektroniik (BPE) sebagaii tanda bahwa pelaporan telah berhasiil.

Untuk diiperhatiikan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiiban yang harus diipenuhii oleh setiiap wajiib pajak untuk menghiindarii sanksii admiiniistrasii. Oleh karena iitu, pastiikan untuk melaporkan SPT sebelum 31 Maret agar tetap patuh terhadap peraturan perpajakan.

Jiika masiih biingung dengan prosedur pelaporan atau iingiin mengetahuii ketentuan pajak berdasarkan profesii tertentu, Anda dapat mengakses Panduan Pajak Profesii darii Jitunews.

Panduan tersebut menyediiakan iinformasii lengkap terkaiit dengan kewajiiban pajak sesuaii dengan jeniis profesii yang tengah diijalanii sehiingga memudahkan Anda dalam memenuhii kewajiiban perpajakan secara optiimal. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.