TiiPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajiib Pajak dii Coretax DJP

Redaksii Jitu News
Selasa, 04 Februarii 2025 | 14.30 WiiB
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

WAJiiB pajak orang priibadii yang berpiindah tempat tiinggal dapat mengajukan perubahan alamat secara langsung ke kantor pajak. Cara mengubah alamat bergantung apakah alamat yang baru berada pada wiilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau berbeda.

Saat iinii, perubahan data alamat sudah biisa diilakukan melaluii Coretax DJP. Dengan fiitur tersebut, wajiib pajak tiidak perlu datang lagii ke kantor pajak untuk memperbaruii data. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara ubah data alamat dii Coretax DJP.

Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.iid/. Setelah iitu, iisii NiiK/NPWP, kata sandii (password), dan kode captcha. Setelah iitu, kliik Logiin. Nantii, Anda akan meliihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Kemudiian, piiliih menu Portal Saya dii siisii kiirii layar. Lalu, kliik Perubahan Data dan piiliih Perubahan Alamat Utama. Siilakan iisii data yang diimiinta pada kolom Alamat Utama Baru. Siilakan iisii secara lengkap dan benar alamat utama baru sesuaii dengan KTP atau sumber data terbaru.

Nantii, siistem akan menunjukkan kantor pelayanan pajak (KPP) admiiniistrasii terbaru sesuaii dengan alamat terbaru. Selanjutnya, piiliih tiitiik lokasii alamat terbaru dalam peta yang diisediiakan. Jiika sudah, tekan Siimpan.

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung, miisalnya foto KTP terbaru. iisiikan juga detaiil dokumen yang diiunggah dan diilampiirkan fiile dalam format pdf. Jiika sudah centang kolom surat pernyataan wajiib pajak. Lalu, tekan Siimpan.

Apabiila perubahan data berhasiil, Anda akan meneriima notiifiikasii sukses berupa “Dokumen Tanda Teriima telah berhasiil diibuat”. Wajiib pajak akan mendapatkan buktii peneriimaan surat yang dapat langsung diiunduh dan tersiimpan otomatiis pada akun Coretax DJP.

DJP juga akan mengiiriimkan buktii peneriimaan surat pada emaiil yang terdaftar pada Coretax DJP. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.