RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa atas Pembuktiian Ada atau Tiidaknya Surat Keterangan Domiisiilii

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 02 September 2020 | 17.30 WiiB
Sengketa atas Pembuktian Ada atau Tidaknya Surat Keterangan Domisili

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii apakah surat keterangan domiisiilii (SKD) sudah diiserahkan wajiib pajak kepada otoriitas pajak atau belum. Sebab, SKD menjadii acuan otoriitas dalam menentukan suatu piihak berhak atau tiidaknya memperoleh fasiiliitas dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).

Dalam perkara iinii, wajiib pajak menyewa kapal miiliik suatu perusahaan yang berdomiisiilii dii Siingapura, selanjutnya diisebut X Co. Kapal yang diisewa wajiib pajak tersebut diiasuransiikan kepada perusahaan asuransii dii Belanda, selanjutnya diisebut Y Co. Dalam hal iinii, wajiib pajak harus menanggung premii asuransii kapal yang diisewanya.

Otoriitas pajak meniilaii wajiib pajak belum menyerahkan SKD atas nama Y Co kepada otoriitas pajak. Apabiila SKD tiidak diiserahkan maka Y Co tiidak berhak memperoleh fasiiliitas pajak dalam P3B atas penghasiilan yang diiteriimanya darii wajiib pajak. Dengan demiikiian, jumlah PPh Pasal 26 yang diipotong wajiib pajak juga masiih kurang sehiingga diilakukan koreksii oleh otoriitas pajak.

Sebaliiknya, wajiib pajak meniilaii piihaknya sudah menyerahkan SKD atas nama Y Co pada tahap persiidangan bandiing. SKD tersebut sah dan diikeluarkan resmii oleh otoriitas berwenang dii Belanda. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak diiniilaii tiidak dapat diibenarkan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak sekaliigus menguatkan putusan Pengadiilan Pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak menyatakan keberatan atas penetapan otoriitas pajak sehiingga mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat wajiib pajak telah terbuktii menyerahkan SKD atas nama Y Co kepada otoriitas pajak.

SKD tersebut diinyatakan sah sebab diiterbiitkan secara resmii oleh otoriitas pajak Belanda. Dengan demiikiian. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyiimpulkan koreksii yang diilakukan terbandiing tiidak dapat diipertahankan.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 40780/PP/M.ii/13/2012 tangggal 17 Oktober 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 9 November 2012.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 seniilaii Rp846.378.000,00 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Termohon PK menyewa kapal miiliik X Co yang berdomiisiilii dii Siingapura.

Kapal yang diisewa Termohon PK tersebut diiasuransiikan kepada Y Co yang merupakan perusahaan asuransii dii Belanda. Dalam hal iinii, Termohon PK wajiib menanggung premii asuransii kapal yang diisewanya.

Pemohon melakukan koreksii karena Termohon PK tiidak dapat menyerahkan SKD atas seluruh transaksii dengan piihak Y Co. Belum diiserahkannya SKD tersebut mengakiibatkan piihak Y Co tiidak berhak atas fasiiliitas perpajakan dalam P3B terkaiit penghasiilan yang diiteriimanya darii Termohon PK. Dengan demiikiian, jumlah pajak yang diipotong dan diisetorkan oleh Termohon PK juga masiih kurang.

Lebiih lanjut, dapat diitiinjau juga bahwa penyampaiian SKD merupakan hal yang wajiib. Sebab, dokumen tersebut berperan sebagaii iidentiitas kependudukan yang mengiinformasiikan dii negara mana suatu piihak terdaftar atau tercatat sebagaii penduduk menurut admiiniistrasii perpajakan.

Selaiin iitu, SKD menjadii acuan Pemohon PK dalam menentukan apakah suatu piihak berhak memanfaatkan fasiiliitas perpajakan dalam P3B. Hal tersebut telah diiatur secara jelas dalam Keputusan Menterii Keuangan No. 624/KMK.04/1994 juncto SE-03/PJ.101/1996.

Selaiin iitu, tanpa adanya SKD, Pemohon juga tiidak dapat meyakiinii apakah piihak Y Co merupakan pemiiliik sebenarnya (benefiiciial owner) atas penghasiilan pembayaran premii asuransii. Oleh karena iitu, Pemohon meniilaii bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan harus diipertahankan.

Dii siisii laiin, Termohon PK menyatakan menolak seluruh daliil yang diisampaiikan Pemohon PK. Termohon PK berdaliil bahwa piihaknya sudah menyampaiikan SKD atas nama Y Co pada saat persiidangan bandiing.

Dokumen tersebut diiniilaii sah dan dapat membuktiikan domiisiilii piihak Y Co karena diikeluarkan secara resmii oleh otoriitas pajak Belanda. Piihak Y Co berhak memperoleh fasiiliitas perpajakan dalam P3B atas penghasiilan yang diiteriimanya darii Termohon PK.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp846.378.000 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam persiidangan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, telah terbuktii bahwa Termohon PK telah menyerahkan SKD atas nama Y Co kepada Pemohon PK. SKD yang diiserahkan tersebut sah dan resmii diikeluarkan oleh otoriitas pajak Belanda. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK diiniilaii tiidak dapat diipertahankan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, pendapat Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.