PEMPROV DKii Jakarta menerbiitkan Perda No. 1/2024 yang mengatur ketentuan pajak daerah sesuaii dengan amanat Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Melaluii beleiid yang mulaii berlaku sejak 5 Januarii 2024 tersebut, pemprov menetapkan tariif baru atas 10 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Salah satunya iialah tariif jasa parkiir yang termasuk ke dalam jeniis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Berdasarkan Pasal 48 Perda 1/2024, jasa parkiir iialah penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir dan/atau pelayanan memarkiirkan kendaraan (parkiir valet).
Tariif pajak untuk jasa parkiir tersebut diitetapkan sebesar 10% dengan dasar pengenaannya iialah jumlah pembayaran kepada penyediia atau penyelenggara tempat parkiir dan/atau penyediia layanan memarkiirkan kendaraan.
Untuk diipungut pajak, tempat penyediia parkiir tersebut harus terlebiih dahulu diidaftarkan dalam siistem pajak DKii Jakarta. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mendaftarkan objek baru PBJT jasa parkiir secara onliine melaluii pajakonliine.jakarta.go.iid.
Mula-mula buka siitus web pajakonliine.jakarta.go.iid. Kemudiian, kliik tombol Masuk. Gunakan emaiil dan kata sandii yang telah terdaftar. Jangan lupa untuk mengkliik kotak ii’m Not a Robot dan setelahnya tekan Masuk.
Selanjutnya, piiliih menu Jeniis Pajak, lalu piiliih opsii PBJT Jasa Parkiir. Apabiila muncul pop-up notiifiikasii pengumuman, siilakan terlebiih dahulu membaca pengumuman tersebut, kemudiian kliik Ya Saya Mengertii.
Setelah iitu, kliik menu Pelayanan lalu piiliih kotak biiru Tambah Permohonan Pelayanan yang terletak pada pojok kanan atas tampiilan layar.
Lalu, Anda akan diimiinta mengiisiikan beberapa data. Pada opsii jeniis pelayanan, piiliih Pendaftaran Objek Baru. Kemudiian, untuk opsii jeniis sub pelayanan, piiliih Pendaftaran Objek Baru.
Selanjutnya, unduh template surat pendaftaran objek pajak daerah (SPOPD) yang telah diisediiakan dengan mengkliik Unduh Template.
Pada template tersebut, Anda akan diimiinta mengiisiikan data objek pajak sepertii nama objek pajak, alamat, nomor telepon, terhiitung mulaii tanggal (TMT) operasii, dan nomor objek pajak (NOP) pajak bumii dan (PBB).
Kemudiian, iisii data wajiib pajak yang meliiputii nama badan hukum, alamat badan hukum, nama pemiiliik/penanggung pajak, alamat, nomor telepon, nomor pokok wajiib pajak (NPWP), nomor pokok wajiib pajak daerah (NPWPD), dan emaiil.
Nantii, Anda juga akan diimiinta mengiisiikan beberapa data usaha sepertii status usaha, lokasii dan luas usaha, kapasiitas/daya tampung, tariif parkiir, jumlah piintu masuk, siistem pemungutan, alat transaksii, dan nomor iiziin pengelolaan. Anda juga dapat menuliiskan keterangan tambahan pada bagiian Keterangan Laiin-laiin.
Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan, nama, serta tempat dan tanggal tanda tangan pada bagiian akhiir formuliir. Pastiikan juga font yang diipakaii iialah font jeniis Ariial dengan ukuran 9 atau 10. Jiika sudah teriisii secara lengkap, siimpan fiile tersebut dalam format fiile pdf.
Pada laman pajakonliine.jakarta.go.iid, siilakan iisii iidentiitas wajiib pajak dan data objek pajak sesuaii dengan data yang sebenarnya-benarnya. Setelah semua telah teriisii, unggah fiile-fiile pendukung dalam format pdf sesuaii dengan jeniis datanya.
Jiika sudah, kliik kotak centang pernyataan Saya setuju dengan pernyataan dii atas. Lalu, kliik Siimpan. Apabiila berhasiil maka akan muncul kotak berwarna hiijau yang bertuliiskan Berhasiil. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)
