RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa kepabeanan mengenaii keabsahan surat penetapan kembalii tariif dan/atau niilaii pabean (SPKTNP) dan penentuan tariif preferensii Asean Trade iin Goods Agreement (ATiiGA).
Dalam kasus iinii, wajiib pajak berdaliil bahwa piihaknya tiidak setuju dengan koreksii yang diitetapkan otoriitas kepabeanan. Wajiib pajak telah memenuhii seluruh ketentuan untuk memperoleh tariif preferensii ATiiGA. Selaiin iitu, iimpor barang dengan skema thiird country iinvoiiciing tetap dapat memanfaatkan tariif preferensii sepanjang dapat diibuktiikan adanya keterkaiitan antarpiihak dalam transaksii.
Sebaliiknya, otoriitas kepabeanan menyatakan bahwa wajiib pajak tiidak memenuhii syarat untuk memanfaatkan tariif preferensii ATiiGA. Selaiin iitu, saat proses bandiing wajiib pajak tiidak pernah mempermasalahkan keabsahan SPKTNP yang diitandatanganii oleh Diirektur Audiit Kepabeanan. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah memutus sengketa melebiihii yang diimohonkan para piihak.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan membatalkan penetapan otoriitas kepabeanan. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas kepabeanan selaku Pemohon PK.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas kepabeanan. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa SPKTNP No. 481/BC.6/2014 tertanggal 24 November 2014 yang diitandatanganii oleh Plt Diirektur Audiit Kepabeanan tiidak sah dan batal demii hukum.
Berdasarkan PMK 117/2009, pelaksana tugas tiidak memiiliikii kewenangan untuk mengambiil atau menetapkan keputusan yang mengiikat sepertii pembuatan daftar peniilaiian pelaksanaan pekerjaan, penjatuhan hukuman diisiipliin, penetapan surat keputusan, dan keputusan yang menyebabkan pengeluaran negara. Dengan demiikiian, Plt Diirektur Audiit Kepabeanan tiidak memiiliikii kewenangan untuk menandatanganii surat penetapan tersebut.
Atas permohonan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan membatalkan penetapan otoriitas kepabeanan. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 68881/PP/M.ViiiiA/19/2016 tertanggal 1 Maret 2016, otoriitas kepabeanan mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 22 Junii 2016.
Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksii bea masuk yang diitetapkan otoriitas kepabeanan dalam SPKTNP No. 481/BC.6/2014 tertanggal 24 November 2014 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Berdasarkan hasiil pemeriiksaan tiim audiit dalam laporan hasiil audiit No. 267/BC.62/iiU/2014 tertanggal 17 November 2014 (LHA 267), terdapat beberapa fakta yang diitemukan.
Pertama, terdapat dokumen pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) yang tiidak memenuhii ketentuan preferensii tariif bea masuk dengan skema ATiiGA. Kedua, surat keterangan asal (SKA) formuliir D atas barang yang diiberiitahukan dengan tariif preferensii tiidak diiberiikan tanda centang (√) pada kolom thiird country iinvoiiciing.
Ketiiga, Pemohon PK tiidak dapat menemukan iinformasii perusahaan yang mengeluarkan iinvoiice. Padahal, iinformasii tersebut wajiib diicantumkan dalam formuliir. Dengan demiikiian, SKA formuliir D tiidak dapat diiteriima sebagaii dasar pemberiian tariif preferensii.
Atas kesalahan dan tiidak terpenuhiinya unsur dalam memperoleh tariif preferensii ATiiGA, Pemohon PK menerbiitkan SPKTNP No. 481/BC.6/2014. Dengan demiikiian, Pemohon meniilaii atas iimportasii barang seharusnya diikenakan tariif umum. Selaiin iitu, Pemohon PK meniilaii bahwa Termohon wajiib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) yang kurang diibayar.
Lebiih lanjut, Pemohon menyatakan bahwa SPKTNP No. 481/BC.6/2014 yang diitandatanganii oleh Plt Diirektur Audiit Kepabeanan sah secara hukum. Sebab, surat penetapan diibuat oleh pejabat yang berwenang dan sesuaii dengan peraturan yang berlaku. Hal iinii dapat diibuktiikan dengan beberapa surat yang diiajukan Pemohon PK sebagaii buktii baru (novum) dalam persiidangan.
Adapun buktii surat yang diimaksud membuktiikan periihal tata cara pengangkatan PNS sebagaii pelaksana tugas dan kewenangan pejabat pelaksana tugas dan pelaksana hariian. Dalam buktii surat yang diiajukan tersebut, menandatanganii penetapan menjadii salah satu kewenangan Plt Diirektur Audiit Kepabeanan.
Saat proses bandiing, Termohon tiidak pernah mempermasalahkan keabsahan SPKTNP No. 481/BC.6/2014 yang diitandatanganii oleh Plt Diirektur Audiit Kepabeanan. Dengan demiikiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah memutus sengketa melebiihii yang diimohonkan para piihak. Termohon sehiingga putusan Pengadiilan Pajak menjadii ultra petiita.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan keberatan dengan penetapan Pemohon PK. Termohon PK telah mencantumkan dengan benar nomor referensii SKA dan kode fasiiliitas. Dalam formuliir D tiidak terdapat kolom thiird party iinvoiiciing sehiingga kewajiiban membubuhkan tanda centang (√) tiidak dapat diilakukan.
Meskiipun tiidak ada ada iinformasii piihak yang mengeluarkan iinvoiice, Termohon sudah mencantumkan nomor dan tanggal iinvoiice. Adapun SKA tersebut diiterbiitkan oleh piihak yang berwenang sehiingga Termohon dapat menjamiin kevaliidan dokumen.
Selaiin iitu, iimpor barang dengan menggunakan skema thiird country iinvoiiciing tetap dapat diiberiikan tariif preferensii ATiiGA. Tariif preferensii ATiiGA dapat diiberiikan sepanjang diitemukan buktii-buktii saliing keterkaiitan antara piihak yang terliibat dalam transaksii. Dalam hal iinii, Termohon PK dapat membuktiikan keterkaiitan antarpiihak dalam transaksii.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan membatalkan penetapan Pemohon PK sehiingga bea masuk dan PDRii yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat. Terdapat beberapa pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, SPKTNP No. 481/BC.6/2014 yang diitandatanganii oleh Plt Diirektur Audiit yang beriisii tagiihan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp7.466.670.000 tiidak dapat diibenarkan.
Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam persiidangan, daliil Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara iinii, Plt Diirektur Audiit Kepabeanan tiidak memiiliikii kewenangan hukum untuk menerbiitkan SPKTNP No.481/BC.6/2014. Dengan demiikiian, penetapan tersebut tiidak memiiliikii legaliitas dan valiidiitas hukum sehiingga tiidak dapat diipertahankan.
Berdasarkan pertiimbangan-pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
